KODE ETIK MITRA
Diperbarui pada tanggal 07 Juli 2026
Grab Indonesia, sangat mengutamakan kepentingan keamanan, kenyamanan, serta akan bertindak tegas atas segala kekerasan seksual, dalam penggunaan Layanan (sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian pada tautan https://www.grab.com/id/terms/driver/) oleh Mitra Pengemudi (“Mitra”).
Anda memahami bahwa dengan terdaftar sebagai Mitra dan menggunakan Layanan dari Grab Indonesia, Anda terikat pada Perjanjian. Anda juga memahami bahwa Anda wajib mematuhi dan telah terikat pada Kode Etik ini, dan amandemen serta tambahan apa pun di masa mendatang sebagaimana dimuat dari waktu ke waktu pada tautan https://www.grab.com/id/kodeetik/ atau melalui Aplikasi (sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian).
Anda dengan ini juga menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui ketentuan dalam Kode Etik Mitra ini. Oleh karena itu, Anda wajib tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik Mitra di bawah ini.
Untuk mendukung praktik bisnis yang beretika dan mengedepankan Good Corporate Governance, Anda wajib bertindak dan berperilaku dengan baik dalam memberikan layanan kepada pelanggan dan jujur dalam menggunakan Layanan, serta dilarang melakukan tindakan-tindakan yang diatur di bawah ini. Segala pelanggaran akan ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Kode Etik Mitra ini yang mencakup dan meliputi seluruh Layanan dari Grab Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada:
- Layanan Roda Dua (terdapat dalam laman berikutnya)
- Layanan Roda Empat (terdapat dalam laman berikutnya)
1. KODE ETIK UMUM MITRA GRAB
Kode Etik umum ini berlaku untuk seluruh Mitra Pengemudi, baik roda dua, roda tiga maupun roda empat.
| No. | PELANGGARAN | SANKSI |
| 1 |
Melakukan/Terlibat kasus tindakan melawan hukum baik ketika sedang menjalankan orderan Grab maupun sedang tidak menjalankan orderan Grab yang membahayakan GRAB atau penumpang atau pihak ketiga |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 2 |
Ditemukan atau dilaporkan dengan sengaja* membawa senjata api/tajam dan atau obat-obat terlarang saat sedang membawa penumpang dan/atau melakukan pekerjaan GrabFood/GrabExpress/lainnya dalam aplikasi Grab |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 3 |
Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 4 |
Terlibat kasus yang membutuhkan investigasi baik secara langsung maupun tidak langsung saat menjalankan sebuah layanan, termasuk sulit diajak bekerjasama / tidak kooperatif / secara sengaja memperlambat proses investigasi |
Penonaktifan akun sementara hingga dinyatakan tidak terbukti bersalah dan/atau pengakhiran hubungan kemitraan bila dinyatakan bersalah |
| 5 |
Bertikai/melakukan tindakan diluar norma kesopanan/berperilaku kasar/melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, tidak terkecuali tindakan mengancam/ mengintimidasi/ menakut-nakuti/ melecehkan secara SARA/ fisik/ seksual, dengan cara dan media apapun kepada pihak manapun, baik kepada penumpang/karyawan Grab/sesama mitra Grab/restoran yang terdaftar dalam platform Grab/pelanggan/pengguna jalan lainnya |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 6 |
Melakukan kekerasan seksual dan/atau non seksual kepada penumpang/pelanggan/Mitra Grab lainnya/restoran/staf restoran, baik secara langsung, dan/atau media apapun seperti melalui sms, telepon, surat, email, aplikasi pengirim pesan, media sosial atau lainnya, baik berupa teks, suara, gambar hingga video, atau cara lain yang dapat dibuktikan sebagai sarana pelecehan** |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 7 |
Mengendarai kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan sebagaimana yang telah diajarkan dalam training Safety Riding Grab, seperti, namun tidak terbatas pada : Berkendara ugal-ugalan, mengerem mendadak, menerobos jalur busway/palang kereta api, melawan arah, putar balik di area terlarang, berkecepatan tinggi di tikungan, atau tidak memperhatikan keamanan dan kenyamanan penumpang (pada saat membawa ibu hamil, manula, orang sakit, pada jalan yang rusak dan/atau polisi tidur) |
– 1 kali : Peringatan – 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan – 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 8 |
Terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera terhadap diri sendiri dan/atau pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada penumpang, dan pengguna jalan lain, karena kelalaian mitra pengemudi dalam berkendara (contoh : berkendara di bawah pengaruh obat-obatan dan/atau minuman keras, memacu kendaraan di luar batas kecepatan aman yang diatur, melakukan pengereman secara mendadak, menjalankan kendaraan sebelum penumpang naik atau turun dari kendaraan, berkendara ugal-ugalan), serta dijatuhi hukuman tilang oleh pihak berwajib karena perilaku melanggar lalu lintas, seperti namun tidak terbatas pada, melanggar marka lalu lintas dan berkendara tanpa surat izin mengemudi, dan/atau mengganggu ketertiban umum |
Peringatan, penonaktifan akun sementara, hingga pengakhiran hubungan kemitraan (bergantung pada kasus dan riwayat pelanggaran pengemudi) |
| 9 |
Tidak memperbarui informasi dokumen berkendara (SIM/STNK) dan identitas (KTP) yang aktif |
Penonaktifan akun sementara hingga data diperbarui (Mitra harus datang ke kantor Grab) |
| 10 |
Menggunakan plat nomor kendaraan dan/atau jenis kendaraan yang berbeda dengan yang terdaftar pada aplikasi Grab |
– 1 kali : Peringatan Keras untuk perbaiki data ke GSC atau Mobile Service – 2 kali : Penonaktifan akun sementara hingga mitra memperbarui data ke GSC dan wajib menandatangani surat pernyataan – 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan Pada kondisi kecelakaan lalu lintas atau insiden lain yang setara, penemuan atas ketidaksesuaian informasi pada aplikasi Mitra dapat berakibat pada gugurnya manfaat perlindungan asuransi keselamatan bagi Mitra |
| 11 |
Terindikasi melakukan manipulasi verifikasi muka dan/atau gagal dalam melakukan verifikasi wajah dalam waktu yang ditentukan** |
Penonaktifan akun sementara, hingga pengakhiran hubungan kemitraan (bergantung pada kasus dan riwayat pelanggaran pengemudi) |
| 12 |
Menghubungi penumpang/pelanggan/Mitra Grab lainnya/restoran/staf restoran yang terdaftar dalam platform Grab untuk alasan yang tidak berhubungan dengan layanan aplikasi Grab melalui media apapun seperti melalui sms, telepon, surat, email, aplikasi pengirim pesan, media sosial atau lainnya, baik berupa teks, suara, gambar hingga video |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 13 |
Menyebarluaskan atau mengungkapkan data/informasi pribadi milik penumpang, pelanggan, mitra Grab lainnya, restoran, atau staf restoran yang terdaftar dalam platform GrabFood melalui media apapun (contoh: media online, media cetak, aplikasi pengirim pesan, dan lainnya), termasuk mengambil foto dan/atau video penumpang serta memposting konten di media sosial tanpa izin tertulis dari penumpang (bagi penumpang berusia di bawah 18 tahun diperlukan izin tertulis dari orang tua) |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 14 |
Memiliki penumpang/pesanan langganan melalui aplikasi |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 15 |
Memberikan informasi yang tidak benar dengan memanfaatkan pendaftaran Mitra Pengemudi maupun Mitra Merchant Grab. Dengan tujuan untuk memperkaya dan/atau mengambil keuntungan bagi pribadi/individu dan/atau kelompok tertentu** |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 16 |
Ketidaksesuaian antara profil pengemudi asli dengan data Mitra yang tertera di layanan Grab akibat faktor kurangnya kehati-hatian yang memicu penggunaan akun oleh pihak ketiga dan/atau segala bentuk pinjaman, penyewaan, hingga transaksi jual beli akun Mitra Grab.** |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 17 |
Menggunakan aplikasi Grab yang berasal dari sumber yang tidak resmi atau aplikasi lain yang bisa mengganggu/merugikan/mencurangi pihak manapun tidak terkecuali pihak Grab** |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 18 |
Menggunakan perangkat yang diubah tingkat keamanan dasarnya (contoh: Android Root / iOS Jailbreak)** |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 19 |
Mencurangi atau memanipulasi sistem Grab milik sendiri atau orang lain untuk alasan apapun, termasuk untuk mendapatkan order/uang tambahan/bonus/insentif** |
Pengakhiran hubungan kemitraan dan dilaporkan ke pihak berwajib |
| 20 |
Segala kecurangan yang menggunakan dan/atau melibatkan metode pembayaran Tunai dan/atau Non-Tunai, yang dapat merugikan pihak manapun baik materiil maupun immaterial** |
Pengakhiran hubungan kemitraan dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib |
| 21 |
Menyalahgunakan akun pengguna layanan Grab (Aplikasi Grab) tidak terkecuali dengan menggunakan media lainnya (partner platform/aplikasi selain Grab) untuk melakukan order fiktif untuk keperluan sendiri maupun untuk orang lain, baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain (contoh: Mitra Grab lainnya, restoran partner, pemilik toko)** |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 22 |
Ikut serta dalam demonstrasi illegal apapun terhadap Grab, serta terlibat atau memprovokasi mitra lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan pihak lain, dan atau merugikan pihak manapun tidak terkecuali pihak Grab (contoh: tindakan anarkis, perusakan fasilitas, razia pengguna aplikasi Grab).
