Syarat dan Ketentuan fasilitas pembiayaan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS-TK”)
Berlaku efektif sejak 1 Febuari 2026:
Syarat dan Ketentuan terkait fasilitas pembiayaan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS-TK”) untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), bagi mitra pengemudi selaku pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) (“untuk selanjutnya disebut “Program BPJS-TK”), adalah sebagai berikut:
- Program BPJS-TK berlaku hanya bagi mitra pengemudi yang memenuhi kriteria sebagai mitra pengemudi Jawara, Kesatria atau Pejuang berdasarkan ketentuan kriteria di Grab.
- Mitra pengemudi yang memenuhi syarat sebagai penerima Program BPJS-TK, akan ditentukan setiap tanggal 2 (dua) Pukul 00.00 setiap bulan.
- Mitra pengemudi yang memenuhi syarat untuk menerima Program BPJS-TK, WAJIB mengisi Formulir Persetujuan yang disediakan oleh Grab.
- Bagi mitra pengemudi yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS-TK (BPU) melalui Menu Perlindungan di aplikasi GrabDriver, namun juga memenuhi kriteria dalam Program BPJS-TK ini, maka iuran BPJS-TK (BPU) terkait akan diberikan dalam bentuk cashback.
- Bagi mitra pengemudi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS-TK (BPU), mitra pengemudi tersebut akan dibantu didaftarkan sebagai peserta BPJS-TK (BPU) oleh Grab.
- Fasilitas ini tidak berlaku, bagi mitra pengemudi yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS-TK (BPU) di kanal lain (seperti terdaftar melalui perusahaan / pihak lain atau terdaftar untuk pembayaran secara mandiri).
- Apabila mitra pengemudi yang memenuhi kriteria dan telah menerima pembiayaan dari Program BPJS-TK di bulan berjalan, namun di bulan berikutnya kriteria berubah menjadi ‘Anggota’, maka mitra pengemudi tersebut tidak lagi dapat menerima pembiayaan dari Program pembiayaan dari Program BPJS-TK di bulan berikutnya tersebut.
- Bagi mitra pengemudi yang kriterianya berubah menjadi ‘Anggota’ (sebagaimana dimaksud pada poin 7 diatas), maka, kewajiban iuran BPJS-TK (BPU) menjadi tanggung jawab pribadi mitra pengemudi tersebut sepenuhnya. Namun, sesuai kuasa yang telah mitra pengemudi berikan kepada Grab dalam Formulir Persetujuan, Grab wajib membantu untuk memudahkan proses pembayaran iuran tersebut agar tidak lapse / tidak aktif, dengan melakukan pemotongan saldo pada dompet mitra pengemudi (wallet) secara otomatis setiap harinya guna memenuhi pembayaran iuran pada bulan berjalan (termasuk biaya admin, apabila ada).
- Apabila mitra pengemudi tersebut ingin menghentikan pemotongan otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 8 diatas, mitra pengemudi dapat mengajukan permohonan melalui channel Pusat Bantuan.
- Dalam hal mitra pengemudi kembali menjadi Jawara, Kesatria atau Pejuang di bulan berikutnya, maka mitra pengemudi tersebut berhak untuk kembali menjadi penerima Program Program BPJS-TK.
- Dalam hal mitra pengemudi kembali menjadi Jawara, Kesatria atau Pejuang, namun telah menghentikan pemotongan otomatis (sebagaimana dimaksud pada poin 9 diatas), maka Program BPJS-TK tersebut hanya dapat diberikan apabila mitra pengemudi tidak memiliki tunggakan berjalan terkait iuran BPJS-TK dan/atau status kepesertaan BPJS-TK tidak lapse / tidak aktif. Grab berhak melakukan pengecekan terkait hal-hal tersebut dan dapat menentukan apakah Program BPJS-TK tersebut dapat dilanjutkan atau mitra pengemudi harus terlebih dahulu menyelesaikan persyaratan atau kewajiban tertentu kepada BPJS.
- Pemberian Program BPJS-TK tidak menimbulkan hubungan kerja antara mitra pengemudi dan Grab, serta tidak mengubah status hubungan hukum yang telah diatur dalam perjanjian atau ketentuan yang berlaku.
- Grab mengumpulkan, memproses, mentransfer, dan mengamankan data pribadi tentang Program BPJS-TK sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi Grab dan tujuan lain yang diperlukan berdasarkan ketentuan layanan Grab, dan sesuai dengan semua undang-undang dan peraturan perlindungan data yang berlaku.