Ketentuan dan Kebijakan Layanan Pengantaran

Ketentuan dan Kebijakan Layanan Pengantaran ini berlaku bagi Mitra yang telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Pengiriman Barang (“Perjanjian”) dengan PT Solusi Pengiriman Indonesia (“SPI” atau “Perusahaan”). Ketentuan dan Kebijakan Layanan Pengantaran dan Perjanjian merupakan satu kesatuan perjanjian yang mengikat secara hukum antara Mitra dan SPI. Mitra wajib memastikan dirinya membaca, memahami dan meninjau Ketentuan dan Kebijakan Layanan Pengantaran ini dari waktu ke waktu. 

SPI dapat mengubah ketentuan dalam Ketentuan dan Kebijakan Layanan Pengantaran. Perubahan tersebut akan berlaku setelah ditampilkan di https://www.grab.com/id/terms-policies/syarat-dan-ketentuan-pengemudi-pengiriman/ atau pada Aplikasi Mitra atau platform terkait. 

1. Definisi

Dalam Ketentuan dan Kebijakan Layanan Pengantaran ini, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dijelaskan di bawah ini: 

“Afiliasi” berarti sehubungan suatu badan, setiap badan lain dari SPI yang mengendalikan, dikendalikan oleh atau berada di bawah kendali yang sama dengan SPI. Untuk keperluan definisi ini, “kendali” (termasuk ungkapan “mengendalikan”, “dikendalikan oleh” dan “berada di bawah kendali yang sama dengan”) berarti kepemilikan, secara langsung maupun tidak langsung, atas wewenang untuk mengarahkan atau membuat diarahkannya manajemen dan kebijakan suatu badan, baik melalui kepemilikan efek dengan hak suara, berdasarkan kontrak atau dengan cara lainnya.

“Aplikasi” berarti aplikasi seluler yang disediakan oleh SPI dan/atau difasilitasi / diperantarai secara daring (online) oleh pihak yang bekerja sama dengan SPI sebagaimana berlaku atau aplikasi seluler pihak ketiga manapun yang dapat digunakan untuk melakukan Layanan;

“Barang” berarti segala jenis barang (baik itu barang berbentuk kebutuhan pokok, makanan, paket dan/atau bentuk barang lainnya) yang dialokasikan oleh SPI kepada Mitra untuk diambil (pickup) dan diantarkan ke alamat Konsumen.

“Biaya Jasa” berarti biaya yang wajib dibayarkan kepada Mitra oleh SPI sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Ketentuan dan Kebijakan Layanan Pengantaran ini. 

“Kebijakan-Kebijakan SPI” berarti: (i) Kebijakan Privasi (https://www.grab.com/id/terms-policies/privacy-notice/); dan (ii) Kode Etik Mitra sebagaimana diakses pada tautan berikut: https://www.grab.com/id/kodeetik/.  

“Konsumen atau Pengguna” berarti setiap pengguna akhir untuk mendapatkan Layanan dari Mitra. 

“Pengantaran Tunggal / Non-Batching Order” adalah layanan pengiriman yang dilakukan oleh Mitra secara langsung, setelah paket dialokasikan oleh SPI kepada Mitra untuk diambil (pickup) dan diantarkan ke alamat Konsumen, dalam satu pesanan. 

“Pengantaran Gabungan / Batching Order” adalah layanan pengiriman yang dilakukan oleh Mitra Pengemudi bersamaan dengan beberapa pesanan lain, setelah paket dialokasikan oleh SPI kepada Mitra untuk diambil (pickup) dan diantarkan , dalam beberapa perhentian sebelum menuju ke alamat Konsumen, guna efisiensi perjalanan.

2. Biaya Jasa dan Pembayaran

(1) Mitra bersedia untuk menyediakan layanan pengantaran Barang dan/atau layanan pengiriman berdasarkan permintaan lainnya yang mungkin tersedia dari waktu ke waktu, Mitra mengerti dan setuju bahwa Mitra adalah mitra dari SPI untuk memberikan layanan pengiriman tersebut kepada para Konsumen SPI, dan akan mendapatkan Biaya Jasa apabila Mitra menerima penawaran yang ditawarkan oleh SPI melalui Aplikasi;

(2) SPI dapat, atas kebijakannya sendiri, membuat penawaran promosi dengan fitur yang berbeda dan tarif berbeda terhadap Layanan untuk Konsumen manapun dimana penawaran promosi ini akan diterima oleh Mitra.