Atas ketentuan ini, Mitra bertanggung jawab secara pribadi dan karenanya membebaskan Grab dari segala pertanggung jawaban, atas setiap perbuatan yang dilakukan secara individu atau bersama-sama pihak lain, dengan latar belakang atau tujuan politik atau idealisme tertentu. |
Pengakhiran hubungan kemitraan dan dilaporkan ke pihak berwajib |
| 23 |
Kami sepenuhnya menghormati hak setiap Mitra sebagai warga negara untuk menyampaikan aspirasi, pandangan pribadi, maupun pilihan politik Anda secara bebas dalam kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa di muka umum (“Demonstrasi”). Oleh karena itu, penggunaan atribut dengan logo atau identitas Grab (termasuk namun tidak terbatas pada jaket, helm, atau bentuk atribut lainnya) dalam kegiatan Demonstrasi tersebut adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Apabila Mitra terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, Grab dapat menindaklanjuti dengan pengenaan sanksi berupa penangguhan akun (suspend) sesuai dengan prosedur yang berlaku. |
Pengenaan sanksi berupa penangguhan akun (suspend) sesuai dengan prosedur yang berlaku. |
| 24 |
Menciptakan, menyebarkan atau membujuk orang lain untuk menciptakan/menyebarkan berita tidak benar/bohong/palsu yang dapat merusak nama baik perusahaan maupun karyawannya baik secara langsung (contoh: orasi di depan publik) maupun tidak langsung melalui media apapun (contoh: media sosial, media cetak), sehingga menimbulkan keresahan bagi Mitra Grab dan/atau kerugian bagi pihak manapun termasuk Grab |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 25 |
Teridentifikasi dilaporkan kepada Pihak Berwajib (contoh: Polisi) dan Mitra dinyatakan bersalah |
Penonaktifan akun sementara hingga dinyatakan tidak terbukti bersalah dan/atau pengakhiran hubungan kemitraan bila dinyatakan bersalah |
| 26 |
Menawarkan dan memberikan barang atau uang kepada Staff Grab yang bertujuan untuk melanggar peraturan |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 27 |
Membatalkan pesanan/mematikan aplikasi Grab namun tetap mengantar penumpang/pesanan (Meminta pelanggan melanjutkan perjalanan/ pesanan diluar aplikasi) ** |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 28 |
Melakukan dan/atau menyelesaikan order/pesanan tanpa menjemput penumpang/tanpa mengambil dan mengirimkan barang kiriman kepada pelanggan** |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 29 |
Teridentifikasi menggunakan dokumen yang dipalsukan termasuk identitas diri dan/atau tidak melakukan verifikasi seperti yang disyaratkan atau dibutuhkan** |
Penonaktifan akun sementara hingga verifikasi dilakukan dan/atau pengakhiran hubungan kemitraan bila dinyatakan bersalah |
| 30 |
Mitra tidak dapat menjalankan layanan yang disebabkan karena masalah kesehatan mental yang baru diketahui setelah Mitra bergabung dengan Grab |
Pemutusan hubungan kemitraan jika dinyatakan memiliki gangguan psikologis berdasarkan hasil tes psikologis yang dilakukan oleh pihak grab dan divalidasi oleh tim ahli yang independen. |
| 31 |
Membahayakan penumpang dengan mengantuk, dan/atau bermain hp saat membawa penumpang |
– 1 kali : Peringatan Keras – 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan – 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 32 |
Mengambil/menahan/merusak secara sengaja/tidak sengaja apapun yang menjadi hak milik penumpang, baik yang tertinggal/dititipkan ke Mitra Grab |
Penonaktifan akun sementara hingga dinyatakan tidak terbukti bersalah dan/atau pengakhiran hubungan kemitraan bila dinyatakan bersalah |
| 33 |
Mitra Menggelapkan paket secara sengaja atau tidak sengaja dengan alasan apapun** |
Apabila terbukti berdasarkan hasil investigasi internal Grab, maka:
|
| 34 |
Mitra menyebabkan kerusakan barang dalam layanan Grab Express |
1 Kali: Peringatan Keras 2 kali: Peringatan Keras 3 Kali: Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
| 35 |
Mitra menyebabkan kehilangan barang dalam layanan Grab Express |
1 kali : Peringatan Keras + pencabutan layanan GrabExpress + Mitra wajib mengganti senilai harga barang. Apabila Mitra Pengemudi tidak mampu mengganti kerugian dalam 3(tiga) kali penarikan, maka kemitraan antara Grab dengan Mitra akan berakhir. 2 kali: Pengakhiran Hubungan Kemitraan dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib |
| 36 |
Memiliki keterlambatan pembayaran atau tunggakan sewa kendaraan yang digunakan untuk menjalankan layanan Grab |
Penonaktifan akun sementara (suspensi) hingga pengemudi melunasi seluruh tunggakan sewa kendaraan |
Seluruh penyedia layanan diberikan perlindungan yang setara atas keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan akunnya dalam menyelenggarakan layanan.
Segala bentuk pelanggaran Kode Etik, Mitra akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan banding, jika dan hanya jika Mitra memiliki bukti yang kuat dan otentik yang bisa membuktikan ketidakbersalahan Mitra.
Seluruh Mitra memiliki transparansi yang jelas atas perlakuan Grab Indonesia terhadap praktek kecurangan yang melanggar Kode Etik dan aturan praktek kecurangan dalam Kode Etik ini.
Tidak ada toleransi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi sistem perlindungan yang Grab Indonesia terapkan bagi Mitra.
Bila Mitra mengulangi lagi pelanggaran yang memiliki sanksi berupa peringatan atau pembekuan akun sementara, pihak Grab berhak memberikan sanksi yang lebih berat lagi hingga sanksi berupa pengakhiran hubungan kemitraan.
Segala bentuk pelanggaran Kode Etik, Mitra akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan banding, jika dan hanya jika Mitra memiliki bukti yang kuat dan otentik yang bisa membuktikan ketidakbersalahan Mitra.
2. KETENTUAN KEKERASAN SEKSUAL
Grab Indonesia, sejak awal berdiri, telah berkomitmen penuh untuk menghormati penegakan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan serta kesetaraan gender. Komitmen ini meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (termasuk kekerasan seksual terhadap anak) dalam penggunaan Layanan aplikasi Grab Indonesia.
