Pemesanan Terjadwal

 

Berlaku efektif sejak: 15 Oktober 2025

PENDAHULUAN

Harap membaca Ketentuan Layanan Pemesanan Terjadwal ini dengan cermat. Ketentuan Layanan Pemesanan Terjadwal ini harus dibaca bersama dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan (secara bersama “Ketentuan Layanan”). Dengan menggunakan Layanan Grab, khususnya, fitur Pemesanan Terjadwal pada Platform Grab, Anda dianggap sudah membaca, menyetujui dan memahami syarat dan ketentuan dari Ketentuan Layanan Grab yang berlaku untuk Anda. Apabila Anda tidak menyetujui atau tidak lagi setuju dengan syarat dan ketentuan dari Ketentuan Layanan Grab ini, mohon untuk tidak menggunakan atau melanjutkan penggunaan Platform atau Layanan. 

Seluruh istilah-istilah yang terdefinisikan dalam Ketentuan Layanan Pemesanan Terjadwal ini, memiliki arti yang sama dengan definisi dalam Ketentuan Layanan.

Pemesanan Terjadwal adalah fitur dalam Platform Grab yang memberikan Konsumen untuk memesan transportasi pengantaran dengan jangka waktu sembilan puluh (90) hari sampai dengan tujuh puluh lima (75) menit lebih awal.

KONSUMEN – BIAYA-BIAYA

Biaya yang berlaku terhadap pengantaran terjadwal Anda akan ditawarkan dan ditampilkan pada saat Anda memilih Pemesanan Terjadwal. Harap dicatat bahwa pengantaran tetap tunduk pada Biaya Konsumen Lainnya yang berlaku pada saat pemesanan (Contoh: tol, biaya waktu menunggu, dll.).

Harap dicatat bahwa pada saat Pemesanan Terjadwal telah  dikonfirmasi, Grab akan memberlakukan penagihan biaya pra-otorisasi pada mode pembayaran Anda (Contoh: OVO, kartu kredit, kartu debit, dll). Dana tersebut muncul di tagihan Anda sebagai  “menunggu (pending)”, dan akan dikurangi pada saat pengantara telah selesai. Apabila pengantaran Anda dibatalkan, Anda akan menerima pengembalian, dengan tunduk pada kebijakan pembatalan yang berlaku.

KEBIJAKAN PEMBATALAN UNTUK PEMESANAN TERJADWAL

Dikarenakan perubahan keadaan yang dapat saja terjadi diluar kendali Konsumen, maka pengantaran Pemesanan Terjadwal dapat dibatalkan. Akan tetapi, untuk menjamin pihak terkait mendapatkan kompensasi, kami memberlakukan syarat atas pembayaran biaya pembatalan sebagai berikut:

  1. Biaya pembatalan akan berlaku jika pengantaran Pemesanan Terjadwal Konsumen sudah dikonfirmasi dan diterima oleh Mitra-Pengemudi tetapi dibatalkan oleh Konsumen dalam jangka waktu kurang dari 60 menit sebelum jadwal penjemputan Konsumen atau dibatalkan Konsumen setelah jadwal penjemputan;
  2. Selain keadaan diatas, Konsumen berhak untuk membatalkan pengantaran Pemesanan Terjadwal tanpa diberlakukannya biaya pembatalan apapun;
  3. Pada saat jadwal penjemputan, jika Mitra-Pengemudi yang menerima Pemesanan Terjadwal tidak hadir atau terlambat, Konsumen dapat membatalkan setelah jadwal penjemputan tanpa dibebankan biaya apapun. 
  4. Dalam hal tidak ada Mitra-Pengemudi yang dialokasikan setelah jadwal penjemputan, Konsumen akan menerima voucher kompensasi pada saat Konsumen memilih untuk membatalkan.;
  5. Pada saat jadwal penjemputan, dan untuk jangka waktu dari 15 sampai dengan 30 menit setelah itu, jika tidak ada Mitra-pengemudi yang menerima Pemesanan Terjadwal, Konsumen berhak untuk pembatalan secara gratis dan akan menerima voucher kompensasi dari Grab;
  6. Konsumen akan dikenakan biaya pembatalan jika pada saat jadwal penjemputan dan dalam jangka waktu 15 menit setelahnya, Konsumen tidak hadir;
  7. Biaya pembatalan dan voucher kompensasi untuk Pemesanan Terjadwal akan dikomunikasikan oleh Grab dari waktu ke waktu dengan alat komunikasi berdasarkan kebijakan Grab, termasuk namun tidak terbatas pada email, pemberitahuan in-app, dan/atau pada kartu informasi layanan ditampilkan pada layar pemesanan;
  8. Voucher kompensasi akan digunakan sebagai pengganti layanan Grab berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku, dan akan tunduk kepada kebijakan Grab dengan pertimbangan Grab.
  9. Konsumen akan tunduk kepada biaya berlaku lainnya sesuai dengan kebijakan Pembatalan yang berlaku sebagaimana dimuat dalam situs Grab dan dinotifikasi kepada Konsumen dari waktu ke waktu.

