2. PERNYATAAN MITRA PENJUAL (MERCHANT) ATAS TINDAKAN
Dengan ini Anda menyatakan dan setuju bahwa:
- Anda sepenuhnya memahami semua klausul dalam Kode Etik yang disebutkan di atas;
- Anda siap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Pengguna dan/atau Grab Indonesia jika Anda ditemukan melanggar klausul apapun dalam Kode Etik ini;
- Anda bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengecekan yang dilakukan oleh Grab Indonesia terkait laporan kasus standar keamanan makanan yang merujuk pada laman Help Center mengenai Yuk Kenali Kategori Penurunan Kualitas Makanan dan Pengaruhnya; Hasil pengecekan tersebut akan dijadikan dasar untuk pemberlakuan sanksi hingga penarikan biaya (penggantian uang) sebagaimana akan dijelaskan pada poin di bawah;
- Anda bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas makanan dan/atau minuman yang Anda jual sehingga restoran Anda berpeluang diberikan rating yang baik oleh Pelanggan. Oleh karena itu, Anda bersedia untuk menerima tindakan sebagai berikut apabila rating Anda di bawah 3.8 berupa:
- Penonaktifan restoran sementara untuk rating 1 – 1.9
- Penonaktifan fitur pembuatan promo via aplikasi Grab Merchant untuk rating 2 – 3.7Bila masuk dalam dua kondisi yang disebutkan di atas, Anda wajib untuk menyelesaikan materi Grab Academy yang telah ditentukan oleh Grab dalam kurun waktu 30 hari sejak pemberitahuan. Anda dapat mengajukan banding apabila materi Grab Academy tersebut telah diselesaikan.
Bila masuk dalam dua kondisi yang disebutkan di atas, Anda wajib untuk menyelesaikan materi Grab Academy yang telah ditentukan oleh Grab dalam kurun waktu 30 hari sejak pemberitahuan. Anda dapat mengajukan banding apabila materi Grab Academy tersebut telah diselesaikan.
- Anda siap bertanggung jawab untuk menerima penarikan biaya (penggantian uang) merujuk pada Poin 1.1 Kode Etik Umum Mitra Penjual (Merchant), pada Poin 8 senilai dengan nominal harga pembelian makanan/minuman yang bermasalah dilakukan oleh Pengguna, apabila Pengguna tersebut melaporkan adanya penurunan kualitas terhadap produk yang disajikan. Jenis laporan yang akan dikenai penarikan biaya adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada: makanan beraroma tidak sedap atau basi; makanan telah terkontaminasi benda asing; makanan menyebabkan keracunan; makanan yang diterima salah; makanan yang diterima tidak sesuai dengan instruksi pemesan dari Pengguna sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran pada aspek religius; makanan yang telah melewati batas konsumsi, makanan yang tertinggal dan/atau kurang, item atau produk yang dipesan salah dan tidak mengirimkan makanan (untuk Penjual (Merchant) yang menggunakan armada sendiri).. Penjelasan secara lengkap mengenai poin ini tertera pada laman Help Center mengenai Pengembalian Dana dari Penjual (Merchant);
- Anda diperbolehkan untuk mengajukan banding apabila Anda keberatan terhadap seluruh atau sebagian tuduhan/laporan terkait pemesanan dari Restoran Anda melalui Help Center;
- Anda bersedia untuk menggunakan fitur “Merchant Edit Order” untuk memperbarui pesanan dan memberitahu Pengguna tentang barang pengganti jika stok habis atau tidak dapat memenuhi pesanan, baik sebagian atau keseluruhan. Anda juga bersedia untuk melakukan pembaharuan informasi secara berkala melalui aplikasi Grab Merchant mengenai ketersediaan menu;
- Anda bersedia untuk tidak menggunakan aplikasi atau perangkat apapun milik sendiri atau orang lain yang berpotensi mencurangi atau memanipulasi sistem pemesanan yang telah dibuat oleh Grab;
- Anda bersedia untuk menjaga keamanan pelaksanaan penerimaan transaksi yang Anda terima melalui Aplikasi Grab pada lokasi usaha Anda untuk mencegah terjadinya risiko keamanan, terutama terhadap Perbuatan Curang sebagaimana didefinisikan dalam poin 5.1 di bawah;
- Anda bersedia untuk tidak melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran terhadap hukum, namun tidak terbatas pada Perbuatan Curang sebagaimana didefinisikan di poin 5.1 di bawah;