Grab Indonesia menerapkan kebijakan berupa ZERO TOLERANCE untuk SEGALA BENTUK KEKERASAN SEKSUAL, menolak cara pandang yang keliru dalam menyikapi kekerasan seksual, dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku dan pemulihan terhadap korban. Grab Indonesia berupaya membangun kemitraan bersama dengan lembaga negara, Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, para ahli/pakar, dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Pengertian kekerasan seksual dalam Kode Etik ini adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender dan/atau sebab lainnya, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik (“Kekerasan Seksual”).
Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual adalah sebagai berikut:
| Tindakan | Penjelasan |
| Pelecehan seksual |
Tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang, yang terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain tidak nyaman, terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. Penjelasan lanjutan:
|
| Perkosaan | Tindakan pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya, termasuk memasukkan alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan, alat kelamin laki-laki ke anggota tubuh lainnya, atau anggota tubuh atau benda ke dalam alat kelamin perempuan, dubur, atau mulut. |
| Eksploitasi seksual | Tindakan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain, atau tindakan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut untuk pemenuhan keinginan seksual, dengan maksud menguntungkan dan memuaskan seksual diri sendiri atau orang lain. |
Grab Indonesia memberi perhatian lebih dalam hal kekerasan seksual menimpa kelompok rentan, antara lain anak, penyandang disabilitas, perempuan hamil, lansia, masyarakat adat, dan korban kekerasan. Grab Indonesia mengadopsi definisi anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, yaitu seseorang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Grab Indonesia memiliki kebijakan anti pembalasan (retaliation), yaitu tindakan pembalasan yang dilakukan atau direncanakan oleh seseorang yang dapat diduga melakukan kekerasan seksual, terhadap seseorang yang melaporkan atau mengadukan tindakan orang tersebut, atau seseorang yang menolong pelaporan atau pengaduan, atau seseorang yang berpartisipasi dalam pemeriksaan. Grab Indonesia tidak mentolerir tindakan main hakim sendiri, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan menakut-nakuti, mengancam, mengintimidasi, atau memaksa pelapor atau pengadu membuat pernyataan tertulis atau lisan terkait pencabutan laporan atau pengaduan.
Grab Indonesia tidak mentolerir adanya pelaporan atau pengaduan palsu dengan tujuan yang dapat diduga menjatuhkan reputasi Grab Indonesia. Segala pelanggaran terkait Kekerasan Seksual beserta bentuk-bentuknya sebagaimana diuraikan di atas, maupun pelanggaran berupa tindakan membatalkan pesanan/mematikan aplikasi Grab namun tetap mengantar penumpang/pesanan atau meminta pelanggan melanjutkan perjalanan/ pesanan diluar aplikasi, akan ditindak dengan sanksi yang tegas oleh Grab Indonesia, dan oleh karena itu atas pertimbangan yang wajar, dan sesuai pernyataan dan jaminan yang Anda nyatakan dalam Perjanjian, Anda sebagai Mitra mengerti dan paham bahwa GRAB INDONESIA BERHAK UNTUK MEMUTUSKAN HUBUNGAN KEMITRAAN ANDA SECARA SEPIHAK, dan berhak untuk mendampingi siapapun baik korban maupun pihak terkait lainnya untuk MEMPIDANAKAN DAN MEMENJARAKAN ANDA SESUAI UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU.
Oleh karena itu, DIHIMBAU AGAR ANDA selalu mematuhi ketentuan Kekerasan Seksual dalam Kode Etik ini, MENAHAN DIRI, BERFIKIRAN POSITIF dan BERTINDAK PROFESIONAL dalam menjalankan kegiatan serta pemberian pelayanan kepada para penumpang dalam penggunaan layanan Grab Indonesia.
3. PERNYATAAN MITRA ATAS TINDAKAN
Dengan ini Anda menyatakan dan setuju bahwa:
- Anda sepenuhnya memahami semua klausul yang disebutkan di atas;
- Akun Anda akan dimatikan dan nilai saldo dalam akun Grab dikembalikan ke rekening bank pribadi Anda, apabila Anda telah menyatakan pengunduran diri sebagai Mitra;
- Dalam hal terjadi pergantian data nomor telepon, Mitra wajib memperbarui data pergantian nomor telepon yang sebelumnya sudah terdaftar di sistem Grab baik melalui aplikasi Mitra ataupun melalui Grab Support Center (GSC).
- Menekan tombol “Mulai/Ambil/Selesai” sesuai dengan lokasi dan waktu penjemputan/pengantaran selama pekerjaan dilakukan.
- Dalam hal Anda melakukan pelanggaran atas kode etik yang Anda setujui dan memiliki sanksi pengakhiran hubungan kemitraan serta tidak dikembalikannya saldo dompet elektronik Anda, Anda dengan ini melepaskan dan membebaskan serta tidak akan menuntut Grab atas sisa saldo dompet elektronik Anda yang hangus sebagai denda atas pelanggaran tersebut;
- Anda akan semata-mata bertanggung jawab untuk setiap kewajiban dan segala pencemaran nama baik yang diakibatkan oleh tindakan Anda, pengoperasian kendaraan bermotor Anda atau kendaraan penumpang, dan/atau taksi atau layanan pengiriman penumpang, termasuk, namun tidak terbatas pada cedera individu, kematian, dan kerusakan properti;
- Anda siap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Grab Indonesia jika Anda ditemukan melanggar klausul apapun dalam Kode Etik ini;
- Anda bersedia, nilai saldo Anda dalam dompet pengemudi untuk diambil kembali oleh Grab Indonesia, apabila Anda terbukti melakukan penyalahgunaan dan tindakan pidana, maupun di blacklist / diputuskan hubungan kemitraan, dikarenakan melanggar Kode Etik ini;
- Dalam hal terkait dugaan pelanggaran kekerasan seksual yang dilakukan oleh Anda, maka Anda setuju bahwa, dalam hal laporan telah dicabut dan/atau ditutup, Grab berhak, atas diskresi mutlaknya, membuka kembali investigasi terhadap laporan tersebut dan menjadikan laporan beserta temuan-temuan yang ada, untuk melanjutkan investigasi lebih lanjut apabila:
- Laporan yang dicabut oleh pelapor tersebut dilakukan dengan alasan adanya intimidasi dan/atau ancaman dari terlapor, meskipun sudah ada pernyataan damai di antara pelapor dan terlapor;
- Adanya dugaan upaya untuk mengakibatkan jatuhnya reputasi Grab yang dilakukan oleh terlapor dan/atau pelapor;
- Adanya proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwajib/kepolisian mengenai laporan tersebut
- Anda menyatakan akan secara teratur meninjau dan selalu tunduk pada “Syarat dan Ketentuan Layanan” dan “Kode Etik” ini sebagaimana disebutkan di sini dan web resmi Grab Indonesia di https://www.grab.com/id/terms/driver/. Masukan atas Kode Etik Mitra Pengemudi dapat disampaikan di sini.