PENJEMPUTAN DI BANDAR UDARA (AIRPORT PICK-UP)

  1. Waktu penjemputan yang dipesan akan disesuaikan secara otomatis untuk setiap perubahan jadwal penerbangan (termasuk tertunda atau lebih awal) yakni 30 menit atau lebih dari jadwal kedatangan semula. Pemesanan akan secara otomatis dibatalkan apabila jadwal kedatangan semula ditunda atau sampai lebih awal dengan jarak waktu 6 jam atau lebih, atau jika penerbangan dibatalkan.
  2. Tidak ada penyesuaian waktu untuk perubahan jadwal penerbangan yang kurang dari 30 menit.
  3. Anda memahami bahwa waktu kedatangan (termasuk waktu kedatangan baru) hanya sebatas estimasi, dan setiap jadwal waktu diberikan oleh pihak ketiga pemberi jasa. Grab tidak bertanggung jawab atas kelalaian pihak ketiga pemberi jasa untuk menginformasikan Grab terkait penyesuaian terhadap waktu kedatangan.
  4. Anda memahami bahwa waktu penjemputan sepenuhnya ditentukan oleh Anda. Grab dapat memberikan Anda rekomendasi, akan tetapi keputusan untuk menentukan waktu penjemputan sepenuhnya ada pada Anda dan Grab tidak bertanggung jawab apabila Anda tidak sampai pada titik penjemputan di waktu yang ditentukan. Apabila Anda tidak sampai pada waktu yang ditentukan, maka pinalti tertentu dapat diberlakukan kepada Anda sesuai dengan kebijakkan Grab yang berlaku.

Jaminan On Time Kejar Pesawat

1. Jaminan On Time Kejar Pesawat adalah komitmen kami untuk mengantar Anda ke bandara tepat waktu ketika Anda memesan perjalanan melalui Pemesanan Terjadwal (“Program Jaminan”). Program ini melindungi Anda jika Anda ketinggalan penerbangan karena kondisi-kondisi berikut:

1.1 Anda ketinggalan penerbangan setelah menaiki kendaraan yang dipesan melalui Pemesanan Terjadwal, yaitu:

a) Yang telah diselesaikan secara sah; dan

b) Mitra Pengemudi yang ditugaskan membatalkan dan Grab tidak dapat menemukan Mitra Pengemudi pengganti sampai waktu penjemputan yang dijadwalkan; dan/atau

c) Mitra Pengemudi yang ditugaskan terlalu jauh atau tidak merespons pemesanan Anda pada waktu penjemputan yang dijadwalkan.

Jika perjalanan Pemesanan Terjadwal Anda mengalami salah satu keadaan yang disebutkan di atas, Anda harus memesan perjalanan baru dengan GrabCar standar sebagai pengganti (bukan Pemesanan Terjadwal ). Hal ini memungkinkan Grab untuk berupaya sebaik mungkin mengantar Anda ke bandara tepat waktu. Jika Anda tetap ketinggalan penerbangan meskipun sudah memesan perjalanan pengganti dengan GrabCar standar, Anda tetap memenuhi syarat  Program Jaminan.

2. Kriteria Kelayakan
 
2.1 Perjalanan Anda harus merupakan perjalanan Pemesanan Terjadwal menuju bandara yang memenuhi syarat di dalam kota di mana Program Jaminan tersedia. Saat ini, Program Jaminan hanya tersedia di Jakarta untuk perjalanan Pemesanan Terjadwal ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma. Grab berhak untuk memperbarui daftar bandara yang memenuhi syarat dari waktu ke waktu.
 
2.2 Anda harus memesan perjalanan Pemesanan Terjadwal setidaknya 12 (dua belas) jam sebelum waktu penjemputan yang dijadwalkan.
 
2.3 Anda bertanggung jawab untuk menjadwalkan perjalanan Pemesanan Terjadwal Anda dengan waktu jeda yang cukup sebelum waktu keberangkatan penerbangan Anda. Waktu penjemputan minimal 3 jam sebelum penerbangan Anda, dan persyaratan ini berlaku untuk semua lokasi penjemputan sesuai panduan di bawah ini:

Bandar Udara Halim Perdanakusuma

 

 

Penumpang Harus Berangkat Dari Kediaman

(durasi sebelum keberangkatan)

Titik Jemput Pemesanan Terjadwal

Penerbangan Domestik

(dalam jam) 

Penerbangan Internasional

(dalam jam)

Jakarta Selatan

3

4

Jakarta Pusat

3

4

Tangerang Selatan

3

4

Bekasi Kota

3

4

Depok

3

4

Kota Bogor 

3

4

Jakarta Barat

4

5

Kabupaten Tangerang 

4

5

Jakarta Utara

4

5

Jakarta East

4

5

Kota Tangerang 

4

5

Kabupaten Bogor 

4

5

Kabupaten Bekasi 

4

5

 

 

 

Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta

 

 

Penumpang Harus Berangkat Dari Kediaman

(durasi sebelum keberangkatan)

Advance Booking Pickup Area

Penerbangan Domestik 

(dalam jam )

Penerbangan Internasional

(dalam jam)

