Kode Etik: Mitra Penjual (Merchant)

Diperbaharui pada tanggal 26 Juni 2023

Kode Etik merupakan kumpulan pedoman dan standar dari GrabTaxi Holdings Pte Ltd dan anak perusahaannya (“Grab”, “Kami”) dalam meminta pertanggungjawaban dari para Mitra kami (“Penjual”, “Anda”) sebagai bagian dari komunitas Grab. 

Melalui Kode Etik ini, Grab bermaksud untuk memastikan bahwa para pengguna akhir yang mengakses atau menggunakan aplikasi Grab (“Pengguna”) dan sistem Kami terlindungi, dengan bersama-sama memberikan yang terbaik kepada para Pengguna. 

Anda memahami bahwa Anda diwajibkan secara hukum untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Grab akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mendukung penyelidikan, dalam hal terjadinya insiden atau pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Penjual (Merchant).

Sebagai Mitra Grab, kami meminta Anda untuk memperoleh izin atau lisensi yang sesuai dan berlaku untuk beroperasi dan perizinan apapun dalam bentuk lainnya yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha Anda melalui aplikasi Kami. 

Kami mohon agar Anda untuk selalu memperbarui dan/atau mengirim kembali dokumen yang sama dengan jenis dokumen yang telah kedaluwarsa atau dicabut. Grab berhak untuk meminta informasi terbaru ketika diperlukan dan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan usaha Anda melalui aplikasi Grab.

1. KETENTUAN PELANGGARAN

Grab sangat serius dalam menanggapi pelanggaran Kode Etik ini. Grab memiliki batasan terkait dengan masalah kualitas untuk mempertahankan standar tinggi aplikasi Kami. Anda setuju bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan memberikan hak kepada Grab untuk menerapkan sanksi, termasuk dan tidak terbatas pada penangguhan sampai dengan  penghentian akses Anda ke aplikasi Grab. Grab dapat namun tidak berkewajiban untuk memberitahu Anda sebelum menghentikan penggunaan aplikasi dan layanan Grab. Berikut di bawah ini adalah  berbagai bentuk pelanggaran dari Penjual dan/atau personel Penjual beserta dengan tindakan yang sesuai yang akan diterapkan oleh Grab:

1.1. Kode Etik Umum Mitra Penjual (Merchant)

Jenis Pelanggaran Kode Etik

Tindakan

1. Penjual dan/atau personel Penjual (Merchant) berperilaku kasar baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, termasuk dan tidak terbatas pada tindakan mengancam/ mengintimidasi/ menakut-nakuti/ melecehkan secara SARA/fisik, dengan cara dan media apapun kepada pihak manapun, baik dengan Pengguna Grab/Staf Grab/Sesama Mitra Grab (Pengemudi dan Penjual (Merchant) lainnya yang terdaftar dalam Aplikasi Grab).

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Mitra Penjual (Merchant) telah terbukti melakukan kesalahan

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Mitra Penjual (Merchant) telah terbukti melakukan kesalahan + Peninjauan kembali status Kemitraan Penjual (Merchant)***

2. Penjual dan/atau personel Penjual (Merchant) melakukan pelecehan seksual dan non-seksual baik secara langsung, telepon, sms atau cara apapun kepada pihak manapun, baik dengan Pengguna Grab/Staf Grab/Sesama Mitra Grab (Pengemudi dan Penjual (Merchant)) lainnya yang terdaftar dalam aplikasi Grab).

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Mitra Penjual (Merchant) telah terbukti melakukan kesalahan

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Mitra Penjual (Merchant) telah terbukti melakukan kesalahan + Peninjauan kembali status Kemitraan Penjual (Merchant)***

3. Penjual dan/atau personel menerima, memproses, menggunakan, mengungkap dan/atau menyebarluaskan data pribadi Pengguna/Mitra Grab (baik Pelanggan, Pengemudi dan Penjual (Merchant) lainnya) yang dapat diakses melalui  aplikasi Grab untuk alasan apapun yang tidak berhubungan dengan pesanan yang sedang berlangsung pada layanan aplikasi Grab;  seperti menghubungi Pengguna/Mitra Grab (baik Pelanggan, Pengemudi dan Penjual (Merchant) lainnya) melalui media/saluran komunikasi apapun (seperti: melalui sms, telepon, surat, email, aplikasi pengirim pesan, media sosial atau lainnya, baik berupa teks, suara, gambar dan video) untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau berakibat timbulnya kerugian pada pihak Pengguna/Mitra Grab (baik Pelanggan, Pengemudi dan Penjual (Merchant) lainnya.

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 1 hari 

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 3 hari 

Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 5 hari

Catatan tambahan:
Penjual dan/atau personel Penjual memahami dan sepakat untuk membebaskan Grab dari seluruh klaim, tuntutan, penyelesaian perselisihan, pinalti, denda, kerugian, biaya dan/atau tanggung jawab atas pengumpulan, pemrosesan, penggunaan, pengungkapan, dan/atau penyebarluasan data pribadi Pengguna dan/atau Mitra Grab (baik Pelanggan, Pengemudi, dan/atau dan Penjual (Merchant) lainnya) untuk tujuan lain yang tidak berkaitan dengan layanan yang telah dipesan pada aplikasi Grab (“Penggunaan Data Tanpa Hak”).
Penjual dan/atau personel Penjual setuju untuk memberikan ganti rugi secara penuh dan langsung kepada subjek data yang bersangkutan baik subjek data tersebut merupakan Pengguna/Mitra Grab (baik Pelanggan, Pengemudi, dan/atau Penjual (Merchant) lainnya) dan/atau Grab sendiri sehubungan dengan Penggunaan Tanpa Hak yang dilakukan oleh Penjual dan/atau personel Penjual yang menimbulkan kerugian bagi subyek data yang bersangkutan dan/atau dikenakannya denda kepada Grab oleh pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi.

4. Penjual dan/atau personel Penjual (Merchant) melakukan kejahatan/tindak pidana terhadap Pengguna/Staf Grab/Sesama Mitra Grab (Pengemudi dan Penjual (Merchant) lainnya yang terdaftar dalam Aplikasi Grab), baik selama pemesanan maupun setelahnya, atau siapapun di area operasional Penjual (Merchant) seperti: melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, ancaman, meneror, pencurian, pembunuhan, penculikan, perusakan, dan lainnya).

Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Merchant telah terbukti melakukan kesalahan + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***

5. Penjual dan/atau personel Penjual menjalankan/memproses pemesanan dalam pengaruh alkohol atau Narkotika, Psikotropika, Obat-obatan terlarang, dan Zat Adiktif lainnya.

Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Penangguhan sementara selama proses investigasi dari pihak kepolisian berlangsung, dan pemutusan hubungan kemitraan akan dilakukan jika terbukti bersalah.