APPENDIX
| SIMBOL |
KETERANGAN |
|
* |
akan dilakukan investigasi untuk memastikan fakta sesuai dengan kebijakan Grab |
|
** |
Sisa Saldo & Bonus Hangus |
|
*** |
Mempengaruhi perhitungan insentif |
|
**** |
Standar layanan tergantung pada yang tertera di aplikasi pengemudi |
Diperbarui pada tanggal 07 Juli 2026
1.1. KODE ETIK MITRA PENGEMUDI PENYEDIA LAYANAN RODA DUA
1.1.1. PELANGGARAN SANGAT BERAT
| No | PELANGGARAN |
SANKSI |
| 1 | Merokok di kendaraan saat menjemput/membawa penumpang atau saat mengambil paket/makanan dalam layanan GrabExpress / GrabMart / GrabFood |
|
| 2 | Melakukan jual-beli atribut tanpa ada kesepakatan tertulis dengan Grab, baik helm atau jaket, yang dapat menyebabkan kerugian pada pihak Grab, baik berupa kerugian materiil dan immaterial (pencemaran nama baik)** |
Pengakhiran hubungan kemitraan |
| 3 | Meminta nomor telepon genggam penumpang saat mengantarkan penumpang |
|
| 4 | Memaksa penumpang untuk Top Up OVO** |
|
| 5 | Menurunkan penumpang bukan di lokasi yang tertera pada aplikasi Grab tanpa persetujuan penumpang |
|
| 6 | Menyalahgunakan/tidak memberikan potongan harga kode promo atau meminta/menambahkan biaya di luar tarif aplikasi tanpa persetujuan penumpang/pelanggan.** |
|
1.1.2. PELANGGARAN BERAT
| No | PELANGGARAN |
SANKSI |
| 1 | Tidak menyiapkan perlengkapan yang diperlukan seperti tas, tali pengikat, pelindung paket dari hujan, jas hujan, helm untuk penumpang, bahan bakar yang mencukupi, uang kembalian, dan lainnya, sehingga menimbulkan kerusakan pada paket, makanan, atau mengganggu kenyamanan dan keselamatan berkendara. |
|
| 2 | Tidak memberikan pelayanan yang ramah dengan senyum, salam, dan sapa kepada penumpang |
|
| 3 | Membuat penumpang tidak nyaman dengan menggerutu/mengeluh | |
| 4 | Performa / layanan di bawah standar yang ditentukan (contoh: rating rendah, tingkat penerimaan rendah, tingkat pembatalan tinggi, tingkat penyelesaian rendah, jumlah perjalanan rendah, waktu online) sebagaimana standar layanan yang berlaku akan diberitahukan oleh Grab dari waktu ke waktu melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki oleh Grab**** |
Peringatan, penonaktifan akun sementara, hingga pengakhiran hubungan kemitraan (bergantung pada kasus dan riwayat pelanggaran pengemudi) |
| 5 | Melakukan pembatalan dan/atau meminta pelanggan membatalkan pesanan/booking dengan berbagai alasan **** |
|
1.1.3. PELANGGARAN RINGAN
| No | PELANGGARAN |
SANKSI |
| 1 | Tidak menggunakan atribut keselamatan pada saat melakukan layanan, termasuk saat verifikasi wajah |
|
| 2 | Kondisi atribut keselamatan/helm/jaket tidak layak pakai |
|
| 3 | Tidak menjaga kebersihan penampilan, termasuk aroma badan/mulut saat berinteraksi langsung dengan penumpang, atau tidak berpenampilan sopan/bersih, seperti tidak menggunakan celana panjang dan sepatu tertutup. |
|
| 4 | Kendaraan dalam keadaan kotor |
|
| 5 | Kendaraan yang digunakan tidak dalam kondisi standar bawaan pabrik hingga berdampak pada ketidaknyamanan dan/atau keamanan pelanggan dan/atau barang yang diantarkan |
|
| 6 | Mendapatkan laporan terkait kemampuan navigasi untuk menemukan rute terbaik menuju tujuan |
|
| 7 | Mengabaikan undangan pelatihan wajib peningkatan kualitas mitra (offline/online) |
Tidak dapat menerima order sementara sampai melakukan pelatihan |
| 8 | Mengambil atau mengantarkan pesanan yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera di aplikasi Grab, atau tidak mengantarkan paket atau makanan ke lokasi tujuan sesuai dengan permintaan pelanggan yang tertera di aplikasi, sebagaimana disebutkan secara spesifik pada saat pemesanan layanan. |
|
1.2. KODE ETIK MITRA PENGEMUDI PENYEDIA LAYANAN GRABEXPRESS
1.2.1. PELANGGARAN BERAT
| No | PELANGGARAN |
SANKSI |
| 1 | Tidak memberikan / kurang dalam memberikan pembayaran barang atas layanan Grab Express COD (Cash On Delivery) |
|
| 2 | Menahan paket/tidak memberikan kepada pelanggan dihari yang sama sejak barang di pick up |
|
1.2.2. PELANGGARAN RINGAN
| No | PELANGGARAN | SANKSI |
| 1 | Menolak atau menunda pengambilan dan pengantaran paket/makanan ke lokasi yang telah ditentukan, serta memberikan sinyal tidak akurat, seperti penggunaan tombol ‘Tiba’ dan ‘Pick Up‘ orderan yang tidak sesuai. |
Denda akan dikenakan kepada driver |
| 2 | Tidak mengambil dan mengunggah bukti foto penjemputan/bukti pengantaran/bukti pembelanjaan yang sesuai order di aplikasi Grab |
Denda akan dikenakan kepada driver untuk setiap paket yang tidak memenuhi persyaratan (berlaku selama ada satu yang tidak memenuhi standar, dan hanya satu pembayaran yang akan dipotong apabila dua barang gagal memenuhi standar pada waktu yang sama) |
1.3. KODE ETIK MITRA PENGEMUDI PENYEDIA LAYANAN GRABFOOD & GRABMART
1.3.1. DENGAN MEDIA PENGANTARAN SEPEDA MOTOR
1.3.1.1. PELANGGARAN BERAT
| No | PELANGGARAN |
SANKSI |
| 1 | Kemasan makanan rusak dan/atau jumlah serta jenis makanan dan/atau minuman tidak sesuai dengan pesanan pelanggan yang terekam dalam aplikasi, atau pesanan yang diterima pelanggan dalam kondisi tidak sesuai dengan saat diberikan oleh Restoran (contoh: tumpah, acak-acakan, dll). |
|
1.3.2. DENGAN MEDIA PENGANTARAN GRABRENTAL
1.3.2.1. PELANGGARAN SANGAT BERAT
| No | PELANGGARAN |
SANKSI |
| 1 | Menghilangkan dan/atau merusak seluruh perlengkapan yang disewa dari Grab, termasuk namun tidak terbatas pada moda pengantaran (contoh : e-scooter, sepeda elektrik) beserta perlengkapannya (kunci, helm, dan/atau tas pengantaran makanan) |
|
APPENDIX
| SIMBOL |
KETERANGAN |
|
* |
akan dilakukan investigasi untuk memastikan fakta sesuai dengan kebijakan Grab |
|
** |
Sisa Saldo & Bonus Hangus |
|
*** |
Mempengaruhi perhitungan insentif |
|
**** |
Standar layanan tergantung pada yang tertera di aplikasi pengemudi |
Diperbarui pada tanggal 07 Juli 2026
1.1. KODE ETIK MITRA PENGEMUDI PENYEDIA LAYANAN RODA EMPAT
1.1.1. PELANGGARAN SANGAT BERAT
| No | PELANGGARAN |
SANKSI |
| 1 | Pengemudi membawa orang lain dalam kendaraan saat membawa penumpang |
|
| 2 | Merokok di kendaraan saat menjemput/membawa penumpang atau saat mengambil paket/makanan dalam layanan GrabExpress / GrabMart / GrabFood |
