Kode Etik: Pemasok

1. Pendahuluan

Kode Etik Pemasok Grab (“Kode Etik”) berlaku untuk semua pemasok Grup Grab dan semua anak perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan perusahaan afiliasinya (secara kolektif dikenal sebagai “Grab”).

Kode Etik ini mempertimbangkan pedoman dan kebijakan internal Grab dan menetapkan perilaku pemasok yang dapat diterima dalam menyediakan barang dan jasa. Grab berkomitmen untuk melakukan bisnis dengan cara yang legal, adil, dan beretika serta mengharapkan semua mitra bisnis memiliki komitmen yang sama.

Kode Etik ini berlaku untuk semua pemasok serta entitas yang menyediakan barang/ jasa tersebut secara tidak langsung kepada Grab melalui pemasok tersebut.

Kode Etik ini akan disediakan untuk pemasok kami dan merupakan syarat penandatanganan perjanjian antara Grab dan pemasok (“Perjanjian”). Grab berhak untuk mengakhiri Perjanjian dengan pemasok mana pun yang diketahui telah melanggar ketentuan mana pun dalam Kode Etik ini.

2. Peraturan Perundang-undangan

Semua pemasok diharapkan untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan dimana barang dan jasa tersebut disediakan. Ketentuan perundang-undangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada Undang – Undang Ketenagakerjaan, Undang – Undang Perpajakan, Undang – Undang Perseroan Terbatas, Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, dan undang-undang terkait lainnya.

Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan Kode Etik ini dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan yang lebih ketat akan diberlakukan.

3. Etika

Pemasok diharapkan menjalankan bisnis mereka dengan cara yang etis dan dengan
integritas.

3.1 Anti-Suap dan Anti-Korupsi

Grab melarang keras segala bentuk kecurangan, korupsi, pemerasan, atau perilaku lain yang melibatkan keuntungan yang tidak patut. Pemasok tidak akan menawarkan atau menerima suap atau manfaat/keuntungan yang melawan hukum/ tidak sepatutnya diterima dari mitra bisnis mereka. Pemasok tidak boleh menawarkan segala bentuk keuntungan atau gratifikasi kepada karyawan Grab/ keluarga karyawan/ teman karyawan untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak adil.

3.2 Kebijakan Pemberian Hadiah

Pemasok disarankan untuk tidak memberikan Hadiah, Hiburan, atau Makanan apa pun kepada Grab dan/ atau karyawannya.

Jika ada karyawan Grab yang mencoba meminta Hadiah, Hiburan, atau Makanan apa pun, Pemasok dapat melaporkan hal tersebut kepada Grab melalui saluran pelaporan yang dirinci dalam poin 3.6 di bawah ini.

3.3 Konflik kepentingan

Pemasok harus mengungkapkan, pada saat ditemukannya, jika terdapat potensi konflik kepentingan sehubungan dengan potensi dan/atau hubungan kontraktual yang sedang berjalan dengan Grab. Pemasok juga harus mengungkapkan, dari waktu ke waktu selama hubungan kontraktualnya dengan Grab terjalin, atas setiap konflik kepentingan yang aktual maupun potensial.

3.4 Persaingan yang Adil

Pemasok harus menerapkan praktik yang adil dan memastikan praktik bisnisnya sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

3.5 Kerahasiaan Data & Kekayaan Intelektual

Pemasok harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan tentang kerahasiaan data terkait dengan pengumpulan, pengungkapan, penyimpanan dan/ atau pemrosesan data pribadi pelanggan dan karyawan Grab.

Pemasok diingatkan untuk tidak melanggar hak intelektual, hak cipta, paten, dan merek dagang apa pun. Jika ada hak kekayaan intelektual yang dikembangkan sebagai bagian dari hubungan kontraktual dengan Grab, kepemilikan hak kekayaan intelektual tersebut harus ditentukan sesuai dengan Perjanjian yang ditandatangani.