6. Penemuan Narkotika, Psikotropika, Obat-obatan Terlarang, dan Zat Adiktif lainnya, serta Senjata Tajam atau Senjata Api Ilegal, di area operasional Penjual (Merchant) dan/atau jual beli barang-barang yang disebutkan di atas dalam aplikasi Grab.

Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari selama proses investigasi berlangsung + Penangguhan sementara selama 7 hari apabila Merchant telah terbukti melakukan kesalahan + Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***

7. Penjual dan/atau personel Penjual  (Merchant) mengajak, membujuk, atau memaksa Pelanggan memesan di dalam atau di luar pemesanan tanpa ada alasan yang jelas seperti membuat perubahan pada pesanan, melakukan pembatalan, dan melakukan pemesanan di luar aplikasi.

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email 

Sanksi Pelanggaran 2:
Teguran tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 3 – dst:
Peringatan tertulis melalui email

8. Penjual (Merchant) dan/atau personel Penjual melakukan kelalaian dalam mempersiapkan dan menghidangkan makanan/minuman termasuk namun tidak terbatas pada bahan makanan/minuman yang berpengaruh pada penurunan kualitas dan keamanan makanan/minuman, makanan/minuman yang telah melewati batas konsumsi,  makanan/minuman yang mengakibatkan adanya keluhan pada kesehatan Pengguna, serta makanan/minuman yang tertinggal dan/atau kurang, dan/atau makanan/minuman yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan Pelanggan.

Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Melakukan penarikan biaya kepada Penjual (Merchant), sejumlah dana sesuai dengan biaya makanan/minuman yang bermasalah (dikurangi biaya lain-lain), setelah: 
(i) diperolehnya hasil investigasi yang konklusif oleh Grab atas keluhan dari Pengguna yang disampaikan dalam suatu laporan kepada Penjual (Merchant);
(ii) tidak ada sanggahan atau bantahan dari Penjual (Merchant) kepada Grab atas laporan tersebut; dan
(iii) tidak adanya kompensasi langsung (Seperti: vouchers) senilai harga makanan yang diberikan oleh Penjual (Merchant) kepada Pengguna.

Perhitungan secara lebih rinci mengenai biaya yang akan ditagihkan dapat merujuk pada Pengembalian Dana dari Penjual (Merchant).

9. Menyertakan Grab dalam Partisipasi Mitra Merchant Dalam Aktifitas Politik: 

a. Mitra Penjual tidak diperkenankan untuk mengatasnamakan atau mengidentifikasikan diri sebagai perwakilan Grab atau anak perusahaan Grab dalam segala aktivitas politik yang Mitra Penjual lakukan secara mandiri, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas secara luring/langsung (offline) maupun secara daring (online) seperti media sosial.

b.
Apabila Mitra Penjual melakukan atau partisipasi dalam aktivitas politik, seperti kampanye, diskusi, baik dengan partai politik dan/atau kandidat politik (dalam pemilihan Kepala Daerah, pemilihan umum Legislatif, dan pemilihan Presiden), Mitra Penjual DILARANG:

i.  Mengatasnamakan partisipasinya sebagai perwakilan Grab atau anak perusahaan Grab,
ii. Menggunakan peralatan, perangkat, atribut dan alat peraga dalam bentuk apa pun yang menggunakan tulisan, gambar, suara, animasi, logo, simbol, dan merek Grab.

c. Apabila Mitra Penjual mendaftarkan diri sebagai calon/kandidat politik (Anggota DPD/DPR/DPRD/MPR, Kepala Daerah, Presiden atau Wakil Presiden), Mitra Penjual DILARANG:

i.  Mengatasnamakan partisipasinya sebagai perwakilan Grab atau anak perusahaan Grab.
ii. Melakukan kampanye secara luring/langsung (offline) saat melakukan pekerjaan di Grab (mengambil orderan) maupun secara daring (online) di dalam wadah yang disediakan Grab untuk Mitra (seperti Facebook atau WhatsApp) dalam bentuk apa pun, seperti tulisan, gambar, suara, tulisan dan video.

d. Untuk keterlibatan Mitra Penjual seperti yang disebutkan pada poin b dan c di atas, Mitra Penjual DILARANG untuk memberikan informasi apa pun milik Grab dan/atau memberikan janji, komitmen dan/atau pakta atau surat perjanjian dengan mengatasnamakan Grab.

e. Mitra Penjual
DILARANG memberikan segala bentuk sumbangan, donasi, bantuan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Grab untuk kepentingan dan kegiatan partai politik dan/atau calon kandidat pada pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Anggota Legislatif, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden termasuk dan tidak terbatas kepada dan terhadap tim sukses maupun pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung mendukung pencalonan partai dan/atau kandidat pada pemilihan tersebut.

Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Penghapusan konten (jika ada) + Edukasi melalui email

Sanksi Pelanggaran 2: 
Penghapusan konten (jika ada) + Edukasi melalui email +  Edukasi oleh perwakilan Grab 

Jika terjadi pelanggaran atas Kode Etik yang telah disebutkan di atas, maka Grab akan mengambil tindakan tegas termasuk penghapusan konten Mitra Penjual dari platform Grab, meminta Mitra Penjual untuk menghapus konten yang mengasosiasikan atribut, elemen dan konotasi politik apa pun dengan platform Grab dan/atau pemutusan hubungan kemitraan dengan Mitra Penjual yang terbukti melanggar Kode Etik.

1.1.1. Ketentuan Kode Etik Mitra Penjual (Merchant)

1.1.1.1 Pelanggaran Berat

Jenis Pelanggaran Kode Etik

Deskripsi

Tindakan

Kelalaian dalam proses pengolahan makanan yang menyebabkan kematian Pengguna*

Deskripsi:
Laporan adanya kematian Pengguna yang terjadi akibat keracunan makanan, alergi makanan, dan adanya kontaminasi  dalam makanan/minuman yang dikonsumsi

Tindakan
Sanksi Pelanggaran:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama investigasi oleh perwakilan Grab** +  Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***

Keracunan Makanan Secara Massal*

Deskripsi: 
Laporan adanya penyakit yang diderita Pengguna dalam jumlah yang banyak setelah mengonsumsi makanan/minuman

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.

Sanksi Pelanggaran 2: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.

Sanksi Pelanggaran 3: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 10 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran +  Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***

Keracunan Makanan*

Deskripsi: 
Laporan adanya penyakit yang diderita Pengguna setelah mengonsumsi makanan/minuman

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) 

Sanksi Pelanggaran 2: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.

Sanksi Pelanggaran 3: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran +  Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***

Kelalaian dalam proses penyiapan makanan/minuman sehingga menimbulkan reaksi alergi(*)(****)

Deskripsi:
Laporan makanan telah menimbulkan reaksi alergi seperti gatal, ruam, pembengkakan di area wajah/bibir

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.

