Grab Indonesia – Aturan & Cara Modifikasi Mobil yang Aman & Bebas Tilang

Bagi kamu pecinta otomotif pasti ingin melakukan modifikasi pada kendaraannya. Modifikasi mobil ini dilakukan untuk meningkatkan penampilan atau performa mobil yang dikendarai. Namun, kamu tidak bisa sembarangan ketika ingin memodifikasi mobil, karena ada aturan yang perlu kamu patuhi. Jika dilakukan berlebihan, bukan membuat mobilmu keren, namun bisa saja kamu terkena tilang polisi karena dianggap melanggar aturan. Agar bisa modifikasi mobil dengan aman dan tanpa khawatir kena tilang, berikut beberapa cara modifikasi yang bisa kamu lakukan.

Aturan Modifikasi Kendaraan

Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. 

Ketika kamu memutuskan untuk memodifikasi mobil, ada beberapa syarat yang harus kamu patuhi dan aturan ini telah tercantum dalam Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021.  Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat Uji Tipe.

Berikut beberapa jenis modifikasi kendaraan yang diperbolehkan dan perlu kamu pahami.

  1. Modifikasi yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.
  2. Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
  3. Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
  • Wajib memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
  • Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
  • Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi

Cara Modifikasi Aman & Bebas Tilang

Modifikasi mobil pada dasarnya sah dan boleh dilakukan selama masih dalam batasan tertentu yang tak boleh dilanggar pemilik kendaraan. Berikut beberapa cara modifikasi aman dan bebas tilang yang bisa kamu terapkan.

  • Hindari pemasangan kaca film terlalu gelap

Jika ingin memasang kaca film, pastikan kepekatannya tidak boleh lebih dari 70 persen. Jika kedapatan polisi dan kena tilang karena kaca film mobil terlalu pekat, maka kamu bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.

  • Aturan pemasangan knalpot racing

Jika ingin memodifikasi knalpot mobil dengan knalpot racing, maka aturannya adalah diperbolehkan selama berada dalam batas suara ukuran Decibel (dB) tertentu. Di mana, batas kebisingan kendaraan bermotor beroda empat kategori maksimal 9 orang penumpang (kategori M1) hanya boleh “bising” hingga 80 dB (pengetesan pertama) dan 77 dB (pengetesan kedua). 

Jika pemasangan knalpot racing melebihi batas Decibel kebisingan di atas, maka polisi berhak menilangnya dan menetapkan denda maksimal Rp250 atau kurungan penjara paling lama sebulan.

  • Tidak boleh memasang strobo atau lampu rotator

Dalam aturannya, mobil yang terpasang lampu strobo atau rotator adalah kendaraan prioritas. Artinya, kendaraan lain wajib memberi jalan bagi mobil tersebut, seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, mobil militer, pejabat kenegaraan, polisi, dan sebagainya.

Pemasangan strobo atau lampu rotator ini dilarang dalam aturan UU LLAJ 22/2009, sebab lampu ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang dianggap prioritas dan harus didahulukan.

  • Hindari modifikasi hingga mengubah dimensi mobil

Ketika ingin memodifikasi mobil, jangan sampai mengubah dimensi kendaraan hingga berbeda dari ukuran pabrik. Larangan ini akan berakibat pada perbedaan antara dimensi sebenarnya dengan catatan yang tertera di STNK. Jika tidak sesuai, maka mobil bisa dibawa ke kantor polisi karena dianggap mobil ilegal.

  • Tidak mengubah cc tenaga mesin

Mengubah cc tenaga mesin pada mobil dapat merusak komponen mesin sehingga tidak awet. Sebab, ada ketidaksesuaian komponen dari pabrikan dan modifikasi tersebut.

Jika cc tenaga mesin diubah, bukan membuat performa makin baik, namun bisa jadi tidak aman dan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain.