|
| 3 | Meminta nomor telepon genggam penumpang saat mengantarkan penumpang |
|
| 4 | Memaksa penumpang untuk Top Up OVO** |
|
| 5 | Menurunkan penumpang bukan di lokasi yang tertera pada aplikasi Grab tanpa persetujuan penumpang |
|
| 6 | Menyalahgunakan/tidak memberikan potongan harga kode promo atau meminta/menambahkan biaya di luar tarif aplikasi tanpa persetujuan penumpang/pelanggan** |
|
1.1.2. PELANGGARAN BERAT
| No | PELANGGARAN |
SANKSI |
| 1 | Tidak menyiapkan perlengkapan yang diperlukan seperti: e-toll, bahan bakar yang mencukupi, uang kembalian, dan lainnya, sehingga menimbulkan kerusakan pada paket, makanan, atau mengganggu kenyamanan dan keselamatan berkendara. |
|
| 2 | Tidak memberikan pelayanan yang ramah dengan senyum, salam, dan sapa kepada penumpang |
|
| 3 | Membuat penumpang tidak nyaman dengan menggerutu/mengeluh | |
| 4 | Performa / layanan di bawah standar yang ditentukan (contoh: rating rendah, tingkat penerimaan rendah, tingkat pembatalan tinggi, tingkat penyelesaian rendah, jumlah perjalanan rendah, waktu online) sebagaimana standar layanan yang berlaku akan diberitahukan oleh Grab dari waktu ke waktu melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki oleh Grab**** |
Peringatan, penonaktifan akun sementara, hingga pengakhiran hubungan kemitraan (bergantung pada kasus dan riwayat pelanggaran pengemudi) |
| 5 | Melakukan pembatalan dan/atau meminta pelanggan membatalkan pesanan/booking dengan berbagai alasan (***)(*****) |
|
1.1.3. PELANGGARAN RINGAN
| No | PELANGGARAN | SANKSI |
| 1 | Kendaraan yang digunakan dalam keadaan kotor atau berbau tidak sedap |
|
| 2 | Tidak menjaga kebersihan penampilan, termasuk aroma badan/mulut saat berinteraksi langsung dengan penumpang, atau tidak berpenampilan sopan/bersih, seperti tidak menggunakan baju berkerah berlengan, celana panjang dan sepatu tertutup. |
|
| 3 | Kendaraan yang digunakan tidak dalam kondisi standar bawaan pabrik hingga berdampak pada ketidaknyamanan dan/atau keamanan penumpang (contoh : kaca terlalu gelap, knalpot berisik, kaca/spion pecah, dll) |
|
| 4 | Kondisi AC dalam mobil rusak atau kurang dingin |
|
| 5 | Mendapatkan laporan terkait kemampuan navigasi untuk menemukan rute terbaik menuju tujuan |
|
| 6 | Mengabaikan undangan pelatihan wajib peningkatan kualitas mitra (offline/online) |
Tidak dapat menerima order sementara sampai melakukan pelatihan |
| 7 | Mengambil atau mengantarkan pesanan yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera di aplikasi Grab, atau tidak mengantarkan paket atau makanan ke lokasi tujuan sesuai dengan permintaan pelanggan yang tertera di aplikasi, sebagaimana disebutkan secara spesifik pada saat pemesanan layanan. |
|
1.2. KODE ETIK MITRA PENGEMUDI PENYEDIA LAYANAN GRABEXPRESS
1.2.1. PELANGGARAN BERAT
| No | PELANGGARAN |
SANKSI |
| 1 | Tidak memberikan / kurang dalam memberikan uang setoran atas layanan GrabExpress COD (Cash On Delivery) maksimal 1 hari setelah menyelesaikan order GrabExpress COD |
|
| 2 | Menahan paket 4 jam untuk layanan GrabExpress Instant dan 12 jam untuk layanan GrabExpress Sameday tanpa konfirmasi ke pihak pengirim |
|
1.2.2. PELANGGARAN RINGAN
| No | PELANGGARAN |
SANKSI |
| 1 | Menolak atau menunda-nunda mengambil dan mengantarkan paket atau makanan ke lokasi titik dan alamat yang sudah ditentukan |
|
| 2 | Tidak mengambil dan mengunggah bukti foto penjemputan/bukti pengantaran/bukti pembelanjaan yang sesuai order di aplikasi Grab |
|
1.3. KODE ETIK MITRA PENGEMUDI PENYEDIA LAYANAN GRABFOOD & GRABMART
1.3.1. PELANGGARAN BERAT
| No | PELANGGARAN |
SANKSI |
| 1 | Kemasan makanan rusak dan/atau jumlah serta jenis makanan dan/atau minuman tidak sesuai dengan pesanan pelanggan yang terekam dalam aplikasi, atau pesanan yang diterima pelanggan dalam kondisi tidak sesuai dengan saat diberikan oleh Restoran (contoh: tumpah, acak-acakan, dll). |
|
APPENDIX
| SIMBOL |
KETERANGAN |
|
* |
akan dilakukan investigasi untuk memastikan fakta sesuai dengan kebijakan Grab |
|
** |
Sisa Saldo & Bonus Hangus |
|
*** |
Mempengaruhi perhitungan insentif |
|
**** |
Standar layanan tergantung pada yang tertera di aplikasi pengemudi |
|
***** |
Dikenakan penalty sesuai dengan ketentuan layanan pemesanan terjadwal (Advance Bookings) |
Updated as of 07 July 2026
Grab Indonesia greatly prioritizes the safety, security, and comfort of both our Driver Partners and Consumers. The Company shall take decisive action against any violations, including but not limited to criminal acts, sexual violence, and other actions contrary to the law, arising from the use of the Services by Consumers (as defined in the Agreement at https://www.grab.com/id/terms/driver/) as provided by the Driver Partner (“Partner”).
By registering as a Partner and utilizing Grab Indonesia Services, you acknowledge that you are bound to this Driver Partner Code of Conduct ( (“Code of Conduct”). You further understand that you have an obligation to comply with this Code of Conduct, including any future amendments and/or supplements as published from time to time at https://www.grab.com/id/kodeetik/ or via the Application (as further described under this Code of Conduct).
You hereby declare that you have read, understood, accepted, and agreed to the provisions herein. As such, you are strictly obligated to adhere to the terms set forth under this Code of Conduct.
To support ethical business practices and promote Good Corporate Governance (GCG), you are required to act with integrity and professionalism in providing services to consumers and maintain honesty in using the Services. Any violation shall be sanctioned in accordance with the prevailing provisions of this Code of Conduct, covering all Grab Indonesia Services, including but not limited to:
- Two-Wheel Services (as attached separately in the following attachment; and
- Four-Wheel Services (as attached separately in the following attachment).
1. GENERAL CODE OF CONDUCT FOR GRAB PARTNERS
This General Code of Conduct applies to all Driver Partners (Two-wheel, Three-wheel, and Four-wheel).