Sanksi Pelanggaran 3: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran +  Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***

Degradasi Makanan Tertelan (bukti diberikan oleh Pelanggan) (*)(*****)

Deskripsi:
Laporan terkait penurunan kebersihan dan keamanan pada makanan/minuman (Seperti: berlendir, basi, berjamur, asam, dan lainnya) yang telah terbukti secara medis

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.

Sanksi Pelanggaran 3: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran +  Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***

Degradasi Makanan Tidak Tertelan (*)(*****)

Deskripsi:
Laporan terkait penurunan kebersihan dan keamanan pada makanan/minuman (Seperti: berlendir, basi, berjamur, asam, dan lainnya)

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) 

Sanksi Pelanggaran 3: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring

Sanksi Pelanggaran 4: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Penangguhan sementara selama 5 hari 

Sanksi Pelanggaran 5: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 7 hari

Kedaluwarsa Makanan

Deskripsi:
Laporan negatif tentang makanan/pesanan yang telah melewati 1 hari atau lebih dari tanggal batas konsumsi, kedaluwarsa, best before (baik dikonsumsi sebelum)

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.

Sanksi Pelanggaran 3: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran +  Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***

Kontaminasi Makanan* (Bukti diberikan oleh Pelanggan terdapat benda asing yang jika tertelan dapat menyebabkan efek serius)

Deskripsi:
Laporan terhadap makanan/minuman yang telah terkontaminasi (oleh suatu benda/zat asing, hewan, atau makhluk hidup lainnya yang bukan bagian dari makanan/minuman tersebut) dan menyebabkan efek serius yang sudah tervalidasi oleh surat medis

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.

Sanksi Pelanggaran 3: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran +  Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***

Kontaminasi Makanan (Bukti diberikan oleh Pelanggan terdapat benda asing)

Deskripsi:
Laporan terkait penurunan kebersihan dan keamanan pada makanan/minuman sehingga ditemukan benda asing di dalamnya (Seperti: rambut, kertas, kuku, dan lainnya)

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) 

Sanksi Pelanggaran 3
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring

Sanksi Pelanggaran 4
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Penangguhan sementara selama 5 hari

Sanksi Pelanggaran 5
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 7 hari

Pelanggaran Terhadap Batasan Agama/Nilai******

Deskripsi:
Laporan terkait makanan/minuman yang dikonsumsi melanggar batasan agama/nilai yang dianut (Seperti: makanan halal yang ternyata non-halal tetapi terinformasi halal, dan makanan vegan tetapi terdapat daging)

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.

Sanksi Pelanggaran 3: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran +  Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***

Penjualan Produk Konsumsi Palsu

Deskripsi:
Laporan yang berkaitan dengan penjualan vitamin, suplemen, dan produk konsumsi lainnya yang terindikasi sebagai produk palsu.

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran.

Sanksi Pelanggaran 2: 
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi) + Penangguhan sementara selama 6 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk meninjau kualitas layanan serta memperbaiki pelanggaran +  Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant)***

Penjualan Produk Terlarang

Deskripsi:
Laporan dan penemuan terkait penjualan  produk terlarang sebagaimana yang tercantum pada Poin 4, tentang Ketentuan Dagang.

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis + Edukasi oleh perwakilan Grab 

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis + Edukasi oleh perwakilan Grab + Penonaktifan fitur Merchant Menu Editor secara permanen + Penangguhan sementara selama 7 hari

Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis + Ditutup Permanen

Penjualan Produk Alkohol

Deskripsi:
Laporan dan penemuan terkait dengan penjualan produk alkohol tanpa adanya lisensi/izin operasional penjualan dan penampilan gambar produk alkohol yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis + Penonaktifan fitur Merchant Menu Editor secara permanen + Penangguhan sementara selama 7 hari untuk memberi kesempatan kepada Mitra Penjual (Merchant) untuk melengkapi lisensi operasional melalui Pusat Bantuan

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis + Ditutup Permanen

Penjualan Produk rokok, tembakau, e-cigarette, dan/atau produk lain yang mengandung nikotin

Deskripsi:
Laporan dan penemuan terkait dengan penjualan rokok, tembakau, e-cigarette, dan/atau produk lain yang mengandung nikotin

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Peringatan tertulis + penghapusan secara sepihak dari Grab terhadap produk-produk tersebut dari aplikasi Grab

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis + Ditutup Permanen

Penggunaan Merek Dagang Pihak Lain sebagai sebuah Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Deskripsi:
Penggunaan Merek Dagang Pihak Lain sebagai sebuah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1.A:
Apabila Mitra Penjual (Merchant) memiliki lisensi merek dagang:
Ditutup secara permanen, namun pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengajukan banding dan bersedia memberikan lisensi merek dagang yang bersangkutan 

Apabila Mitra Penjual (Merchant) tidak memiliki lisensi  merek dagang:
Peringatan tertulis untuk ditutup secara resmi (email dan surat teguran resmi)

Sanksi Pelanggaran 1.B:
Apabila Mitra Penjual (Merchant) memiliki lisensi merek dagang:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi)

Apabila Mitra Penjual (Merchant) tidak memiliki lisensi  merek dagang:
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi)

Penggunaan logo, slogan, kata-kata, lambang dan/atau gambar  Grab untuk digunakan dalam keperluan pendaftaran merek dagang Mitra Penjual (Merchant) kepada otoritas pemerintahan yang bersangkutan.

Deskripsi:
Penggunaan Merek Dagang Grab oleh Mitra Penjual (Merchant) yang dilakukan dengan cara menggunakan, menampilkan, dan/atau menggabungkan merek/aset/logo Grab di dalam logo/foto Mitra Penjual yang didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)

Tindakan
Peringatan tertulis (email dan surat teguran resmi). Mitra Penjual diharuskan untuk menarik pendaftaran yang memuat merek/aset/logo Grab dalam kurun waktu 14 hari setelah peringatan tertulis diterima.

Jika Mitra Penjual (Merchant) menghiraukan peringatan tertulis ini sampai batas waktu yang ditentukan oleh Grab, maka Grab berhak meminta ganti rugi terkait dengan  biaya apapun yang dikeluarkan oleh Grab untuk mempertahankan hak nya untuk menggunakan logo, slogan, kata-kata, lambang dan/atau gambar Grab.

Menggunakan aplikasi atau perangkat apapun milik sendiri atau orang lain untuk melakukan Perbuatan Curang

Deskripsi:
Yang dimaksud dengan “Perbuatan Curang” mencakup penyalahgunaan, penipuan, dan/atau pemanipulasian sistem pemesanan yang telah dibuat oleh Grab serta tindakan lain yang tergolong sebagai tindakan pidana menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Deskripsi selengkapnya sebagaimana yang tercantum pada Poin 5 di bawah, tentang Perbuatan Curang.