- Anda bersedia untuk tunduk terhadap proses investigasi yang dilaksanakan oleh Grab dan/atau Otoritas Berwenang apabila terindikasi melakukan Perbuatan Curang sebagaimana didefinisikan dalam Poin 5.1 di bawah;
- Anda setuju untuk dikenakan perubahan pengaturan layanan Penjual (Merchant) pada layanan GrabFood yang akan diinformasikan kepada Anda terlebih dahulu apabila Anda tidak melakukan pembayaran setelah 30 hari sejak Anda menerima tagihan dari kami;
- Anda bersedia untuk tidak melakukan pemaksaan dalam bentuk apapun kepada Pengguna (mengubah pesanan, mengubah lokasi drop off, membatalkan pesanan, dan memesan di luar aplikasi Grab);
- Anda wajib menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data pribadi dan berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran kebijakan privasi atau data pribadi, termasuk melakukan tindakan menghubungi Mitra Pengemudi dan Pengguna dengan tujuan penawaran produk, penawaran promosi, atau tujuan lain yang tidak berkaitan dengan pesanan yang telah dipesan pada aplikasi Grab. Praktik ini tidak didukung dan dilarang oleh Grab, termasuk kegiatan lain seperti pengumpulan, pemrosesan, penggunaan, dan pengungkapan Data Pribadi yang diperoleh dari aplikasi Grab Merchant atau perangkat pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Grab (“Pelanggaran Data Pribadi”). Anda menyetujui bahwa segala hal yang timbul dari Pelanggaran Data Pribadi tersebut merupakan tanggung jawab Anda selaku Mitra Penjual (Merchant) secara mutlak dan Anda selaku Mitra Penjual (Merchant) dengan ini membebaskan Grab dari seluruh klaim, tuntutan, penyelesaian perselisihan, pinalti, denda, kerugian, biaya dan/atau tanggung jawab atas dampak dari Pelanggaran Data Pribadi tersebut;
- Anda bersedia untuk bertanggung jawab secara pribadi dan sepenuhnya apabila terjadi Pelanggaran Data Pribadi sebagaimana disebutkan di Poin 11 yang mengakibatkan konsekuensi hukum sesuai dengan yang disebutkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam hal Pelanggaran Data Pribadi terjadi kepada data pribadi yang dimiliki warga negara Indonesia. Apabila Pelanggaran Data Pribadi terjadi kepada data pribadi yang dimiliki oleh warga negara asing, Anda bersedia untuk bertanggung jawab secara sepenuhnya berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara lainnya yang dapat mempunyai kekuatan hukum lintas yurisdiksi (extraterritorial effect);
- Anda bersedia untuk tidak mencantumkan nomor handphone/telepon pada deskripsi dan foto menu di aplikasi Grab Merchant Anda. Jika terbukti dan terjadi penyalahgunaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Mitra Penjual (Merchant);
- Anda akan melampirkan struk/bukti pembayaran yang sesuai kepada Pengguna dan melakukan pengecekan kembali atas nominal struk/bukti pembayaran untuk menghindari perbedaan harga yang Anda cantumkan pada aplikasi dengan nominal struk/bukti pembayaran tersebut;
- Anda bersedia untuk tunduk kepada dan menaati Panduan Konten dan mengakui bahwa Grab memiliki hak untuk menghapus konten yang tidak pantas tersebut dari aplikasi Grab tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Mitra Penjual (Merchant);
- Anda bersedia untuk tidak menggunakan foto dan/atau deskripsi menu yang menyesatkan (Seperti: mengunggah gambar, kata-kata atau konten yang sesuai dengan jenis menu yang diperdagangkan; dan menulis “Terima Pesanan” atau hal lain yang tidak relevan dengan menu di dalam foto atau konten). Anda dapat memperhatikan kesesuaian antara foto dan deskripsi di aplikasi dengan bentuk asli. Apabila dalam waktu 2×24 jam Anda tidak mengganti foto atau konten menu yang sesuai, maka Grab akan menghapus foto atau konten menu di aplikasi Grab Merchant Anda;
- Anda bersedia mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan instruksi dari Pemerintah dan/atau institusi resmi lainnya yang berwenang, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan sarung tangan, dan tidak menyiapkan makanan/minuman saat sakit/saat suhu tubuh Staf/Pegawai/Petugas Anda di atas peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penjelasan secara lengkap mengenai poin ini tertera pada laman Help Center mengenai Disiplin Selalu Higienis, Tangkis penyebaran COVID-19 sekarang;