| No. |
VIOLATION |
SANCTION |
| 1 |
Engaging in or committing unlawful acts, whether during or outside of Grab bookings, that endangers GRAB, passengers, or third parties. |
Termination of partnership |
| 2 |
Found to or reported for intentionally* carrying firearms, sharp weapons, and/or illegal drugs while transporting passengers or performing GrabFood/GrabExpress/other tasks through the Grab Application. |
Termination of Partnership |
| 3 |
Operating a vehicle under the influence of alcohol or Controlled Substances (Narcotics, Psychotropics, and other Addictive Substances). |
Termination of Partnership |
| 4 |
Involvement in cases requiring investigation, either directly or indirectly while providing services, by being non-cooperative or intentionally obstructing the investigation process. |
Temporary Account Suspension pending investigation until there is evidence of no wrongdoing and/or Termination of Partnership if evidence of wrongdoing is found. |
| 5 |
Engaging in altercations, unethical behavior, physical or verbal abuse, threats, intimidation, or harassment based on SARA (Race, Religion, Ethnicity), physical traits, or gender via any form of context (including through media) against other persons, including but not limited to passengers, other Grab employees, other Grab Partners, restaurants registered on the Grab platform, consumers, and/or third-parties on the road. |
Termination of Partnership |
| 6 |
Committing sexual and/or non-sexual violence against passengers/customers/other Partners/staff, via direct contact or any digital media (SMS, telephone call, letters, e-mail, messaging applications, Social Media, etc.) whether in the form of text, voice, images, or videos, and/or other means that can be proven to be a means of harassment** |
Termination of Partnership |
| 7 |
Operating a vehicle that fails to meet safety standards as taught in Grab Safety Riding training, including but not limited to reckless driving, sudden braking, using busway lanes/railway crossing in an illegal manner, going against the traffic direction, making a u-turn in prohibited areas, driving at high speeds on bends , orignoring passenger comfort/safety (i.e., when carrying pregnant women, elderly people, the sick, on damaged roads and/or speed bumps). |
|
| 8 |
Involved in traffic violations or accidents that cause injury to oneself and/or third parties, including but not limited to passengers and other road users, due to the negligence of the driver partner in driving (i.e., driving under the influence of drugs and/or alcohol, driving beyond the regulated safe speed limit, braking suddenly, starting the vehicle before passengers get on or off the vehicle, reckless driving), and being fined by the authorities for traffic violations, such as but not limited to violating traffic markings, driving without a driver’s license, and/or disturbing public order . |
Warning, Temporary Account Suspension, with possible escalation up to Termination of Partnership (dependent on the severity of the violation on a case-by-case basis and based on the history of previous violations by the Partner ). |
| 9 |
Being negligent in actively updating information such as driving-related documents (Driver’s License/STNK) and Identity Card (KTP). |
Temporary Account Suspension until the data is updated (Partner must make a physical visit to the Grab office). |
| 10 |
Using a license plate or vehicle type that is different from the one registered in the Grab Application. |
In the event of a traffic accident or other similar incident, the discovery of discrepancies in the information displayed on the Partner’s application may result in the loss of the Partner’s safety insurance protection benefits. |
| 11 |
Indication of facial verification manipulation and/or failure to perform facial verification within a specified time.** |
Temporary Account Suspension, with possible escalation up to Termination of Partnership (dependent on the severity of the violation on a case-by-case basis and based on the history of previous violations by the Partner on case severity). |
| 12 |
Contacting passengers/customers/other Grab Partners/restaurants/restaurant staff registered on the Grab platform for reasons unrelated to services provided on the Grab Application via any form of media such as SMS, telephone, letter, email, messaging applications, social media or others, whether in the form of text, voice, images or video . |
Termination of Partnership |
| 13 |
Disseminating or disclosing personal data/information belonging to passengers, customers, other Grab Partners, restaurants, or restaurant staff registered on the GrabFood platform through any media (e.g. online media, print media, messaging applications, and others), including taking photos and/or videos of passengers and posting content on social media without written permission from passengers (for passengers under 18 years old, written permission from parents is required). . |
Termination of Partnership |
| 14 |
Soliciting or maintaining “off-app” regular passengers/orders, initially obtained through the Grab Application. |
Termination of Partnership |
| 15 |
Providing false information by exploitation during the registration process to gain illicit personal or group benefits.** |
Termination of Partnership |
| 16 |
Mismatches between the actual driver and registered Partner profile due to negligence, leading to unauthorized third-party account usage, including but not limited to the loan, lease, or sale of Grab Partner accounts** |
Termination of Partnership |
| 17 |
Using unofficial Grab applications or third-party apps that interfere with or defraud the Grab platform.** |
Termination of Partnership |
| 18 |
Using devices with compromised security (e.g., Android Root / iOS Jailbreak).** |
Termination of Partnership |
| 19 |
Defrauding or manipulating the Grab system for any reason through personal access or through another person’s access, including illicitly obtaining additional orders/money/bonuses/incentives.** |
Termination of Partnership and a report to Law Enforcement. |
| 20 |
Any fraud involving Cash or Non-Cash payment methods resulting in material or immaterial loss.** |
Termination of Partnership and possible report to Law Enforcement. |
| 21 |
Misusing Grab service user accounts (Grab Application) including using other media (platform/application partners other than Grab’s) to make fictitious or phantom orders for one’s own needs or for others, whether done alone or in collaboration with other parties (for example: other Grab Partners, partner restaurants, shop owners) .** |
Termination of Partnership |
| 22 |
Participating in any illegal demonstrations against Grab, as well as being involved or provoking other partners to carry out activities that can damage public facilities or harm other parties, and/or harm any party, including Grab (i.e., anarchic actions, destruction of facilities, raids on Grab application users). Based on these provisions, the Partner is personally responsible and therefore releases Grab from all responsibility, for any actions carried out individually or together with other parties, with a certain political or idealistic background or goal, using or not using Grab attributes, brands or logos, or other visuals that can be associated with Grab. |
Termination of Partnership and possible report to Law Enforcement |
| 23 |
We fully respect the right of every Partner, as a citizen, to freely express your aspirations, personal views, and political choices through public demonstrations or rallies (“Demonstration”). However, it is essential for Grab to ensure that your personal involvement in such Demonstrations is not misinterpreted by the public as an official stance of, or otherwise associated with, Grab. Therefore, the use of attributes bearing the Grab logo or identity (including but not limited to jackets, helmets, or any other forms of attributes) during such Demonstration activities is strictly prohibited. If a Partner is proven to have violated this provision, Grab may follow up by imposing sanctions in the form of account suspension in accordance with the applicable procedures |
Account suspension in accordance with applicable procedures |
| 24 |
Creating or spreading “Hoaxes” or false news that damages the reputation of Grab or its employees, either directly (i.e., public speeches) or indirectly through any form of media (i.e., social media, print media), so as to cause unrest for Grab Partners and/or losses for any party including Grab. |
Termination of Partnership |
| 25 |
Being reported to Authorities (e.g., Police) and subsequently declared guilty. |
Temporary Account Suspension pending investigation until there is evidence of no wrongdoing and/or Termination of Partnership if evidence of wrongdoing is found. |
| 26 |
Offering or providing bribes (money/goods) to Grab Staff to circumvent regulations. |
Termination of Partnership |
| 27 |
Canceling orders or turning off the App while continuing to transport the passenger/order (Off-app transactions)** |
Termination of Partnership |
| 28 |
Completing orders without actually picking up or delivering the goods/passenger** |
Termination of Partnership |
| 29 |
Discovery of having used forged documents including during personal identification and/or failing to perform required identity verifications** |
Temporary Account Suspension pending investigation until there is evidence of no wrongdoing and/or Termination of Partnership upon evidence of wrongdoing is found. |
| 30 |
Inability to perform services due to mental health issues discovered post-onboarding (validated by independent experts). |
Termination of Partnership should it be proven that the Partner is suffering from mental health issues, as further verified by the results of a psychology test that is conducted by a member of Grab and validated by an independent expert party. |
| 31 |
Endangering passengers, either by driving while drowsy or using a mobile phone, while carrying said passengers. |
|
| 32 |
Intentionally or unintentionally taking/withholding/damaging passenger property, whether left behind/entrusted to a Grab Partner by the passenger. |
Temporary Account Suspension pending investigation until there is no evidence of wrongdoing and/or Termination of Partnership upon evidence of wrongdoing is found. |
| 33 |
Partner embezzles, misappropriates, or misuses property belonging to customers or merchants within Grab Services, whether intentionally or unintentionally, for any reason whatsoever** |
|
| 34 |
Partner causes damage to goods/items within GrabExpress services. |
|
| 35 |
Partner causes loss of goods/items within GrabExpress services. |
|
| 36 |
Partner has outstanding, overdue, or delayed payments regarding the rental of the vehicle utilized to execute Grab Services. |
Temporary Account Suspension until the Partner has fully settled all outstanding rental arrears. |
All service providers are afforded equal protection regarding the safety and security of their accounts while conducting services.
Partners shall maintain full transparency of their actions on behalf of Grab Indonesia towards the treatment of fraudulent practices that violate this Code of Conduct and its rules on fraudulent practices.
A zero-tolerance policy is maintained towards any irresponsible persons that attempt to manipulate the protection systems implemented by Grab Indonesia for its Partners.
Escalation of Sanctions: Should a Partner continuously repeat a violation previously subject to a warning or temporary account suspension, Grab reserves the right to impose more severe sanctions, which may escalate to Termination of Partnership.
