Semua jenis transaksi elektronik seperti voucher isi ulang, pembayaran listrik, pembayaran air, pembayaran e-commerce, dll, barang yang tidak memiliki kuitansi pembelian, barang dengan harga diatas Rp.300.000,-, barang yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, serta barang yang melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku di GrabJastip.