- Anda bersedia untuk memastikan lingkungan restoran Anda aman dan higienis untuk menjamin kualitas makanan/minuman yang disajikan kepada Pengguna layak dan aman untuk dikonsumsi;
- Anda bersedia memperhatikan dan mengkonfirmasi instruksi tambahan dari Pengguna untuk mencegah Pengguna yang kemungkinan memiliki reaksi alergi terhadap bahan-bahan makanan tertentu. Misalnya instruksi “tidak pakai udang,” “sensitif terhadap telur,” dan “alergi terhadap kacang”;
- Anda bersedia untuk melakukan pengecekan kesesuaian pesanan dan memastikan kemasan yang digunakan aman dan telah tersegel untuk menghindari terjadinya kontaminasi atau tumpah sebelum pesanan diberikan kepada Mitra Pengemudi;
- Anda telah memastikan makanan atau produk yang Anda perdagangkan tidak melanggar Ketentuan Dagang sebagaimana tertulis di Poin 4 dan secara lengkap bisa ditemukan pada Ketentuan penjualan makanan GrabFood dan Ketentuan penjualan barang GrabMart; Pelanggaran dapat berakibat pemberlakuan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Grab sebagaimana yang tercantum pada Poin 1.1.1. Ketentuan Kode Etik Mitra Penjual (Merchant), ayat 1.1.1.1 Pelanggaran Berat mengenai Penjualan Produk Terlarang;
- Anda bersedia menjamin bahwa Resto Anda memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas, izin usaha, izin operasional, izin lainnya yang terkait, izin untuk menjual minuman/makanan yang mengandung alkohol, serta dokumen legal lainnya (contoh: IUMK, SIUP-MB, dan SITU). Kebenaran dari kepemilikan lisensi merupakan tanggung jawab dari Resto Anda, maupun segala resiko terkait perizinan tersebut menjadi tanggung jawab Anda, dan Anda membebaskan Grab dari segala tuntutan, klaim, tanggung jawab lainnya yang berkaitan dengan kebenaran informasi tersebut, maupun yang berhubungan dengan ketidakpatuhan Anda terhadap perizinan-perizinan terkait hal tersebut;
- Anda bersedia menjamin bahwa lisensi dan logo halal yang Anda cantumkan pada aplikasi adalah resmi/asli;
- Anda bersedia untuk tidak menggunakan:
- Kata-kata yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, vulgar, penyakit/wabah, bersifat ancaman, merendahkan atau menyudutkan pihak tertentu, tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial maupun berdasarkan kebijakan yang ditentukan oleh pihak Grab, pada Item Menu, nama Restoran, dan Detail Informasi Restaurant Anda.
- Gambar alkohol, gambar rokok, gambar yang mengandung unsur vulgar, dan SARA pada foto menu, foto logo, dan foto banner Anda.
- Anda bersedia mengikuti training/sosialisasi yang diadakan oleh tim GrabFood, yang bertujuan untuk peningkatan wawasan dan keterampilan dalam hal kualitas, higienis, dan keamanan pengolahan hingga penyajian makanan/minuman;
- Merek yang Anda gunakan tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik siapapun atau dalam bentuk apapun dari pihak lain, ini adalah Merek milik Anda sendiri dan tidak meniru pihak lain serta tidak ada itikad buruk dalam hal ini; dan
- Anda bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Grab untuk menyerahkan bukti-bukti, sehubungan dengan penemuan dugaan pelanggaran HKI oleh pihak-pihak tertentu menggunakan nama merek tanpa hak atas merek yang sama atau mirip (seperti adanya unsur yang dominan sehingga menimbulkan kesan persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, logo, dan foto menu) dengan merek terdaftar.
- Anda bersedia untuk menaati kebijakan dari Grab demi memastikan keamanan akun Mitra Penjual. Jika tidak terdapat transaksi dengan menggunakan metode pembayaran apapun selama 1 (satu) tahun pada akun Anda, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan yang menandakan bahwa Anda tergolong sebagai “Dormant Merchant”. Sebagai konsekuensi atas status “Dormant Merchant” tersebut, akun Anda menjadi dinonaktifkan. Jika akun Anda sudah dinonaktifkan, Anda dapat kembali mengaktifkan akun tersebut dengan melakukan proses validasi ulang identitas diri Anda.