Tindakan
Grab akan melakukan investigasi hingga tuntas terhadap Mitra Penjual (Merchant) dan dalam pelaksanaan investigasi, pihak Grab berhak untuk mengambil tindakan-tindakan di bawah ini:

  1. Menghentikan atau memblokir penerimaan atau pemrosesan Transaksi Mitra Penjual (Merchant).
  2. Menangguhkan pengiriman hasil transaksi/penyelesaian transaksi dari Mitra Penjual (Merchant).
  3. Memblokir aplikasi dan/atau fitur pada aplikasi terkait penerimaan transaksi  Mitra Penjual (Merchant), seperti: fitur pembatalan transaksi, pengembalian dana (refund), dan/atau Aplikasi Grab secara keseluruhan.

Tindakan-tindakan yang Grab lakukan berdasarkan proses investigasi di atas akan dilaksanakan oleh Grab untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) dan dapat diperpanjang jika dianggap perlu oleh Grab dan/atau sesuai dengan arahan dari Otoritas Berwenang.

Tindakan selengkapnya sebagaimana yang tercantum pada Poin 5 di bawah, tentang Perbuatan Curang.

*Catatan: Simbol asterisk (*) dalam tabel di atas mengacu pada penjelasan di bawah ini.

*Laporan terkait kelalaian dalam proses pengolahan makanan yang menyebabkan kematian Pengguna, serta penurunan kebersihan dan keamanan makanan/minuman fatal/berat (Seperti: keracunan, alergi dan kontaminasi dengan disertai bukti medis seperti, hasil diagnosa dokter, dan hasil pemeriksaan lab) dan/atau yang tidak membutuhkan bantuan medis maksimal dilaporkan 48 jam (2 hari) setelah pesanan diterima Pengguna. 

**Investigasi oleh perwakilan Grab, termasuk melakukan kunjungan ke area Penjual (Merchant), terkait laporan kelalaian dalam proses pengolahan makanan yang menyebabkan kematian Pengguna. Proses investigasi ini akan berlangsung selama 3 hari. Selama proses investigasi ini, akan dilakukan penangguhan sementara kepada pihak Penjual (Merchant) yang bersangkutan.

***Peninjauan kembali status kemitraan Penjual (Merchant) yang mana hal ini dapat berujung dengan pemutusan kemitraan, berdasarkan total pelanggaran yang diterima dan dinyatakan valid oleh pihak Grab.  

****Sanksi kategori pelanggaran terhadap kelalaian dalam proses penyiapan makanan/minuman sehingga menimbulkan reaksi alergi, berlaku ketika Pengguna yang melapor telah memberikan instruksi terkait dengan pengecualian penggunaan bahan makanan. Disertai dengan, bukti berupa foto transaksi atau foto makanan yang telah dikonsumsi sesuai pesanan dari Penjual (Merchant) yang bersangkutan sebagai bukti pelaporan. 

*****Laporan terkait penurunan kebersihan dan keamanan makanan/minuman ringan (Degradasi makanan, seperti berlendir, basi, berbau tidak sedap,  berjamur, dan asam), maksimal dilaporkan 4 jam setelah pesanan diterima Pengguna.

******Sanksi kategori pelanggaran terhadap batasan agama/nilai berlaku ketika pesanan yang diterima Pengguna bertentangan dengan deskripsi yang diberikan oleh Penjual (Merchant) (Seperti: Penjual (Merchant) memberikan deskripsi di menu vegetarian namun Pengguna menemukan adanya kandungan protein hewani dalam makanannya).

1.1.1.2 Pelanggaran Sedang

Jenis Pelanggaran Kode Etik

Deskripsi

Tindakan

Makanan Mentah/Belum Matang

Deskripsi: 
Komplain negatif terkait kondisi makanan yang belum/kurang matang

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1: 
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email 

Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring  

Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Penangguhan sementara selama 5 hari

Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 7 hari

Makanan Terlalu Matang

Deskripsi:
Komplain negatif tentang kondisi makanan yang terlalu matang/sudah hangus

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1: 
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email 

Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring  

Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Penangguhan sementara selama 5 hari

Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 7 hari

Instruksi Pelanggan Terlewat

Deskripsi: 
Komplain negatif tentang instruksi Pelanggan yang terlewat (Seperti: tingkat kepedasan, dikecualikan atau pisahkan menu tertentu)

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1: 
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring

Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Investigasi oleh Perwakilan Grab

Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 3 hari

Pengemasan yang Buruk

Deskripsi:
Komplain negatif terkait kemasan/cara pengemasan makanan/minuman yang buruk atau tidak layak 

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1: 
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring

Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Investigasi oleh Perwakilan Grab

Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 3 hari

Makanan/Pesanan Tertinggal/Kurang

Deskripsi:
Komplain negatif tentang pesanan/ peralatan makanan/ bumbu pelengkap yang hilang/ kurang/ tertinggal/ tidak tersedia

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1: 
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring

Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Investigasi oleh Perwakilan Grab

Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 3 hari

Makanan/Pesanan Tidak Sesuai/Salah

Deskripsi:
Komplain negatif tentang makanan/pesanan yang tidak sesuai dengan menu yang dipesan

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1: 
Edukasi tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 2:
Peringatan tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 3:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring

Sanksi Pelanggaran 4:
Peringatan tertulis melalui email + Wajib menyelesaikan online training/pelatihan daring + Investigasi oleh Perwakilan Grab

Sanksi Pelanggaran 5:
Peringatan tertulis melalui email + Penangguhan sementara selama 3 hari

1.1.1.3 Pelanggaran Ringan

Jenis Pelanggaran Kode Etik

Deskripsi

Tindakan

Keterlambatan dalam memproses dan/atau mempersiapkan makanan/minuman yang dipesan oleh Pelanggan melalui Fitur Self Pick-Up

Deskripsi:
Komplain negatif terhadap pesanan ambil sendiri atau Fitur Self Pick-Up (SPU), seperti:

  1. Waktu tunggu terlalu lama dalam pengambilan makanan/minuman;
  2. Tidak membuat pesanan sesuai jadwal pengambilan yang tertera di aplikasi Grab;
  3. tidak menyadari adanya  Fitur Self Pick-Up yang tersedia di aplikasi Grab; dan/atau
  4. mengarahkan Pelanggan yang sudah melakukan pemesanan menggunakan Fitur Self Pick-Up untuk mengantri kembali.

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi melalui telepon

Sanksi Pelanggaran 2:
Edukasi melalui telepon dan peringatan tertulis melalui whatsapp

Sanksi Pelanggaran 3 – dst:
Peringatan tertulis melalui whatsapp + penonaktifan fitur SPU selama 3 hari

Makanan/Pesanan Dingin, Sudah Lembek/Melempem

Deskripsi:
Komplain negatif terkait kondisi makanan yang sudah dingin, lembek, dan basah

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email 

Sanksi Pelanggaran 2:
Teguran tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 3 – dst:
Peringatan tertulis melalui email

Rasa Makanan Tidak Enak (terlalu asin/manis/hambar)

Deskripsi:
Komplain negatif terkait rasa makanan yang terlalu asin, manis, dan hambar

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email 

Sanksi Pelanggaran 2:
Teguran tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 3 – dst:
Peringatan tertulis melalui email

Harga Tidak Akurat

Deskripsi: 
Komplain negatif terkait harga yang tidak akurat (harga barang tidak akurat/tidak disesuaikan/promosi dari Penjual (Merchant))

Tindakan
Sanksi Pelanggaran 1:
Edukasi tertulis melalui email 

Sanksi Pelanggaran 2:
Teguran tertulis melalui email

Sanksi Pelanggaran 3 – dst:
Peringatan tertulis melalui email

Pembatalan Pesanan Berulang

Deskripsi: 
Melakukan pembatalan pesanan secara berulang

Tindakan

Melakukan penutupan restoran secara sementara.