  • Hindari mengubah warna mobil

Ketika memodifikasi mobil, hindari untuk mengubah warna kendaraan. Hal ini bertujuan untuk menghindari ketidaksesuaian antara warna mobil dengan keterangan warna yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Apakah Bisa Daftar Menjadi Mitra Pengemudi Grab? 

  • Tidak mencopot spion dan lampu sein

Spion berfungsi untuk mengetahui situasi kendaraan di bagian belakang, sedangkan lampu sein untuk memberikan isyarat ke kendaraan lain, terutama ketika ingin berbelok.

Oleh karena itu, jika kendaraanmu tidak memiliki dua komponen ini, maka  mobil tersebut berpotensi ditilang polisi dan kena denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.

  • Standar plat nomor yang aman

Plat nomor standar saat ini adalah plat nomor yang berpendar saat tersorot cahaya. Ukurannya pun tergolong besar. Menurut Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pemilik mobil yang mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna, atau ukurannya, serta membuat plat nomor dengan huruf yang dapat “dibaca” akan kena sanksi lalu lintas. Denda maksimal adalah sebesar Rp500 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

  • Cara Memodifikasi Mobil yang Aman

Di tengah kompleksnya aturan dalam modifikasi mobil, masih ada cara bagi kamu yang ingin melakukan modifikasi tanpa khawatir terkena tilang yaitu:

  • Modifikasi dapat dilakukan dengan menambahkan body kit, namun tidak sampai mengubah struktur dan dimensinya. 
  • Modifikasi bisa dilakukan dengan mengganti velg mobil.
  • Jika masih ingin memodifikasi mobil dalam tahap yang ekstrem, sampai mengubah dimensi, warna, dan sebagainya, kamu bisa meminta rekomendasi dari agen pemegang merek (APM).

Jika sudah memperoleh rekomendasi dari APM, modifikasi wajib dilakukan di bengkel kendaraan yang telah ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Nantinya, kamu akan mendapatkan sertifikat modifikasi yang menunjukkan kendaraannya sudah diubah sedemikian rupa sehingga aman dari tilang.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu pahami mengenai modifikasi mobil. Jadi pastikan kamu mengetahui cara melakukan modifikasi yang tepat dan tidak menyalahi aturan yang ada.  Karena tujuan pembatasan modifikasi adalah untuk menjaga kenyamanan bersama, termasuk kenyamanan kamu selama berkendara.

Namun, melakukan modifikasi mobil bukanlah hal yang murah, dibutuhkan biaya yang cukup besar terutama jika kamu melakukan banyak modifikasi dalam mobil. Jadi, bagi kamu yang berniat untuk melakukan modifikasi, pastikan untuk mulai menabung.

Untuk bisa menabung dengan cepat demi melakukan modifikasi mobil, kamu bisa coba cari penghasilan tambahan dengan mendaftar menjadi mitra GrabCar. Pastikan juga kendaraanmu telah memenuhi persyaratan untuk daftar GrabCar. 

Baca Juga: Perhatikan Kondisi Kendaraan Sebelum mendaftar Menjadi Mitra Grab Car untuk Dapat Penghasilan Tambahan 

Setelah itu, kamu bisa langsung mendaftar menjadi Mitra GrabCar secara online melalui https://register.grab.com/id dan pilih jenis layanan “GrabCar”. Selain mendaftar melalui website, sekarang kamu juga bisa melakukan pendaftaran langsung melalui aplikasi Grab dan ikuti petunjuk pendaftaran yang ada.

Setelah pendaftaran online selesai, silakan tunggu konfirmasi dari pihak Grab yang akan mengundang kamu melakukan verifikasi di kantor cabang terdekat sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Jadi, siap mengambil banyak pesanan dan penghasilan lewat Grab? Yuk daftar GrabCar sekarang!

Sumber:

  • https://www.etilang.id/blog/cara-memodifikasi-mobil-yang-aman-dan-bebas-tilang/
  • https://www.urbanasia.com/oto/ada-aturannya-ini-cara-modifikasi-mobil-yang-aman-tanpa-kena-tilang-U62388

#GrabIndonesia