- Mitra Penjual WAJIB saling menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat antar sesama Mitra Penjual, Mitra Pengemudi, Pengguna, dan Staf Grab, dan WAJIB menghindari konflik pribadi, termasuk untuk pandangan politik.
- Mitra Penjual WAJIB untuk membebaskan dan melepaskan Grab dari seluruh tanggung jawab dan kewajiban yang mungkin timbul dari seluruh aktivitas politik termasuk memberikan ganti rugi kepada Grab dalam hal terdapat tuntutan dari pihak ketiga manapun kepada Grab terkait dengan aktivitas politik yang dilakukan secara pribadi oleh Mitra Penjual.
3. STANDAR KEAMANAN DAN KUALITAS MAKANAN
Berikut ini adalah standar keamanan makanan yang wajib dipatuhi oleh Penjual (Merchant) yang disusun sebagai acuan bagi Penjual (Merchant) dalam menjaga, mempertahankan serta meningkatkan kualitas makanan/minuman yang disajikan, dan menghindari adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik yang telah ditetapkan pada poin sebelumnya.
- Pastikan makanan yang Anda sajikan dalam keadaan matang sempurna (layak makan) kecuali ditentukan lain oleh Pengguna (berlaku pada jenis-jenis makanan tertentu yang dijual dan disajikan dalam kondisi selain keadaan matang sempurna) untuk menghindari adanya komplain negatif yang muncul akibat keracunan makanan, dan alergi;
- Pastikan makanan/minuman yang akan Anda sajikan tidak melewati batas konsumsi (tidak melewati batas kedaluwarsa) untuk menghindari adanya komplain negatif yang muncul akibat keracunan makanan, dan alergi;
- Pastikan makanan yang akan Anda sajikan masih dalam kondisi layak konsumsi (tidak berbau asam, basi, berlendir, atau berjamur) untuk menghindari adanya komplain negatif yang muncul akibat keracunan makanan, dan alergi;
- Pastikan detail makanan telah sesuai dengan permintaan Pengguna. Untuk menghindari adanya kemungkinan komplain negatif yang muncul terkait dengan alergi, pelanggaran terhadap prinsip keagamaan, pesanan yang kurang ataupun tidak sesuai;
- Pastikan makanan/minuman yang Anda sajikan telah dikemas dan tersegel secara aman, untuk menghindari adanya kerusakan, kontaminasi selama masa pengantaran makanan hingga diterima oleh Pengguna serta adanya komplain negatif yang muncul akibat keracunan makanan, dan alergi;
- Pastikan makanan yang telah tersaji dalam kemasan tidak terkontaminasi oleh benda, hewan, atau zat berbahaya, dan hal lainnya yang bukan merupakan bagian dari makanan tersebut (Seperti: ditemukannya staples, paku, peniti, serangga, ulat, belatung, puntung rokok, besi, karet, kuku, dan plastik); dan
- Pastikan jumlah dan jenis pesanan sesuai dengan pesanan Pengguna. Untuk menghindari munculnya komplain negatif yang diakibatkan karena adanya kesalahan dalam proses mempersiapkan pesanan.
- Pastikan Anda mengikuti protokol kesehatan saat menyiapkan makanan/minuman sesuai dengan instruksi dari Pemerintah dan/atau institusi resmi lainnya yang berwenang, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan sarung tangan, dan tidak menyiapkan makanan/minuman saat sakit/saat suhu tubuh Staf/Pegawai/Petugas Anda di atas peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penjelasan secara lengkap mengenai poin ini tertera pada laman Help Center mengenai Disiplin Selalu Higienis, Tangkis penyebaran COVID-19 sekarang.