Namun apabila Merchant telah siap untuk menerima order kembali, Merchant dapat melanjutkan penerimaan pesanan dengan menekan tombol Resume/ Lanjutkan Pesanan pada aplikasi GrabMerchant Anda.

Pelajari  selengkapnya pada link berikut

2. PERNYATAAN MITRA PENJUAL (MERCHANT) ATAS TINDAKAN

Dengan ini Anda menyatakan dan setuju bahwa:

  1. Anda sepenuhnya memahami semua klausul dalam Kode Etik yang disebutkan di atas;
  2. Anda siap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Pengguna dan/atau Grab Indonesia jika Anda ditemukan melanggar klausul apapun dalam Kode Etik ini;
  3. Anda bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengecekan yang dilakukan oleh Grab Indonesia terkait laporan kasus standar keamanan makanan yang merujuk pada laman Help Center mengenai Yuk Kenali Kategori Penurunan Kualitas Makanan dan Pengaruhnya; Hasil pengecekan tersebut akan dijadikan dasar untuk pemberlakuan sanksi hingga penarikan biaya (penggantian uang) sebagaimana akan dijelaskan pada poin di bawah;
  4. Anda bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas makanan dan/atau minuman yang Anda jual sehingga restoran Anda berpeluang diberikan rating yang baik oleh Pelanggan. Oleh karena itu, Anda bersedia untuk menerima tindakan sebagai berikut apabila rating Anda di bawah 3.8 berupa:
    1. Penonaktifan restoran sementara untuk rating 1 – 1.9
    2. Penonaktifan fitur pembuatan promo via aplikasi Grab Merchant untuk rating 2 – 3.7Bila masuk dalam dua kondisi yang disebutkan di atas, Anda wajib untuk menyelesaikan materi Grab Academy yang telah ditentukan oleh Grab dalam kurun waktu 30 hari sejak pemberitahuan. Anda dapat mengajukan banding apabila materi Grab Academy tersebut telah diselesaikan.

      Bila masuk dalam dua kondisi yang disebutkan di atas, Anda wajib untuk menyelesaikan materi Grab Academy yang telah ditentukan oleh Grab dalam kurun waktu 30 hari sejak pemberitahuan. Anda dapat mengajukan banding apabila materi Grab Academy tersebut telah diselesaikan.