Jakarta Selatan

3

4

Jakarta Barat

3

4

Jakarta Pusat

3

4

Tangerang Selatan

3

4

Kabupaten Tangerang 

3

4

Jakarta Utara

3

4

Kota Tangerang 

3

4

Jakarta Timur

4

5

Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi

4

5

Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor

4

5

2.4 Hanya satu pemegang akun yang memesan perjalanan Pemesanan Terjadwal yang berhak mengajukan klaim kompensasi jaminan, dengan ketentuan bahwa nama orang tersebut tercantum dalam pemesanan penerbangan. Untuk menghindari keraguan, klaim dari pemesanan atas nama orang lain dan/atau klaim dari orang-orang yang ikut dalam perjalanan yang sama dengan pemegang akun Pemesanan Terjadwal tidak berhak mengajukan klaim kompensasi jaminan.

2.5 Hanya berlaku untuk perjalanan Pemesanan Terjadwal yang dibayar melalui metode non-tunai.

3. Pengecualian dari Jaminan Perlindungan
Program Jaminan tidak berlaku dalam keadaan berikut:
 
3.1 Perjalanan Pemesanan Terjadwal  Anda telah ditugaskan kepada Mitra Pengemudi tetapi dibatalkan oleh Anda sebelum Mitra Pengemudi tersebut tiba, atau perjalanan diakhiri secara tiba-tiba karena alasan yang tidak berhubungan  dengan Mitra Pengemudi yang ditugaskan untuk Anda;
 
3.2 Anda terlambat lebih dari 15 menit atau tidak muncul dalam waktu 15 menit dari waktu penjemputan yang dijadwalkan;
 
3.3 Anda membuat perubahan pada lokasi penurunan atau menambahkan lokasi perhentian dalam perjalanan ke bandara yang mengakibatkan Anda ketinggalan penerbangan;
 
3.4 Penundaan tersebut disebabkan oleh kejadian-kejadian di luar kendali Grab, seperti penutupan jalan, kemacetan lalu lintas parah akibat cuaca buruk, kerusuhan, demonstrasi, banjir, atau gangguan dari pihak maskapai; dan/atau
 
3.5 Anda sudah mengajukan klaim kompensasi untuk ketinggalan penerbangan yang sama dari penyedia asuransi, agen perjalanan, atau pihak lain. Klaim ganda tidak berlaku untuk Pemesanan Terjadwal ini.
 
4. Pengajuan Klaim
 
4.1 Nilai kompensasi dibatasi pada penggantian nilai tiket pesawat yang terlewat (maksimal Rp.3.300.000, hanya untuk pemegang akun yang ketinggalan penerbangan).
 
4.2 Nilai kompensasi tidak akan mencakup kerugian konsekuensial, kerugian tidak langsung, atau insidental, termasuk namun tidak terbatas pada akomodasi tambahan, transportasi, makanan, koneksi yang hilang, atau hilangnya peluang bisnis.
Untuk menghindari keraguan, Grab tidak akan memberikan kompensasi atas kerugian konsekuensial, kerugian tidak langsung, atau insidental dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada mil penerbangan atau bentuk apapun dari poin loyalitas maskapai.
 
4.3 Apabila Konsumen sudah berhak atas voucher kompensasi berdasarkan Kebijakan Pembatalan Pemesanan Terjadwal untuk insiden yang sama, Konsumen tidak berhak mengklaim kedua manfaat tersebut. Grab berhak untuk mengimbangi atau menyesuaikan manfaat untuk menghindari kompensasi ganda.
 
4.4 Kunjungi Pusat Bantuan Grab  untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengajuan klaim atau lengkapi formulir klaim yang diajukan secara online. Mohon akses formulir disini: https://forms.gle/nemNsPuL5UR1fPwq8
 
4.5 Anda harus mengajukan klaim dalam waktu 14 hari sejak tanggal keberangkatan penerbangan Anda yang terlewat.
 
4.6 Grab berhak memverifikasi semua klaim menggunakan data platform dan dapat meminta dokumen tambahan untuk memproses klaim. Formulir yang tidak lengkap atau klaim yang mencurigakan akan mengakibatkan penolakan klaim.
 
4.7 Keputusan persetujuan klaim akhir akan menjadi kebijakan Grab sepenuhnya.
 

Kami berhak untuk menambah, mengubah atau menghapus Ketentuan Layanan pada setiap saat, tanpa kewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu. Apabila Anda tidak setuju atau tidak lagi setuju dengan perubahan apapun, Anda harus berhenti menggunakan Platform dan Layanan. Harap dicatat setiap penggunaan lanjut Platform dan Layanan oleh Anda, berarti Anda telah sepakat dan menyetujui setiap perubahan terhadap Ketentuan Layanan. 

Syarat dan Ketentuan Pemesanan Terjadwal ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa, kontroversi, atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Pemesanan Terjadwal ini, termasuk keabsahan, penafsiran, pelaksanaan, atau penghentiannya, akan diselesaikan secara eksklusif oleh pengadilan di Republik Indonesia, kecuali jika diwajibkan lain oleh hukum yang berlaku.