3. Pembayaran

(1) SPI berhak mengatur, memproses, memfasilitasi, dan/atau memotong pembayaran kepada Mitra maupun penagihan/pembayaran dari Mitra sehubungan dengan pelaksanaan Layanan melalui fitur atau sistem pembayaran yang disediakan pada Aplikasi.

(2) Untuk kelancaran transaksi pembayaran, Mitra wajib:

  • Mendaftarkan, memelihara, dan memastikan keaktifan rekening bank dan/atau akun uang elektronik resmi atas nama Mitra sendiri; dan
  • Memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan verifikasi (termasuk kepatuhan KYC) yang ditetapkan oleh SPI dan/atau mitra pihak ketiga penyedia jasa pembayaran yang bekerjasama dengan SPI.

(3) Segala hal teknis, biaya transaksi, batasan, maupun tata cara terkait sistem pembayaran tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh SPI dan/atau ketentuan Aplikasi yang dikelola oleh pihak ketiga yang dikerjasamakan oleh SPI.

4. Ketentuan Pengantaran 

Dalam hal Mitra menerima pesanan untuk penyelenggaraan Layanan melalui Aplikasi Mitra dengan ini menyepakati ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

(1) Jenis-jenis Layanan adalah sebagai berikut:

(a) Pengantaran Tunggal / Non-Batching Order.

(b) Pengantaran Gabungan / Batching Order.

(2) Mitra mengakui dan setuju bahwa Mitra adalah Mitra dari SPI, untuk setiap pemesanan atas pengantaran yang dilakukan Konsumen dalam Aplikasi;

(3) Mitra bersedia untuk diberikan penawaran Biaya Jasa oleh SPI melalui Aplikasi, dan adalah hak Mitra sepenuhnya untuk menerima maupun menolak penawaran yang muncul dalam Aplikasi tersebut. Apabila Mitra menyetujui pemesanan yang muncul dalam Aplikasi atau menerima penawaran dari SPI dalam bentuk apa pun, hal ini berarti Mitra menerima penawaran atas Biaya Jasa tersebut.

(4) Mitra mengerti dan setuju bahwa pembayaran Biaya Jasa atas jasa penyelenggaraan Layanan akan dibayarkan oleh SPI melalui Aplikasi setelah Mitra menyelesaikan pengantaran;

(5) Mitra akan berhati-hati dalam penyelenggaraan Layanan dan menggunakan upaya terbaik untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Layanan dikirimkan dengan aman, dengan cara yang tepat pada saat Mitra mengambil dan mengantarkan penyelenggaraan Layanan tersebut;

(6) Mitra setuju bahwa jika pengiriman gagal (di mana alamat yang diberikan oleh Pengguna salah atau Pelanggan tidak dapat dan / atau menolak dan / atau tidak dapat menerima Barang) dan barang tersebut dikembalikan, Mitra bertanggung jawab untuk mengirim / mengembalikan barang kembali atau meninggalkan barang di tempat Pengguna, tergantung pada konfirmasi dan arahan dari perwakilan Pengalaman Pelanggan.

(7) Mitra setuju akan bertanggung jawab penuh atas semua kehilangan atau kerusakan atau kelalaian atas barang sebagai akibat dari layanan pengiriman yang Mitra sediakan;

(8) Mitra akan memberikan layanan yang terbaik dalam melakukan pengiriman dan akan menjaga reputasi dan merek dagang SPI;

(9) Mitra mengerti dan setuju bahwa hubungan Mitra dengan SPI adalah hubungan kemitraan untuk menyelenggarakan Layanan kepada Konsumen dengan memanfaatkan Aplikasi.

(10) Mitra mengerti dan setuju bahwa SPI dapat menyesuaikan Biaya Jasa dari waktu ke waktu.