  5. Anda siap bertanggung jawab untuk menerima penarikan biaya (penggantian uang) merujuk pada Poin 1.1 Kode Etik Umum Mitra Penjual (Merchant), pada Poin 8 senilai dengan nominal harga pembelian makanan/minuman yang bermasalah dilakukan oleh Pengguna, apabila Pengguna tersebut melaporkan adanya penurunan kualitas terhadap produk yang disajikan. Jenis laporan yang akan dikenai penarikan biaya adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada: makanan beraroma tidak sedap atau basi; makanan telah terkontaminasi benda asing; makanan menyebabkan keracunan; makanan yang diterima salah; makanan yang diterima tidak sesuai dengan instruksi pemesan dari Pengguna sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran pada aspek religius; makanan yang telah melewati batas konsumsi, makanan yang tertinggal dan/atau kurang, item atau produk yang dipesan salah dan tidak mengirimkan makanan (untuk Penjual (Merchant) yang menggunakan armada sendiri).. Penjelasan secara lengkap mengenai poin ini tertera pada laman Help Center mengenai Pengembalian Dana dari Penjual (Merchant)
  6. Anda diperbolehkan untuk mengajukan banding apabila Anda keberatan terhadap seluruh atau sebagian tuduhan/laporan terkait pemesanan dari Restoran Anda melalui Help Center;
  7. Anda bersedia untuk menggunakan fitur “Merchant Edit Order” untuk memperbarui pesanan dan memberitahu Pengguna tentang barang pengganti jika stok habis atau tidak dapat memenuhi pesanan, baik sebagian atau keseluruhan. Anda juga bersedia untuk melakukan pembaharuan informasi secara berkala melalui aplikasi Grab Merchant mengenai ketersediaan menu; 
  8. Anda bersedia untuk tidak menggunakan aplikasi atau perangkat apapun milik sendiri atau orang lain yang berpotensi mencurangi atau memanipulasi sistem pemesanan yang telah dibuat oleh Grab; 
  9. Anda bersedia untuk menjaga keamanan pelaksanaan penerimaan transaksi yang Anda terima melalui Aplikasi Grab pada lokasi usaha Anda untuk mencegah terjadinya risiko keamanan, terutama terhadap Perbuatan Curang sebagaimana didefinisikan dalam poin 5.1 di bawah;
  10. Anda bersedia untuk tidak melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran terhadap hukum, namun tidak terbatas pada Perbuatan Curang sebagaimana didefinisikan di poin 5.1 di bawah;
  11. Anda bersedia untuk tunduk terhadap proses investigasi yang dilaksanakan oleh Grab dan/atau Otoritas Berwenang apabila terindikasi melakukan Perbuatan Curang sebagaimana didefinisikan dalam Poin 5.1 di bawah;
  12. Anda setuju untuk dikenakan perubahan pengaturan layanan Penjual (Merchant) pada layanan GrabFood yang akan diinformasikan kepada Anda terlebih dahulu apabila Anda tidak melakukan pembayaran setelah 30 hari sejak Anda menerima tagihan dari kami;
  13. Anda bersedia untuk tidak melakukan pemaksaan dalam bentuk apapun kepada Pengguna (mengubah pesanan, mengubah lokasi drop off, membatalkan pesanan, dan memesan di luar aplikasi Grab);
  14. Anda wajib menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data pribadi dan berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran kebijakan privasi atau data pribadi, termasuk melakukan tindakan menghubungi Mitra Pengemudi dan Pengguna dengan tujuan penawaran produk, penawaran promosi, atau tujuan lain yang tidak berkaitan dengan pesanan yang telah dipesan pada aplikasi Grab. Praktik ini tidak didukung dan dilarang oleh Grab, termasuk kegiatan lain seperti pengumpulan, pemrosesan, penggunaan, dan pengungkapan Data Pribadi yang diperoleh dari aplikasi Grab Merchant atau perangkat pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Grab (“Pelanggaran Data Pribadi”). Anda menyetujui bahwa segala hal yang timbul dari Pelanggaran Data Pribadi tersebut merupakan tanggung jawab Anda selaku Mitra Penjual (Merchant) secara mutlak dan Anda selaku Mitra Penjual (Merchant) dengan ini membebaskan Grab dari seluruh klaim, tuntutan, penyelesaian perselisihan, pinalti, denda, kerugian, biaya dan/atau tanggung jawab atas dampak dari Pelanggaran Data Pribadi tersebut;
  15. Anda bersedia untuk bertanggung jawab secara pribadi dan sepenuhnya apabila terjadi Pelanggaran Data Pribadi sebagaimana disebutkan di Poin 11 yang mengakibatkan konsekuensi hukum sesuai dengan yang disebutkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam hal Pelanggaran Data Pribadi terjadi kepada data pribadi yang dimiliki warga negara Indonesia. Apabila Pelanggaran Data Pribadi terjadi kepada data pribadi yang dimiliki oleh warga negara asing, Anda bersedia untuk bertanggung jawab secara sepenuhnya berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara lainnya yang dapat mempunyai kekuatan hukum lintas yurisdiksi (extraterritorial effect);
  16. Anda bersedia untuk tidak mencantumkan nomor handphone/telepon pada deskripsi dan foto menu di aplikasi Grab Merchant Anda. Jika terbukti dan terjadi penyalahgunaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Mitra Penjual (Merchant)
  17. Anda akan melampirkan struk/bukti pembayaran yang sesuai kepada Pengguna dan melakukan pengecekan kembali atas nominal struk/bukti pembayaran untuk menghindari perbedaan harga yang Anda cantumkan pada aplikasi dengan nominal struk/bukti pembayaran tersebut; 
  18. Anda bersedia untuk tunduk kepada dan menaati Panduan Konten dan mengakui bahwa Grab memiliki hak untuk menghapus konten yang tidak pantas tersebut dari aplikasi Grab tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Mitra Penjual (Merchant);
  19. Anda bersedia untuk tidak menggunakan foto dan/atau deskripsi menu yang menyesatkan (Seperti: mengunggah gambar, kata-kata atau konten yang sesuai dengan jenis menu yang diperdagangkan; dan menulis “Terima Pesanan” atau hal lain yang tidak relevan dengan menu di dalam foto atau konten). Anda dapat memperhatikan kesesuaian antara foto dan deskripsi di aplikasi dengan bentuk asli. Apabila dalam waktu 2×24 jam Anda tidak mengganti foto atau konten menu yang sesuai, maka Grab akan menghapus foto atau konten menu di aplikasi Grab Merchant Anda; 
  20. Anda bersedia mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan instruksi dari Pemerintah dan/atau institusi resmi lainnya yang berwenang, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan sarung tangan, dan tidak menyiapkan makanan/minuman saat sakit/saat suhu tubuh Staf/Pegawai/Petugas Anda di atas peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penjelasan secara lengkap mengenai poin ini tertera pada laman Help Center mengenai Disiplin Selalu Higienis, Tangkis penyebaran COVID-19 sekarang;
  21. Anda bersedia untuk memastikan lingkungan restoran Anda aman dan higienis untuk menjamin kualitas makanan/minuman yang disajikan kepada Pengguna layak dan aman untuk dikonsumsi;
  22. Anda bersedia memperhatikan dan mengkonfirmasi instruksi tambahan dari Pengguna untuk mencegah Pengguna yang kemungkinan memiliki reaksi alergi terhadap bahan-bahan makanan tertentu. Misalnya instruksi “tidak pakai udang,” “sensitif terhadap telur,” dan “alergi terhadap kacang”;
  23. Anda bersedia untuk melakukan pengecekan kesesuaian pesanan dan memastikan kemasan yang digunakan aman dan telah tersegel untuk menghindari terjadinya kontaminasi atau tumpah sebelum pesanan diberikan kepada Mitra Pengemudi;
  24. Anda telah memastikan makanan atau produk yang Anda perdagangkan tidak melanggar Ketentuan Dagang sebagaimana tertulis di Poin 4 dan secara lengkap bisa ditemukan pada Ketentuan penjualan makanan GrabFood dan Ketentuan penjualan barang GrabMart; Pelanggaran dapat berakibat pemberlakuan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Grab sebagaimana yang tercantum pada Poin 1.1.1. Ketentuan Kode Etik Mitra Penjual (Merchant), ayat 1.1.1.1 Pelanggaran Berat mengenai Penjualan Produk Terlarang;
  25. Anda bersedia menjamin bahwa Resto Anda memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas, izin usaha, izin operasional, izin lainnya yang terkait, izin untuk menjual minuman/makanan yang mengandung alkohol, serta dokumen legal lainnya (contoh: IUMK, SIUP-MB, dan SITU). Kebenaran dari kepemilikan lisensi merupakan tanggung jawab dari Resto Anda, maupun segala resiko terkait perizinan tersebut menjadi tanggung jawab Anda, dan Anda membebaskan Grab dari segala tuntutan, klaim, tanggung jawab lainnya yang berkaitan dengan kebenaran informasi tersebut, maupun yang berhubungan dengan ketidakpatuhan Anda terhadap perizinan-perizinan terkait hal tersebut;
  26. Anda bersedia menjamin bahwa lisensi dan logo halal yang Anda cantumkan pada aplikasi adalah resmi/asli;
  27. Anda bersedia untuk tidak menggunakan: 
    1. Kata-kata yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, vulgar, penyakit/wabah, bersifat ancaman, merendahkan atau menyudutkan pihak tertentu, tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial maupun berdasarkan kebijakan yang ditentukan oleh pihak Grab, pada Item Menu, nama Restoran, dan Detail Informasi Restaurant Anda. 
    2. Gambar alkohol, gambar rokok, gambar yang mengandung unsur vulgar, dan SARA pada foto menu, foto logo, dan foto banner Anda.
  28. Anda bersedia mengikuti training/sosialisasi yang diadakan oleh tim GrabFood, yang bertujuan untuk peningkatan wawasan dan keterampilan dalam hal kualitas, higienis, dan keamanan pengolahan hingga penyajian makanan/minuman;
  29. Merek yang Anda gunakan tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik siapapun atau dalam bentuk apapun dari pihak lain, ini adalah Merek milik Anda sendiri dan tidak meniru pihak lain serta tidak ada itikad buruk dalam hal ini; dan
  30. Anda bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Grab untuk menyerahkan bukti-bukti, sehubungan dengan penemuan dugaan pelanggaran HKI oleh pihak-pihak tertentu menggunakan nama merek tanpa hak atas merek yang sama atau mirip (seperti adanya unsur yang dominan sehingga menimbulkan kesan persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, logo, dan foto menu) dengan merek terdaftar.
  31. Anda bersedia untuk menaati kebijakan dari Grab demi memastikan keamanan akun Mitra Penjual. Jika tidak terdapat transaksi dengan menggunakan metode pembayaran apapun selama 1 (satu) tahun pada akun Anda, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan yang menandakan bahwa Anda tergolong sebagai “Dormant Merchant”. Sebagai konsekuensi atas status “Dormant Merchant” tersebut,  akun Anda menjadi dinonaktifkan. Jika akun Anda sudah dinonaktifkan, Anda dapat kembali mengaktifkan akun tersebut dengan melakukan proses validasi ulang identitas diri Anda.
  32. Mitra Penjual WAJIB saling menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat antar sesama Mitra Penjual, Mitra Pengemudi, Pengguna, dan Staf Grab, dan WAJIB menghindari konflik pribadi, termasuk untuk pandangan politik.
  33. Mitra Penjual WAJIB untuk membebaskan dan melepaskan Grab dari seluruh tanggung jawab dan kewajiban yang mungkin timbul dari seluruh aktivitas politik termasuk memberikan ganti rugi kepada Grab dalam hal terdapat tuntutan dari pihak ketiga manapun kepada Grab terkait dengan aktivitas politik yang dilakukan secara pribadi oleh Mitra Penjual.

