Grab Indonesia – Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Cek Agar Tidak Kena Tilang!

Bagi warga Jakarta dan sekitar pasti sudah tidak asing lagi dengan aturan ganjil genap Jakarta. Aturan ini diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka membatasi jumlah kendaraan yang melalui suatu ruas jalan di waktu tertentu. Peraturan ganjil genap Jakarta masih menerapkan peraturan ganjil genap meskipun PPKM atau  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah berada di level 1.

Nah, bagi kamu yang ingin berkendara di kota Jakarta tentu wajib untuk mengetahui peraturan ini dengan detail. Apalagi jika kamu bekerja secara mobile dengan bergabung menjadi mitra GrabBike maupun GrabCar.

Untuk lebih jelasnya mengenai aturan ganjil genap Jakarta, berikut beberapa hal yang perlu kamu pahami dan perhatikan.

Baca Juga: Daftar Peraturan Lalu Lintas dan Sanksinya Jika Melanggar 

Jadwal Aturan Ganjil Genap di Jakarta Terbaru

Aturan ganjil genap Jakarta tidak selalu berlaku, melainkan hanya berlaku pada jam-jam tertentu, yaitu pada jam orang berangkat kantor dan waktu pulang kantor. Ditetapkannya aturan ini agar kondisi lalu lintas pada jam sibuk tidak menyebabkan kemacetan sangat panjang, khususnya di ruas utama Ibu Kota Jakarta.

Polda Metro Jaya telah membagi aturan ganjil genap Jakarta ke dalam 2 sesi dan hanya berlaku di Hari Senin-Jumat. Sesi 1 diberlakukan mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sesi 2 pada sore hari yaitu pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan, pada akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku. 

Daftar Rute Ganjil Genap Jakarta

Dilansir dari Liputan6.com, pemerintah Ibu Kota memberlakukan perluasan rute ganjil genap menjadi 26 rute. Total ruas jalan ini termasuk ruas jalan lama dengan ruas jalan tambahan. Berikut adalah 26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta baik Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Jakarta Barat yang telah diperluas.

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Ditambahnya rute ruas jalan ganjil genap ini dikarenakan kapasitas jalan sudah hampir mencapai tingkat jemu yaitu nilainya lebih dari sama dengan 0,7 dari kapasitas yang ada. Jalan yang mengalami pemberlakuan ganjil genap adalah jalan yang dianggap memiliki layanan angkutan umum yang mumpuni.

Kendaraan yang Dikecualikan

Perlu dipahami bahwa diberlakukannya aturan ganjil genap adalah untuk mengurangi jumlah mobil pribadi, khususnya roda empat di jalanan. Sehingga, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari aturan ganjil genap dilansir dari Kompas.com. Berikut daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap Jakarta.

  • Sepeda motor
  • Ambulans
  • Kendaraan berplat kuning atau angkutan umum
  • Mobil listrik  atau setiap kendaraan yang menggunakan motor listrik
  • Kendaraan yang mengangkut orang dengan disabilitas
  • Kendaraan petugas pemadam kendaran
  • Kendaraan yang digunakan untuk memberi pertolongan pada kasus kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan milik pemimpin institusi tinggi di NKRI seperti kendaraan presiden, wakil presiden, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD serta ketua dari institusi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
  • Kendaraan yang dikendarai oleh pejabat serta pimpinan dari lembaga internasional serta negara asing yang merupakan tamu negara
  • Kendaraan operasional dinas milik TNI, polri serta kendaraan dengan plat dinas lainnya
  • Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang seperti Bahan Bakar Gas (BBG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Kendaraan yang mengangkut uang untuk mengisi ATM (Anjungan Tunai Mandiri), pengangkut uang antar bank, Bank Indonesia yang dalam pengawasan pihak Kepolisian
  • Kendaraan yang digunakan menurut pertimbangan petugas Kepolisian untuk kepentingan tertentu

Baca Juga: Aturan & Cara Modifikasi Mobil yang Aman & Bebas Tilang 

Sanksi Pelanggaran Aturan Ganjil Genap Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, kamu bisa dikenakan setidaknya dua sanksi jika melanggar aturan ganjil genap ini, yaitu sanksi slip merah dan sanksi slip biru. Apa perbedaan kedua sanksi tersebut?

1. Sanksi Slip Biru

Sanksi slip biru artinya kamu tidak perlu mengikuti sidang dan hanya perlu membayar denda sebesar Rp500 ribu (denda maksimal). Ketika terkena tilang, kamu bisa memberikan dokumen STNK dan SIM yang kemudian akan disita hingga denda dibayarkan.

2. Sanksi Slip Merah

Sanksi slip merah adalah kebalikan dari slip biru, di mana kamu perlu mengikuti proses sidang terlebih dahulu untuk menentukan besaran sanksi yang akan ditetapkan pihak hakim. Cara ini cocok bagi kamu yang tidak setuju dengan besaran denda pada slip biru.

Dengan memahami dan mengetahui aturan ganjil genap Jakarta terbaru, kamu bisa menghindari beberapa ruas jalan tersebut untuk menghindari dikenakannya sanksi. Aturan ini sangat penting terutama bagi kamu yang bekerja mobile di Ibu Kota Jakarta, salah satunya dengan menjadi mitra Grab.

Jangan sampai penghasilan dari mitra Grab kamu harus direlakan untuk membayar sanksi tanpa mengetahuinya aturan tersebut. Nah bagi kamu yang sudah memahami aturan tersebut dan belum mendaftar menjadi mitra Grab, yuk daftarkan diri kamu sekarang untuk mendapatkan penghasilan harian yang menjanjikan.

Cara Mendaftar Mitra Grab

Untuk mendaftar menjadi Mitra Grab, kamu bisa langsung mengunjungi website resmi Grab Indonesia dan pilih menu “Jadilah Mitra Kami” atau “Be Our Partner”. Kamu juga bisa langsung klik link pendaftaran di https://register.grab.com/id. Selain mendaftar melalui website, sekarang kamu juga bisa melakukan pendaftaran langsung melalui aplikasi Grab dan ikuti petunjuk pendaftaran yang ada.

Setelah masuk ke situs maupun aplikasi Grab, mulailah dengan melengkapi data diri dan pilih jenis layanan yang kamu inginkan. Mulai dari GrabBike, GrabCar, GrabRental-Car (Sewa Mobil), atau GrabElectric (Sewa Motor Listrik). Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran, maka kamu akan diminta untuk datang ke kantor cabang terdekat setelah mendapatkan undangan resmi dari pihak Grab.

Kunjungi kantor cabang Grab sesuai yang tertera di dalam SMS atau email konfirmasi. Jika sudah selesai, barulah akun Grab Driver kamu aktif dan bisa digunakan untuk mengambil orderan.