Right to Appeal: For any violations against the Code of Conduct, the Partner shall be granted an opportunity to appeal for their case only if the Partner possesses strong and authentic evidence to substantiate their innocence.
2. SEXUAL VIOLENCE PROVISIONS
Grab Indonesia is fully committed to upholding Human Rights (HAM), justice, and gender equality. This commitment encompasses the prevention and handling of sexual violence (including sexual violence against children) within the use of Grab Indonesia’s Services through their Application.
The Company enforces a ZERO TOLERANCE policy for ALL FORMS OF SEXUAL VIOLENCE, and rejects any contradictory perspectives in responding to sexual violence. Grab Indonesia supports any and all law enforcement efforts against perpetrators and the recovery of victims, and shall actively collaborate with state institutions, government bodies, law enforcement, NGOs, and experts in ensuring the prevention and handling of sexual violence.
Definition: The definition and understanding of Sexual Violence shall refer to any act that degrades, insults, attacks, or targets a person’s body, sexual desires, and/or reproductive functions, performed by force or against a person’s will, causing the victim to be unable to provide consent in a free manner due to power imbalances, gender inequality, or other causes, which results in or may result in physical, psychological, or sexual suffering or misery, and/or economic, social, cultural, or political loss (“Sexual Violence”).
Forms of Sexual Violence – The forms of Sexual Violence are listed as follows:
|
Type of Act |
Explanation |
|
Sexual Harassment |
Physical or non-physical acts against another person, which is related to a person’s body, or sexual desire,which results in the person feeling discomfort, intimidation, indignity, or humiliation. Additional Explanations: 1. Physical: Physical contact refers to but is not limited to touching, stroking, poking, embracing, and/or kissing. 2. Non-physical: Non-physical contact refers to but is not limited to flirting, seducing, whistling, winking, staring or looking at another person’s body parts, sexually suggestive remarks, solicitation of sexual acts, displaying pornography/genitals, or surreptitious recording/photography of another person. |
|
Rape |
Forced sexual intercourse through violence, threats of violence, or deceit, or exploiting a condition where consent by the other person cannot be truly given, including by inserting male genitalia into female genitalia, male genitalia into another body part, or a body part or object into female genitalia, anus, or mouth. |
|
Sexual Exploitation |
Acts involving violence, threats of violence, deceit, lies, false names/identities/dignity, or abuse of trust. to force a person into sexual relations for the perpetrator’s or a third party’s benefit/satisfaction, or acts that utilize the person’s body to fulfill sexual desires with the intent of benefitting and satisfying themselves or a third-party sexually. |
Vulnerable Groups: Grab Indonesia provides heightened attention to cases involving vulnerable groups, including children, persons with disabilities, pregnant women, the elderly, indigenous communities, and victims of Sexual Violence. Grab Indonesia abides by the definition of children as defined under the Child Protection Law, which defines children as any persons that are under 18 (eighteen) years of age.
Anti-Retaliation & False Reporting: * Grab Indonesia has a strict anti-retaliation policy, and therefore strictly prohibits any form of retaliation against whistleblowers, victims, or those assisting in investigations into accusations of Sexual Violence. Grab Indonesia strictly does not condone any form of vigilantism, which includes but is not limited to acts of intimidation, threats, or force against reporters or complainants to influence their withdrawal of a report or complaint through written or oral statements.
Grab does not tolerate any false reports or complaints intended to damage the Company’s reputation. Any violations related to Sexual Violence, including any of its forms as listed above, shall be subject to strict sanctions by Grab Indonesa. Therefore, based on reasonable considerations and in accordance with the representations and warranties as stated in this Agreement, you as a Partner understand and acknowledge that GRAB INDONESIA HAS THE RIGHT TO TERMINATE THE PARTNER RELATIONSHIP UNILATERALLY, and has the right to assist any person, whether the victim and/or other related parties, to CRIMINALIZE AND IMPRISON THE OFFENDING PARTNER IN ACCORDANCE WITH APPLICABLE LAW.
Therefore, THE PARTNER IS URGED TO ALWAYS comply with the provisions of this Code of Ethics, as per the terms on Sexual Violence, and ensure to REFRAIN YOURSELF, THINK POSITIVELY, and ACT PROFESSIONALLY in carrying out activities and providing services to passengers that utilize the services of Grab Indonesia.
3. PARTNER ACKNOWLEDGMENTS AND DECLARATIONS
By using the Services, you hereby represent, warrant, and agree that:
- You fully understand all clauses mentioned herein.
- Upon declaration of resignation as a Partner, your account will be deactivated, and the remaining balance will be returned to your registered bank account.
- Data Updates: You are obligated to update your phone number via the GrabPartner Application or Grab Support Center (GSC) if changes occur.
- Operational Integrity: You shall only press the “Start/Collect/Complete” buttons in the Application in accordance with the actual location and time of the task.
- Forfeiture of Funds: In the event of the violation or breach of this Code of Conduct, which carries sanctions of termination of partnership and non-refundability of your electronic wallet balance, you hereby waive, release and discharge Grab from any claims regarding any remaining electronic wallet balance, which shall be forfeited as a penalty.
- Sole Liability: You are solely liable for any liabilities and any defamation that results from your actions, the operation of your motor vehicles or passenger vehicle, and/or taxi or passenger delivery services, including but not limited to personal injury, death, and/or property damage.
- Indemnification: You are prepared to be held liable for any losses suffered by Grab Indonesia due to any discovered breach of this Code of Conduct.
- Refund of Illicit Gains: Grab Indonesia reserves the right to reclaim balances if you are proven to have engaged in misuse owing to fraud or criminal acts, or are already blacklisted/terminated from the partnership due to violations of this Code of Conduct.
- Reopening Investigations: In cases of alleged sexual violence, Grab Indonesia reserves absolute discretion to reopen investigations, even if the report was previously withdrawn or closed, and use the report along with existing findings to proceed with further investigation if:
- (a) The withdrawal of the report was due to intimidation/threats from the reported party, even if there was a peace statement established between the complainant and the reported party;
- (b) There is a suspected attempt to damage Grab’s reputation by the reported party and/or the complainant;
- (c) There is an ongoing formal investigation by the polices or other relevant authorities concerning the report.
- You declare that you will regularly review and strictly abide by these “Terms of Service” and this “Code of Conduct” as mentioned herein and as published on Grab Indonesia’s official website: https://www.grab.com/id/terms/driver/. Feedback regarding the Partner Code of Conduct may also be submitted to the official website.