(11) Mitra bebas memilih untuk dan dapat setiap saat berhenti menyelenggarakan Layanan dengan tidak menerima Biaya Jasa yang didistribusikan kepada Mitra oleh SPI melalui Aplikasi.

(12) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian, kesalahan, atau kegagalan Mitra dalam menyediakan Layanan pengantaran kepada Konsumen yang terbukti menimbulkan kerugian bagi Konsumen tersebut, maka Mitra dengan ini bersedia untuk bertanggung jawab kepada SPI dengan memberikan hak kepada SPI, untuk melakukan pemotongan pada Dompet Pengemudi miliknya dengan jumlah sesuai kerugian yang telah digantikan oleh SPI terhadap Konsumen tersebut.

(13) Mitra setuju bahwa Mitra akan bekerja sama dalam kaitannya dengan penyelidikan kriminal apa pun yang diperlukan dan untuk membantu SPI dalam mematuhi penyelidikan internal apa pun, instruksi dari otoritas atau persyaratan hukum atau peraturan yang berlaku.

(14) Apabila Mitra memiliki saran, silakan hubungi Pusat Bantuan untuk bantuan lebih lanjut:

Laman: help.grab.com

Hotline: +62 21 2350 7042

5. Penyelesaian Sengketa

(1) Ketentuan dan Kebijakan Layanan ini diatur oleh hukum Indonesia, tanpa memperhatikan pilihan atau konflik ketentuan hukum dari yurisdiksi manapun, dan setiap perselisihan, tindakan, klaim atau penyebab tindakan yang timbul dari atau sehubungan dengan Ketentuan Layanan ini atau Layanan akan dirujuk ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), sesuai dengan Peraturan BANI yang diubah atau diubah dari waktu ke waktu (“Peraturan”) oleh arbiter tunggal yang ditunjuk atas perjanjian bersama oleh Mitra dan SPI (“Arbiter”). Jika Mitra dan SPI tidak dapat menyetujui arbiter, Arbiter akan ditunjuk oleh ketua Bani sesuai dengan Aturan. Lokasi dan tempat arbitrase adalah Jakarta, dalam bahasa Indonesia dan biaya Arbiter akan ditanggung sama oleh Mitra dan SPI, dengan ketentuan bahwa Arbiter dapat meminta agar biaya tersebut ditanggung sedemikian rupa sebagaimana ditentukan oleh Arbiter bahwa diperlukan agar klausul arbitrase ini dapat ditegakkan berdasarkan hukum yang berlaku.

(2) Masing-masing pihak dengan ini setuju bahwa sehubungan dengan Pasal 60 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (“UU Arbitrase”), putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak dan berdasarkan itu, para pihak tidak memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan arbitrase. Para pihak dengan ini juga secara tegas mengecualikan ketentuan Pasal 48.1 dan 73 (b) UU Arbitrase sehingga mandat kepada Arbiter sebagaimana ditetapkan melalui Ketentuan Layanan ini tetap berlaku sampai keputusan akhir arbitrase telah ditentukan oleh Arbiter.

6. Hubungan

Mitra mengerti dan setuju bahwa Ketentuan Layanan dan Kebijakan Pengantaran ini bukan merupakan perjanjian kerja (baik dari perspektif hukum ketenagakerjaan, hukum pajak dan/atau jaminan sosial). Oleh karena itu, Mitra mengerti bahwa penggunaan (atau keberlanjutan penggunaan) Layanan oleh Mitra terhadap Layanan berdasarkan Ketentuan dan Kebijakan Layanan ini tidak dapat diinterpretasikan sebagai hubungan ketenagakerjaan antara Mitra dengan SPI;

7. Keterpisahan

Jika suatu ketentuan dalam Ketentuan Layanan dan Kebijakan Pengantaran ini dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, keabsahan, keberlakuan, dan kekuatan ketentuan lainnya tidak akan terpengaruh atau terganggu.

8. Tidak Ada Pengesampingan

Kegagalan SPI untuk melaksanakan hak atau ketentuan apapun dalam Ketentuan dan Kebijakan Layanan Pengantaran tidak akan dianggap sebagai pengabaian atas hak atau ketentuan tersebut.