4. KETENTUAN DAGANG
- Gambar, kata-kata atau konten terkait dengan Produk yang diunggah tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun dan segala turunannya dalam bentuk apapun (logo, produk, slogan, dan lainnya);
- Mengunggah gambar, kata-kata atau konten yang sesuai dengan jenis menu yang diperdagangkan. Penjual (Merchant) tidak diperbolehkan untuk mengunggah foto yang menampilkan gambar/logo/nama layanan aplikasi selain Grab;
- Menjamin keaslian dan kebenaran informasi produk yang Anda jual, meliputi penjualan vitamin, suplemen, dan produk konsumsi lainnya;
- Penjual (Merchant) yang berjualan alkohol wajib memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas, izin usaha, izin operasional, izin lainnya yang terkait, izin untuk menjual minuman/makanan yang mengandung alkohol, serta dokumen legal lainnya (contoh: IUMK, SIUP-MB, dan SITU);
- Tidak melakukan pengiriman alkohol yang akan dikirimkan ke tujuan dengan radius 100 Meter dari Lembaga Pendidikan, Tempat Ibadah, Rumah Sakit, dan Tempat Umum;
- Tidak memperjual belikan alkohol kepada Pelanggan yang berusia di bawah 21 tahun;
- Mitra Penjual (Merchant) berbentuk apotik, toko obat, dan sejenisnya yang menjual obat bebas (lingkaran hijau BPOM) dan obat bebas terbatas (lingkaran biru BPOM) wajib memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk dapat melakukan penjualan secara eceran, termasuk namun tidak terbatas pada izin usaha, izin operasional, izin lainnya yang terkait, serta izin untuk menjual obat-obatan (lisensi yang dimaksud termasuk, namun tidak terbatas pada Surat izin apotek (SIA), Surat izin praktik apoteker (SIPA), dan Surat izin toko obat (SITO);
- Mitra Penjual (Merchant) yang berjualan produk yang mengandung/hasil olahan ikan pari, hiu, dan spesies lainnya yang tercantum pada apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) wajib memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk dapat melaksanakan pemanfaatan komersil, termasuk namun tidak terbatas pada izin usaha, izin operasional, izin lainnya yang terkait, serta izin untuk menjual obat-obatan (lisensi yang dimaksud termasuk, namun tidak terbatas pada Surat izin pemanfaatan jenis ikan (SIPJI));
- Tidak menggunakan:
- Kata-kata yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, vulgar, penyakit/ wabah, bersifat ancaman, merendahkan atau menyudutkan pihak tertentu, tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial maupun berdasarkan kebijakan yang ditentukan oleh pihak Grab, pada Item Menu, nama Restoran, dan Detail Informasi Restoran Anda;
- Gambar produk alkohol yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Gambar yang mengandung unsur vulgar, dan SARA pada foto menu, foto logo, dan foto banner Anda.
- Tidak diperbolehkan untuk menampilkan harga yang berbeda untuk produk yang sama.
- Tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan barang/Item yang tertera pada Ketentuan penjualan makanan GrabFood dan Ketentuan penjualan barang GrabMart, sebagai contoh:
- Produk olahan/mengandung hewan yang terlarang (contoh: anjing/B1, Bulus (Kura-kura tempurung lunak), kadal, kucing, kelelawar, paniki, ular, kodok, penyu, buaya).
- Alkohol (khusus untuk Mitra Penjual (Merchant) yang tidak memiliki lisensi/izin operasional;
- Produk berbahan dasar tembakau (seperti: rokok dan rokok elektronik/e-cigarette (vape, pod, liquid vape, pod isi ulang, dan produk mengandung nikotin lainnya);
- Obat-obatan resep, obat-obatan terlarang, obat yang dijual bebas;
- Air kecantikan;
- Air galon;
- Tabung gas LPG baru dan isi ulangTabung gas LPG baru dan isi ulang tidak boleh ditampilkan dan diperjualbelikan melalui Aplikasi Grab, kecuali dalam hal pengantarannya tidak dilakukan oleh Mitra Pengemudi Grab dan/atau PT Solusi Pengiriman Indonesia. Untuk menghindari keraguan, tabung gas LPG baru dan isi ulang hanya dapat ditampilkan dan diperjualbelikan melalui Aplikasi Grab apabila pengantaran dilakukan oleh Penjual itu sendiri atau mitra pengiriman yang ditugaskan oleh Penjual yang memiliki izin yang disyaratkan serta kemampuan untuk melakukan mengantarkan gas LPG baru/isi ulang gas tersebut. Dalam hal ini, keamanan dan keselamatan selama proses pengantaran merupakan tanggung jawab Penjual secara mutlak.
- Produk olahan/mengandung spesies tumbuhan dalam status konservasi;
- Makanan Instan (contoh: mie instan, makanan bayi instan, kopi, susu bubuk, es batu, makanan ringan); dan
- Pulsa/Paket Data/Top-up E-wallet/Voucher Game/voucher layanan digital lainnya.