APPENDIX
| SIMBOL |
KETERANGAN |
|
* |
Will be further subject to investigation to ensure the facts and chronology are factual in accordance with Grab Policy |
|
** |
Remaining Balance & Bonuses shall be forfeited |
|
*** |
Affects incentive calculations |
|
**** |
Service standards are subject to updates via official Grab communication channels |
Updated as of 07 July 2026
1.1. CODE OF CONDUCT FOR TWO-WHEEL SERVICE PROVIDERS
1.1.1. MAJOR VIOLATIONS
| No | VIOLATION | SANCTION |
| 1 | Smoking within the vehicle or during the pickup/delivery of passengers, packages, or food items (GrabExpress / GrabMart / GrabFood). |
|
| 2 | Engaging in the unauthorized sale of Grab attributes (helmets/jackets) without written consent, causing material or immaterial damage (reputational harm).** |
|
| 3 | Soliciting a passenger’s mobile phone number during the course of a trip. |
|
| 4 | Coercing or forcing passengers to perform an OVO Top-Up.** |
|
| 5 | Dropping off passengers at a location other than the destination specified in the Application without the passenger’s prior consent. |
|
| 6 | Misusing/withholding promo code discounts or imposing additional fees beyond the Application fare without passenger/customer consent.** |
|
1.1.2. SERIOUS VIOLATIONS
| No | VIOLATION | SANCTION |
| 1 | Failure to provide mandatory equipment (bags, straps, rain covers, passenger helmets, sufficient fuel, change, etc.) resulting in damage to items or compromising safety/comfort. |
|
| 2 | Failure to provide hospitable service (smiling, greeting, and addressing the customer). |
|
| 3 | Causing passenger discomfort through grumbling, complaining, or expressions of dissatisfaction. | |
| 4 | Service performance falling below prescribed standards (e.g., low rating, low acceptance rate, high cancellation, or low completion).**** | Warning, Temporary Account Suspension, with possible escalation up to Termination of Partnership (dependent on the severity of the violation on a case-by-case basis and based on the history of previous violations by the Partner on case severity). |
| 5 | Initiating or requesting a booking cancellation without valid and clear supporting evidence.**** |
|
1.1.3. MINOR VIOLATIONS
| No |
VIOLATION |
SANCTION |
| 1 |
Failure to wear official Grab attributes during service delivery or during facial verification. |
|
| 2 |
Utilizing Grab attributes/helmets/jackets that are in poor or unfit condition. |
|
| 3 |
Failure to maintain personal hygiene (body/breath odor) or wearing inappropriate attire (e.g., not wearing long pants or closed shoes). |
|
| 4 |
Operating a vehicle in a dirty or unsanitary condition. |
|
| 5 |
Using a vehicle that deviates from factory-standard specifications, impacting consumer comfort or cargo safety. |
|
| 6 |
Repeated reports regarding poor navigation or inability to follow the most efficient route. |
|
| 7 |
Ignoring mandatory training invitations (offline/online) for service quality improvement. |
Temporary Account Suspension until completion of training. |
| 8 |
Picking up or delivering an order that does not match the address listed in the Grab Application, or not delivering the package or food to the destination location according to the customer’s request as specifically stated in the Application. |
|
1.2. CODE OF CONDUCT FOR GRABEXPRESS SERVICES
1.2.1. SERIOUS VIOLATIONS
| No |
VIOLATION |
SANCTION |
| 1 |
Failure to remit full payment for GrabExpress Cash On Delivery (COD) services. |
|
| 2 |
Withholding packages or failing to deliver to the consumer on the same day as the pickup. |
|
1.2.2. MINOR VIOLATIONS
| No |
VIOLATION |
SANCTION |
| 1 |
Delaying pickup/delivery or providing inaccurate signals (misuse of ‘Arrived’ or ‘Pick Up’ buttons). |
Additionally, fines will be imposed against the Partner. |
| 2 |
Failure to upload valid Proof of Pickup/Delivery/Purchase in the Application. |
Additionally, a fine will be charged to the Partner for each package that is not compliant, provided that there is at least one package that is identified to not be compliant, where only one payment will be deducted if two items are not compliant at the same time. |
1.3. GRABFOOD & GRABMART SERVICE PROVIDERS
1.3.1. MOTORCYCLE DELIVERY
1.3.1.1 SERIOUS VIOLATIONS
| No |
VIOLATION |
SANCTION |
| 1 |
Damaged packaging, incorrect item/quantity, or delivering items in a condition inconsistent with how they were received (e.g., spilled, messy). |
|
1.3.2. GRABRENTAL DELIVERY
1.3.2.1 MAJOR VIOLATIONS
| No |
VIOLATION |
SANCTION |
| 1 |
Loss of or damage to rented equipment owned by Grab, including delivery vehicles (i.e., e-scooters, e-bikes) and accessories (i.e., keys, helmets, and/or thermal bags |
|
APPENDIX
| SYMBOL |
REMARKS |
|
* |
Will be further subject to investigation to ensure the facts and chronology are factual in accordance with Grab Policy |
|
** |
Remaining Balance & Bonuses shall be forfeited |
|
*** |
Affects incentive calculations |
|
**** |
Service standards are subject to updates via official Grab communication channels |
Updated as of 07 July 2026
1.1. CODE OF CONDUCT FOR FOUR-WHEEL SERVICE PROVIDERS
1.1.1. MAJOR VIOLATIONS
| No |
VIOLATION |
SANCTION |
| 1 |
Carrying unauthorized persons/additional passengers in the vehicle while transporting a customer. |
|
| 2 |
Smoking within the vehicle during pickup, transit, or while fulfilling GrabExpress / GrabMart / GrabFood services. |
|
| 3 |
Soliciting a passenger’s mobile phone number during the provision of service. |
|
| 4 |
Coercing or forcing passengers to perform OVO Top-Ups.** |
|
| 5 |
Dropping off passengers at a location other than the destination specified in the Application without the passenger’s prior consent. |
|
| 6 |
Misusing/withholding promo code discounts or imposing additional charges outside the Application fare without passenger/customer consent.** |
|
1.1.2. SERIOUS VIOLATIONS
| No | VIOLATION | SANCTION |
| 1 | Failure to provide necessary equipment (e.g., e-toll cards, sufficient fuel, change, etc.) resulting in item damage or compromising safety/comfort. |
|
| 2 | Failure to provide hospitable service (failing to smile, greet, or address the passenger). |
|
| 3 | Causing passenger discomfort through grumbling or complaining. | |
| 4 | Performance/service levels falling below determined standards (e.g., low rating, low acceptance/completion rates, low online time) as per the applicable service standards notified by Grab from time to time through Grab’s information channels.**** | Warning, Temporary Account Suspension, with possible escalation up to Termination of Partnership (dependent on the severity of the violation on a case-by-case basis and based on the history of previous violations by the Partner on case severity). |
| 5 | Canceling or requesting customers to cancel orders without clear and valid justification (***) (*****) |
|
1.1.3. MINOR VIOLATIONS
| No | VIOLATION | SANCTION |
| 1 | Operating a vehicle that is dirty or emits unpleasant odors. |
|
| 2 | Failure to maintain personal hygiene (body/breath odor) or professional appearance (e.g., failing to wear collared shirts with sleeves, long pants, and closed-toe shoes). |
|
| 3 | Utilizing a vehicle that deviates from factory standards, impacting comfort or safety (e.g., excessively dark window tints, noisy exhaust, broken mirrors). |
|
| 4 | Air conditioning (AC) system is malfunctioning or insufficient. |
|
| 5 | Reports regarding insufficient navigation skills to find optimal routes. |
|
| 6 | Ignoring mandatory training invitations for quality improvement (offline/online). | Temporary Order Suspension until training is completed. |
| 7 | Picking up/delivering orders to addresses inconsistent with the Application or Customer instructions, as otherwise specifically stated in the Application when the Customer ordered the service. |
|
1.2. CODE OF CONDUCT FOR GRABEXPRESS SERVICES
1.2.1. SERIOUS VIOLATIONS
| No | VIOLATION | SANCTION |
| 1 | Failure to remit full payment for GrabExpress Cash On Delivery (COD) services. |
|
| 2 | Withholding packages or failing to deliver to the consumer on the same day as the pickup. |
|
1.2.2. MINOR VIOLATIONS
| No | VIOLATION | SANCTION |
| 1 | Delaying or refusing pickup/delivery at specified coordinates/addresses. |
|
| 2 | Failure to upload valid Proof of Pickup/Delivery/Purchase in the Application. |
|
1.3. GRABFOOD & GRABMART SERVICE PROVIDERS
1.3.1. SERIOUS VIOLATIONS
| No | VIOLATION | SANCTION |
| 1 | Damaged food packaging, incorrect item/quantity, or delivering items in a condition inconsistent with their state upon receipt (e.g., spilled, disorganized). |
|
APPENDIX
| SYMBOL |
REMARKS |
|
* |
Will be further subject to investigation to ensure the facts and chronology are factual in accordance with Grab Policy |
|
** |
Remaining Balance & Bonuses shall be forfeited |
|
*** |
Affects incentive calculations |
|
**** |
Service standards are subject to updates via official Grab communication channels |
|
***** |
Penalties will be applied in accordance with the scheduled booking service policy |