3.  STANDAR KEAMANAN DAN KUALITAS MAKANAN

Berikut ini adalah standar keamanan makanan yang wajib dipatuhi oleh Penjual (Merchant) yang disusun sebagai acuan bagi Penjual (Merchant) dalam menjaga, mempertahankan serta meningkatkan kualitas makanan/minuman yang disajikan, dan menghindari adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik yang telah ditetapkan pada poin sebelumnya.

  1. Pastikan makanan yang Anda sajikan dalam keadaan matang sempurna (layak makan) kecuali ditentukan lain oleh Pengguna (berlaku pada jenis-jenis makanan tertentu yang dijual dan disajikan dalam kondisi selain keadaan matang sempurna) untuk menghindari adanya komplain negatif yang muncul akibat keracunan makanan, dan alergi;
  2. Pastikan makanan/minuman yang akan Anda sajikan tidak melewati batas konsumsi (tidak melewati batas kedaluwarsa) untuk menghindari adanya komplain negatif yang muncul akibat keracunan makanan, dan alergi;
  3. Pastikan makanan yang akan Anda sajikan masih dalam kondisi layak konsumsi (tidak berbau asam, basi, berlendir, atau berjamur)  untuk menghindari adanya komplain negatif yang muncul akibat keracunan makanan, dan alergi;
  4. Pastikan detail makanan telah sesuai dengan permintaan Pengguna. Untuk menghindari adanya kemungkinan komplain negatif yang muncul terkait dengan alergi, pelanggaran terhadap prinsip keagamaan, pesanan yang kurang ataupun tidak sesuai;
  5. Pastikan makanan/minuman yang Anda sajikan telah dikemas dan tersegel secara aman, untuk menghindari adanya kerusakan, kontaminasi selama masa pengantaran makanan hingga diterima oleh Pengguna serta adanya komplain negatif yang muncul akibat keracunan makanan, dan alergi;
  6. Pastikan makanan yang telah tersaji dalam kemasan tidak terkontaminasi oleh benda, hewan, atau zat berbahaya, dan hal lainnya yang bukan merupakan bagian dari makanan tersebut (Seperti: ditemukannya staples, paku, peniti, serangga, ulat, belatung, puntung rokok, besi, karet, kuku,  dan plastik); dan
  7. Pastikan jumlah dan jenis pesanan sesuai dengan pesanan Pengguna. Untuk menghindari munculnya komplain negatif yang diakibatkan karena adanya kesalahan dalam proses mempersiapkan pesanan.
  8. Pastikan Anda mengikuti protokol kesehatan saat menyiapkan makanan/minuman sesuai dengan instruksi dari Pemerintah dan/atau institusi resmi lainnya yang berwenang, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan sarung tangan, dan tidak menyiapkan makanan/minuman saat sakit/saat suhu tubuh Staf/Pegawai/Petugas Anda di atas peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penjelasan secara lengkap mengenai poin ini tertera pada laman Help Center mengenai Disiplin Selalu Higienis, Tangkis penyebaran COVID-19 sekarang.

 4. KETENTUAN DAGANG 

  1. Gambar, kata-kata atau konten terkait dengan Produk yang diunggah tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun dan segala turunannya dalam bentuk apapun (logo, produk, slogan, dan lainnya);
  2. Mengunggah gambar, kata-kata atau konten yang sesuai dengan jenis menu yang diperdagangkan. Penjual (Merchant) tidak diperbolehkan untuk mengunggah foto yang menampilkan gambar/logo/nama layanan aplikasi selain Grab;
  3. Menjamin keaslian dan kebenaran informasi produk yang Anda jual, meliputi penjualan vitamin, suplemen, dan produk konsumsi lainnya;
  4. Penjual (Merchant) yang berjualan alkohol wajib memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas, izin usaha, izin operasional, izin lainnya yang terkait, izin untuk menjual minuman/makanan yang mengandung alkohol, serta dokumen legal lainnya (contoh: IUMK, SIUP-MB, dan SITU);
  5. Tidak melakukan pengiriman alkohol yang akan dikirimkan ke tujuan dengan radius 100 Meter dari Lembaga Pendidikan, Tempat Ibadah, Rumah Sakit, dan Tempat Umum;
  6. Tidak memperjual belikan alkohol kepada Pelanggan yang berusia di bawah 21 tahun;
  7. Mitra Penjual (Merchant) berbentuk apotik, toko obat, dan sejenisnya yang menjual obat bebas (lingkaran hijau BPOM) dan obat bebas terbatas (lingkaran biru BPOM) wajib memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk dapat melakukan penjualan secara eceran, termasuk namun tidak terbatas pada izin usaha, izin operasional, izin lainnya yang terkait, serta izin untuk menjual obat-obatan (lisensi yang dimaksud termasuk, namun tidak terbatas pada Surat izin apotek (SIA), Surat izin praktik apoteker (SIPA), dan Surat izin toko obat (SITO);
  8. Mitra Penjual (Merchant) yang berjualan produk yang mengandung/hasil olahan ikan pari, hiu, dan spesies lainnya yang tercantum pada apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) wajib memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk dapat melaksanakan pemanfaatan komersil, termasuk namun tidak terbatas pada izin usaha, izin operasional, izin lainnya yang terkait, serta izin untuk menjual obat-obatan (lisensi yang dimaksud termasuk, namun tidak terbatas pada Surat izin pemanfaatan jenis ikan (SIPJI));
  9. Tidak menggunakan:
    1. Kata-kata yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, vulgar, penyakit/ wabah, bersifat ancaman, merendahkan atau menyudutkan pihak tertentu, tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial maupun berdasarkan kebijakan yang ditentukan oleh pihak Grab, pada Item Menu, nama Restoran, dan Detail Informasi Restoran Anda; 
    2. Gambar produk alkohol yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Gambar yang mengandung unsur vulgar, dan SARA pada foto menu, foto logo, dan foto banner Anda. 
  10. Tidak diperbolehkan untuk menampilkan harga yang berbeda untuk produk yang sama. 
  11. Tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan barang/Item yang tertera pada Ketentuan penjualan makanan GrabFood dan Ketentuan penjualan barang GrabMart, sebagai contoh:
    • Produk olahan/mengandung hewan yang terlarang (contoh: anjing/B1, Bulus (Kura-kura tempurung lunak), kadal, kucing, kelelawar, paniki, ular, kodok, penyu, buaya).
    • Alkohol (khusus untuk Mitra Penjual (Merchant) yang tidak memiliki lisensi/izin operasional; 
    • Produk berbahan dasar tembakau (seperti: rokok dan rokok elektronik/e-cigarette (vape, pod, liquid vape, pod isi ulang, dan produk mengandung nikotin lainnya);
    • Obat-obatan resep, obat-obatan terlarang, obat yang dijual bebas;
    • Air kecantikan;
    • Air galon; 
    • Tabung gas LPG baru dan isi ulangTabung gas LPG baru dan isi ulang tidak boleh ditampilkan dan diperjualbelikan melalui Aplikasi Grab, kecuali dalam hal pengantarannya tidak dilakukan oleh Mitra Pengemudi Grab dan/atau PT Solusi Pengiriman Indonesia. Untuk menghindari keraguan, tabung gas LPG baru dan isi ulang hanya dapat ditampilkan dan diperjualbelikan melalui Aplikasi Grab apabila pengantaran dilakukan oleh Penjual itu sendiri atau mitra pengiriman yang ditugaskan oleh Penjual yang memiliki izin yang disyaratkan serta kemampuan untuk melakukan mengantarkan gas LPG baru/isi ulang gas tersebut. Dalam hal ini, keamanan dan keselamatan selama proses pengantaran merupakan  tanggung jawab Penjual secara mutlak.
    • Produk olahan/mengandung spesies tumbuhan dalam status konservasi;
    • Makanan Instan (contoh: mie instan, makanan bayi instan, kopi, susu bubuk, es batu, makanan ringan); dan
    • Pulsa/Paket Data/Top-up E-wallet/Voucher Game/voucher layanan digital lainnya.
    • Berdasarkan surat edaran Kementerian Perdagangan Nomor BU.01.00/43/PDN/SD/02/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Penjualan Minyakita melalui Marketplace, Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan merek MINYAKITA dilarang diperjualbelikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan.