- Berdasarkan surat edaran Kementerian Perdagangan Nomor BU.01.00/43/PDN/SD/02/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Penjualan Minyakita melalui Marketplace, Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan merek MINYAKITA dilarang diperjualbelikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
5. PERBUATAN CURANG
5.1. Definisi: Yang dimaksud dengan “Perbuatan Curang” adalah setiap tindakan terkait dengan penerimaan, pelaksanaan dan/atau penyelesaian melalui aplikasi Grab, yang termasuk dan tidak terbatas pada:
5.1.1. Perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dengan melawan hukum, contohnya seperti: pelaksanaan transaksi palsu, mengelabui, menipu, penggelapan, bersekongkol dengan pihak ketiga untuk berbuat curang, pencucian dana, manipulasi promo, pendanaan untuk kegiatan terorisme, perdagangan manusia, prostitusi, pornografi, baik dalam konteks pelaksanaan transaksi ataupun transaksi lainnya dengan mitra-mitra Merchant di luar kerja sama ini, dan/atau memanipulasi sistem pemrosesan transaksi yang diselenggarakan oleh Grab dan Pihak Penyelenggara Pembayaran Lain*******;
5.1.2. Perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian dan/atau berpotensi menimbulkan kerugian, baik materiil ataupun immaterial kepada pihak Grab, baik Mitra Pengemudi, sesama Mitra Penjual (Merchant), Pelanggan, Penyelenggara******* Pembayaran Lain dan/atau pihak lainnya;
5.1.3. Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya pelanggaran atas perjanjian lainnya yang mengikat Grab dengan pihak ketiga lainnya; dan
5.1.4. Tindakan lainnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, contohnya seperti: penipuan, kecurangan (fraud), penyalahgunaan, penggelapan dana, pencucian dana, pendanaan terorisme, korupsi, atau pelanggaran lainnya.
5.2. Tindakan: Apabila terdapat Indikasi terjadinya suatu Perbuatan Curang, maka pihak Grab berhak untuk melakukan investigasi hingga tuntas terhadap Mitra Penjual (Merchant) sebagai berikut;
5.2.1. Dalam pelaksanaan investigasi, pihak Grab berhak untuk mengambil tindakan-tindakan di bawah ini:
- Menghentikan atau memblokir penerimaan atau pemrosesan Transaksi Mitra Penjual (Merchant).
- Menangguhkan pengiriman hasil transaksi/penyelesaian transaksi dari Mitra Penjual (Merchant).
- Memblokir aplikasi dan/atau fitur pada aplikasi terkait penerimaan transaksi Mitra Penjual (Merchant), seperti: fitur pembatalan transaksi, pengembalian dana (refund), dan/atau Aplikasi Grab secara keseluruhan.
5.2.2. Apabila Mitra Penjual (Merchant) dan/atau Perwakilan Mitra Penjual (Merchant) telah terbukti melakukan Perbuatan Curang, yang kemudian berimplikasi kepada penyelidikan dan/atau penyidikan oleh Otoritas Berwenang, Grab berhak untuk menjalankan tindakan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyelidikan dan/atau penyidikan tersebut, sebagaimana yang diperintahkan oleh Otoritas Berwenang dan Grab berhak untuk menghapus Mitra Penjual (Merchant) dari aplikasi Grab untuk menerima dan/atau menyelesaikan pesanan apapun yang diterima dari Pengguna melalui aplikasi Grab;
5.2.3. Tindakan-tindakan yang Grab lakukan berdasarkan proses investigasi di atas akan dilaksanakan oleh Grab untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang jika dianggap perlu oleh Grab dan/atau sesuai dengan arahan dari Otoritas Berwenang dalam rangka membantu proses penyelidikan dan/atau penyidikan; dan
5.2.4. Apabila hasil investigasi menunjukan bahwa Mitra Penjual (Merchant) tidak terbukti melakukan Perbuatan Curang, maka Grab akan menghentikan pelaksanaan tindakan-tindakan yang dicantumkan pada poin-poin di atas.
*******Pihak Penyelenggara Pembayaran Lain adalah penyelenggara sistem pembayaran yang bekerja sama dengan Grab untuk dapat dipilih oleh Pengguna untuk melakukan transaksi dalam aplikasi Grab. Dalam hal ini Pihak Penyelenggara Pembayaran Lain dapat mencakup Bank Konvensional dan digital Bank dan atau dompet digital lainnya sebagai metode-metode pembayaran yang diterima oleh Grab di setiap transaksinya.