Grab Indonesia – Apa itu Pajak Progresif & Bagaimana Cara Menghitungnya?

Bagi kamu yang memiliki kendaraan tentu sudah tidak asing lagi dengan pajak progresif. Pajak progresif ini dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Oleh karena itu, sebelum kamu membeli kendaraan kedua, tentu kamu perlu memahami tentang aturan pajak progresif.

Apa itu Pajak Progresif?

Dilansir dari Online Pajak, pajak progresif adalah tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Jenis pajak ini juga juga merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Baca Juga: Aplikasi SIGNAL, Solusi Bayar Pajak Mobil Online dengan Mudah 

Misalnya, ketika kamu memiliki dua motor dan keduanya atas nama kamu, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga kamu memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil

Namun jika kamu memiliki 1 motor dan 1 mobil meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif.

Pajak progresif ini hanya dikenakan bagi pemilik perorangan. Sementara untuk TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga sosial dan keagamaan tidak diberlakukan tarif pajak progresif. 

Tarif Pajak Progresif

Tarif progresif kendaraan bermotor telah diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, yaitu: 

  • Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama adalah 1% hingga 2%. 
  • Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif sebesar 2% hingga 10%, dan berlaku untuk mobil dan motor. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta dan Jawa Barat dilansir dari Online Pajak.

Kepemilikan kendaraan

DKI Jakarta Jawa Barat
Kendaraan 1 2% 1,75%
Kendaraan 2 2,5% 2,25%
Kendaraan 3 3% 2,75%
Kendaraan 4 3,5% 3,25%
Kendaraan 5 4% 3,75%
Kendaraan 6 4,5%
Kendaraan 7 5%
Kendaraan 8 5,5%
Kendaraan 9 6%
Kendaraan 10 6,5%
Kendaraan 11 7%
Kendaraan 12 7,5%
Kendaraan 13 8%
Kendaraan 14 8,5%
Kendaraan 15 9%
Kendaraan 16 9,5%
Kendaraan 17

10%

Cara Menghitung Pajak Progresif

Agar kamu tidak bingung menghitung tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Berikut ini adalah contoh perhitungannya.

Misalnya, kamu memiliki 2 unit mobil di tahun yang sama di wilayah DKI Jakarta. Di mana mobil pertama Anda adalah bermerek Toyota Avanza dengan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK tertulis Rp2.000.000 dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp155.000.

Sedangkan mobil kedua kamu adalah Daihatsu Sigra dengan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK tertulis Rp1.500.000 dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp155.000.

Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut

Mobil Pertama Mobil Kedua
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) (Rp2.500.000 : 2) x 100 = Rp125.000.000 (Rp1.500.000 : 2) x 100 = Rp75.000.000
PKB 125.000.000 x 2% =2.500.000 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000
SWDKLLJ 155.000 155.000
Pajak Progresif yang Dikenakan 2.500.000 + 155.000 = 2.655.000 1.875.000 + 155.000 = 2.030.000

Wilayah yang Masih Menerapkan Pajak Progresif

Beberapa daerah di Indonesia mulai menghapus ketentuan pajak progresif kendaraan. Penghapusan pajak ini dilakukan untuk mengurangi kecurangan dalam perpajakan. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang dilansir dari CNN, kebijakan pajak progresif menjadi celah bagi sejumlah masyarakat untuk memalsukan identitas kendaraan agar tidak kena pajak progresif. Ini merupakan modus seseorang meminjam identitas pihak lain untuk menambah aset kendaraan dan menyulitkan saat identifikasi pemilik dan kendaraan.

Oleh karena itu, menurut data Kemendagri, terdapat 10 daerah yang telah menghapus pajak progresif kendaraan yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau,Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo,Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat. Sementara DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur masih menerapkan aturan tersebut.

Baca Juga: Syarat Ganti Plat Motor & Pajak 5 Tahunan Beserta Biayanya 

Dilansir dari CNN, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, penghapusan pajak progresif bertujuan menertibkan identifikasi data kendaraan.

Nah, bagi kamu yang memiliki kendaraan lebih dari dua dan wilayah kamu masih dikenakan pajak progresif, pastikan untuk memahami tentang pajak progresif itu sendiri. Setelah urusan pajak kamu selesaikan, kamu bisa memanfaatkan kendaraanmu untuk mendaftar menjadi bagian dari mitra Grab untuk mendapatkan penghasilan. 

Baca Juga: Cara Daftar GrabCar, Cek Syarat Dokumen dan Kendaraan di Sini! 

Hanya dengan syarat KTP, SIM, dan STNK, kamu sudah bisa mendaftar menjadi bagian dari pengemudi GrabCar. Caranya, kamu hanya perlu melakukan pendaftaran online  melalui aplikasi Grab Driver , kemudian pilih jenis layanan yang kamu inginkan, misalnya GrabCar, dan ikuti petunjuk pendaftaran yang ada.

Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran, maka kamu akan diminta untuk datang ke kantor cabang terdekat setelah mendapatkan undangan resmi dari pihak Grab. Kunjungi Pusat Mitra Grab untuk proses verifikasi setelah menerima email / sms undangan dari pihak Grab. Klik detail lokasi di sini. Pastikan juga untuk melengkapi training mitra online melalui link yang dikirimkan ke email terdaftar.

Mudah bukan? Jadi tunggu apalagi, yuk menjadi bagian dari mitra Grab sekarang!

Sumber:

  • https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230712085700-579-972351/daftar-wilayah-belum-hapus-pajak-progresif-kendaraan
  • https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-progresif