5. PERBUATAN CURANG

5.1. Definisi: Yang dimaksud dengan “Perbuatan Curang” adalah setiap tindakan terkait dengan penerimaan, pelaksanaan dan/atau penyelesaian melalui aplikasi Grab, yang termasuk dan tidak terbatas pada:

5.1.1. Perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dengan melawan hukum, contohnya seperti: pelaksanaan transaksi palsu, mengelabui, menipu, penggelapan, bersekongkol dengan pihak ketiga untuk berbuat curang, pencucian dana, manipulasi promo, pendanaan untuk kegiatan terorisme, perdagangan manusia, prostitusi, pornografi, baik dalam konteks pelaksanaan transaksi ataupun transaksi lainnya dengan mitra-mitra Merchant di luar kerja sama ini, dan/atau memanipulasi sistem pemrosesan transaksi yang diselenggarakan oleh Grab dan Pihak Penyelenggara Pembayaran Lain*******;
5.1.2. Perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian dan/atau berpotensi menimbulkan kerugian, baik materiil ataupun immaterial kepada pihak Grab, baik Mitra Pengemudi, sesama Mitra Penjual (Merchant), Pelanggan,  Penyelenggara******* Pembayaran Lain dan/atau pihak lainnya;
5.1.3. Perbuatan melawan hukum  yang menyebabkan terjadinya pelanggaran atas perjanjian lainnya yang mengikat Grab dengan pihak ketiga lainnya; dan 
5.1.4. Tindakan lainnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, contohnya seperti: penipuan, kecurangan (fraud), penyalahgunaan, penggelapan dana, pencucian dana, pendanaan terorisme, korupsi, atau pelanggaran lainnya.

5.2. Tindakan: Apabila terdapat Indikasi terjadinya suatu Perbuatan Curang, maka pihak Grab berhak untuk melakukan investigasi hingga tuntas terhadap Mitra Penjual (Merchant) sebagai berikut; 

5.2.1. Dalam pelaksanaan investigasi, pihak Grab berhak untuk mengambil tindakan-tindakan di bawah ini:

    • Menghentikan atau memblokir penerimaan atau pemrosesan Transaksi Mitra Penjual (Merchant).
    • Menangguhkan pengiriman hasil transaksi/penyelesaian transaksi dari Mitra Penjual (Merchant).
    • Memblokir aplikasi dan/atau fitur pada aplikasi terkait penerimaan transaksi  Mitra Penjual (Merchant), seperti: fitur pembatalan transaksi, pengembalian dana (refund), dan/atau Aplikasi Grab secara keseluruhan.

5.2.2. Apabila Mitra Penjual (Merchant) dan/atau Perwakilan Mitra Penjual (Merchant) telah terbukti melakukan Perbuatan Curang, yang kemudian berimplikasi kepada penyelidikan dan/atau penyidikan oleh Otoritas Berwenang, Grab berhak untuk menjalankan tindakan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyelidikan dan/atau penyidikan tersebut, sebagaimana yang diperintahkan oleh Otoritas Berwenang dan Grab berhak untuk menghapus Mitra Penjual (Merchant) dari aplikasi Grab untuk menerima dan/atau menyelesaikan pesanan apapun yang diterima dari Pengguna melalui aplikasi Grab; 
5.2.3. Tindakan-tindakan yang Grab lakukan berdasarkan proses investigasi di atas akan dilaksanakan oleh Grab untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang jika dianggap perlu oleh Grab dan/atau sesuai dengan arahan dari Otoritas Berwenang dalam rangka membantu proses penyelidikan dan/atau penyidikan; dan
5.2.4. Apabila hasil investigasi menunjukan bahwa Mitra Penjual (Merchant) tidak terbukti melakukan Perbuatan Curang, maka Grab akan menghentikan pelaksanaan tindakan-tindakan yang dicantumkan pada poin-poin di atas.

*******Pihak Penyelenggara Pembayaran Lain adalah penyelenggara sistem pembayaran yang bekerja sama dengan Grab untuk dapat dipilih oleh Pengguna untuk melakukan transaksi dalam aplikasi Grab. Dalam hal ini Pihak Penyelenggara Pembayaran Lain dapat mencakup Bank Konvensional dan digital Bank dan atau dompet digital lainnya sebagai metode-metode pembayaran yang diterima oleh Grab di setiap transaksinya.