3.6 Pelaporan

Pemasok dapat melaporkan masalah apa pun, yang diketahui dan/ atau dicurigai penipuan/kesalahan melalui cara-cara berikut:

Grab akan mematuhi prinsip-prinsip berikut sehubungan dengan urusan/ masalah yang diangkat dengan itikad baik:

  1. Kerahasiaan: – Semua laporan yang dibuat dan identitas pelapor akan dijaga
    kerahasiaannya, sejauh diizinkan oleh hukum dan kebutuhan dari penyelidikan atas laporan yang disampaikan.
  2. Retaliasi: – Grab tidak menoleransi segala bentuk retaliasi, balas dendam atau
    pelecehan terhadap pelapor.

Namun, Grab berhak untuk mempertimbangkan keluhan berbahaya/main-main sebagai pelanggaran materiil kontrak.

4. Hak Asasi Manusia, Diskriminasi dan Perburuhan

Pemasok diharapkan untuk melindungi hak asasi manusia karyawan mereka dan
memperlakukan mereka dengan bermartabat dan hormat. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada aspek-aspek sebagai berikut:

Pemasok harus memastikan bahwa karyawannya memenuhi persyaratan minimum berdasarkan undang-undang dan peraturan setempat yang berlaku. Termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran upah minimum, kontribusi untuk dana pensiun, jam lembur dan upah lembur, cuti minimum, waktu istirahat wajib, usia minimum ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Pemasok harus memastikan bahwa tidak ada karyawan yang bekerja atas paksaan dan diberi kesempatan yang adil untuk bekerja di lingkungan yang bebas dari diskriminasi, pelecehan, atau ancaman.

5. Kesehatan, Keselamatan, Lingkungan dan Kualitas

Pemasok diharapkan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat yang melayani kesejahteraan karyawan mereka.

Pemasok harus memenuhi persyaratan dan/ atau kualitas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan yang diakui secara umum, yang disepakati dalam Perjanjian untuk menyediakan barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi kebutuhan Grab. Pemasok harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua izin, lisensi, dan pendaftaran yang diperlukan akan diperoleh, dipelihara, dan terus diperbarui.

Pemasok harus melakukan tindakan yang memadai untuk melindungi karyawan mereka dari bahaya kimia, biologis, dan fisik apa pun.

Grab berhak untuk mengaudit lokasi bisnis/ fasilitas untuk memastikan kepatuhan hukum dengan/ tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

6. Keamanan

Pemasok harus menerapkan proses dan standar yang dirancang untuk memastikan integritas setiap pengiriman ke Grab dari asal barang dan/atau jasa hingga tujuan dan semua titik di antaranya.

7. Sistem Manajemen

Pemasok diharapkan untuk menerapkan sistem manajemen untuk memfasilitasi kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku dan untuk mendorong peningkatan yang berkelanjutan sehubungan dengan harapan yang ditetapkan dalam Kode Etik ini. Hal ini termasuk aspek-aspek sebagai berikut:

7.1 Komunikasi

Pemasok harus memastikan komunikasi yang memadai tentang prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Kode Etik ini kepada para manajer, karyawan, serta rantai pasokan mereka dan memastikan kepatuhan yang ketat terhadap prinsip-prinsip Kode Etik ini.

7.2 Komitmen dan Akuntabilitas

Pemasok didorong untuk memenuhi harapan yang ditetapkan dalam Kode Etik ini dengan mengalokasikan sumber daya yang sesuai.

7.3 Manajemen Risiko

Pemasok diharapkan menerapkan langkah-langkah yang tepat untuk mengelola setiap paparan risiko kepatuhan yang dinyatakan dalam Kode Etik ini dan/ atau mekanisme untuk mengidentifikasi, menentukan, dan mengelola risiko di semua bidang yang dibahas oleh Pedoman ini dan dengan memperhatikan semua persyaratan hukum yang berlaku.

7.4 Kepatuhan dengan Kode Etik ini

Grab berhak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan pemasok terhadap ketentuan Kode Etik ini. Setiap pelanggaran kewajiban yang dinyatakan dalam Kode Etik ini dapat dianggap sebagai pelanggaran material oleh Pemasok dimana Grab memiliki hak untuk melaksanakan haknya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian.