General Terms and Conditions for Purchases of Goods and Services

Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk di dalam Purchase Order dan akan ditafsirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Purchase Order (PO).

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM UNTUK PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA

1. DEFINISI

  1. Dalam Syarat dan Ketentuan berikut, kecuali konteks definisi berikut tidak sesuai:
    1. “Afiliasi” berarti, sehubungan dengan suatu entitas, setiap entitas lain yang mengontrol, dikontrol oleh suatu entitas yang sama. Untuk tujuan definisi berdasarkan Perjanjian ini, “kontrol” (termasuk istilah “mengontrol”, “dikontrol oleh” dan “berada di bawah control yang sama”) berarti penguasaan, baik langsung maupun tidak langsung, atas suatu kuasa untuk mengarahkan atau menetapkan arah manajemen dan kebijakan suatu entitas, baik melalui kepemilikan atas jaminan hak suara, berdasarkan kontrak ataupun lainnya;
    2. “Daftar Muatan” berarti daftar yang merinci Dokumentasi atau pengiriman barang dalam bentuk suatu tanda terima yang diberikan oleh Kontraktor kepada Grab;
    3. “Kontraktor” berarti setiap kontraktor sebagaimana ditunjuk Grab untuk menyediakan Barang dan/atau Jasa;
    4. “Dokumentasi” berarti setiap dokumen yang diberikan oleh Kontraktor sehubungan dengan pengadaan Barang dan/atau Jasa kepada Grab;
    5. “Grab” berarti perusahaan Grab yang disebutkan dalam Purchase Order (PO);
    6. “Barang” berarti setiap produk, atau barang yang menjadi hal yang diatur dalam Perjanjian ini;
    7. “Para Pihak atau Pihak” berarti Grab dan Kontraktor atau masing-masing dari mereka sebagaimana sesuai dengan konteks kalimatnya;
    8. “badan” termasuk suatu korporasi atau gabungan asosiasi;
    9. Purchase Order” termasuk Syarat dan Ketentuan untuk Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Spesifikasi, dan setiap pernyataan pekerjaan yang diterbitkan oleh Grab kepada Kontraktor atau disetujui oleh Grab Bersama Kontraktor untuk penyediaan Barang dan/atau Jasa;
    10. “Jasa” berarti pekerjaan dan layanan yang wajib dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Spesifikasi, dan termasuk pemenuhan serta pelaksanaan dari setiap dan seluruh jasa yang wajib dilaksanakan sebagaimana dirinci dalam Spesifikasi;
    11. “Spesifikasi” berarti spesifikasi sehubungan dengan Jasa dan/atau Barang yang diterbitkan oleh Grab bagi Kontraktor atau yang disetujui oleh Grab dengan Kontraktor, yang mana Syarat dan Ketentuan ini dilampirkan kepadanya;
    12. “Lokasi” berarti lokasi-lokasi kantor Grab sebagaimana dikomunikasikan lebih lanjut kepada Kontraktor atau alamat lain sebagaimana dapat Grab ganti dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kontraktor;
    13. “Pihak Ketiga” berarti setiap pihak yang tidak menjadi Pihak dalam Purchase Order; dan
    14. “Periode Garansi” berarti periode garansi sebagaimana disebutkan dalam Purchase Order dan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 13, apabila berlaku.

2. KONFIRMASI PEMESANAN

  1. 2.1 Kontraktor wajib mengonfirmasi penerimaan dengan mengeksekusi Purchase Order ini setelah Grab menerima tagihan yang diberikan oleh Kontraktor.
  2. 2.2 Tidak ada perubahan, amandemen, atau perubahan yang dibuat terhadap Syarat dan Ketentuan ini pada saat pelaksanaan, kecuali jika disetujui secara tertulis oleh Para Pihak. Grab hanya akan terikat dengan syarat dan ketentuan Kontraktor bilamana syarat dan ketentuan tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.

3. KEWAJIBAN KONTRAKTOR

  1. Grab dengan ini menunjuk Kontraktor dan Kontraktor dengan ini setuju untuk melaksanakan kewajiban berikut berdasarkan Purchase Order:
    1. memberikan dan mengirimkan Barang dan/atau Jasa bagi Grab yang secara tegas dirinci dalam Purchase Order yang terbebas dari segala beban jaminan;
    2. memasang, menjalankan tes, mengintegrasikan, dan menempatkan Barang sesuai dengan Spesifikasi;
    3. melaksanakan Pengujian Penerimaan sesuai dengan Spesifikasi;
    4. menyediakan Dokumentasi sesuai dengan Spesifikasi;
    5. menyediakan pelatihan sesuai dengan Spesifikasi;
    6. melaksanakan Jasa sebagaimana dirinci dalam Spesifikasi selama jangka waktu Purchase Order sesuai dengan acuan waktu yang disepakati oleh Para Pihak; dan
    7. Melaksanakan segala hal yang diperlukan atau secara wajar diperlukan berdasarkan Purchase Order.

4. HARGA PEMBELIAN DAN KETENTUAN PEMBAYARAN

  1. 4.1 Setiap pembayaran akan dibayar dalam Rupiah kecuali disepakati sebaliknya dengan Grab. Setiap harga yang dituliskan dalam penawaran Kontraktor tidak dapat dirubah kecuali jika disetujui secara tertulis oleh Grab. Kontraktor wajib untuk memperoleh dan memelihara izin serta otorisasinya, dengan pengeluarannya sendiri, termasuk izin impor, izin dan otorisasi dari pemerintah lainnya, ataupun sertifikasi yang diperlukan untuk memungkinkan Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Purchase Order dan Grab tidak akan diwajibkan untuk membayar biaya tambahan di atas harga yang telah dinyatakan dalam penawaran Kontraktor untuk Barang dan/atau Jasa yang sama. Kontraktor dengan ini setuju bahwa setiap pembayaran oleh Afiliasi Grab untuk dan atas nama Grab akan diterima sebagai pembayaran yang baik dan sah atas Barang yang dijual atau Jasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian.
  2. 4.2 Kecuali jika disetujui sebaliknya oleh Grab secara tertulis, dalam waktu tigapuluh (30) hari setelah Grab menerima tagihan Kontraktor, Grab akan melakukan pembayaran keapda Kontraktor secara penuh atas nilai Barang yang telah diberikan atau Jasa yang telah dilaksanakan dengan ketentuan bahwa tidak ada pembayaran yang dapat dianggap sebagai bukti atas kualitas dari Barang dan/atau Jasa yang mana atas pembayaran tersebut akan membebaskan Kontraktor dari kewajiban berdasarkan Purchase Order ini. Dalam hal Grab secara wajar mempermasalahkan pembayaran berdasarkan Purchase Order ini yang dikirimkan oleh Kontraktor, maka Grab akan membayar tagihan yang tidak dipermasalahkan sebagaimana dirinci pada ketentuan di atas. Dalam waktu lima belas (15) hari sejak tanggal penerimaan tagihan yang dipermasalahkan tersebut, Grab akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kontraktor yang mendukung hal yang dipermasalahkan oleh Grab.
  3. 4.3 Tanpa mengesampingkan hak Grab lainnya berdasarkan Purchase Order, jika Kontraktor memiliki kewajiban atau hutang yang dapat ditagihkan oleh Grab (“Jumlah Terutang”) berdasarkan Purchase Order ini, Grab berhak untuk:
    1. menahan pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Grab kepada Kontraktor berdasarkan Purchase Order ini hingga Jumlah Terutang telah dilunasi; atau
    2. mengurangi pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Grab kepada Kontraktor berdasarkan Purchase Order ini dengan Jumlah Terutang.
  4. 4.4 Kecuali jika disetujui sebaliknya dalam Purchase Order, setiap harga yang akan dibayarkan adalah tetap dan termasuk pengiriman dan biaya tambahan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada biaya transportasi, asuransi, dan pengemasan, beban pajak dan biaya lainnya yang dibebankan oleh Kontraktor, supplier, atau distributor, sebagai akibat dari penyediaan Barang dan/atau Jasa kecuali jika disepakati terlebih dahulu sebaliknya oleh Para Pihak secara tertulis.

5. PENGEMASAN DAN PENGIRIMAN

  1. Sebagaimana dimungkinkan berlaku, Kontraktor wajib bertanggung jawab atas pengiriman Barang dan/atau Jasa ke Lokasi dan memastikan bahwa:
    1. tidak ada kerusakan pada Lokasi (termasuk struktur bangunan, perabot, furnitur, perlengkapan, dan lantai) dan wajib untuk mengembalikan kepada keadaan semula atas setiap dan seluruh kerusakan bagian dari Lokasi atau mengganti kerusakan tersebut sebagaimana diperlukan; dan
    2. keselamatan dan keamanan Lokasi, staf, karyawan, dan/atau pengunjung Grab tidak akan dibahayakan dalam pelaksanaan pekerjaan.

6. WAKTU PELAKSAAN PEKERJAAN

  1. 6.1 Waktu sangatlah penting dalam Purchase Order ini. Kontraktor wajib memberikan dan mengirimkan Barang yang dibeli oleh Grab ke Lokasi dan melaksanakan Jasa sesuai dengan acuan waktu yang disepakati Bersama oleh Para Pihak.
  2. 6.2 Grab memiliki diskresi mutlak untuk merubah atau menunda pelaksanaan dengan ketentuan bahwa telah memberitahuan secara wajar kepada Kontraktor.
  3. 6.3 Dalam hal Kontraktor gagal untuk memberikan Barang dan/atau Jasa ke Lokasi sesuai dengan acuan waktu yang telah disepakati Bersama termasuk tidak dikirimkannya atau gagal dikirimkan dengan alasan perselisihan hubungan industrial, kelangkaan transportasi, keterlambatan penerimaan bahan baku, prioritas, kebakaran, dan/atau kecelakaan, Grab wajib memberlakukan ini sebagai pelanggaran berat atas Purchase Order. Dalam hal kejadian tersebut terjadi, Grab berhak untuk memutuskan Purchase Order sesuai dengan diskresi mutlaknya tanpa adanya tanggung jawab kepada Kontraktor dan Kontraktor wajib untuk mengembalikan seluruh nominal yang telah dibayarkan oleh Grab sehubungan dengan Perjanjian ini dalam waktu empat belas (14) hari sebelum tanggal pengakhiran yang dimaksud.
  4. 6.4 Dalam rangka mempermudah koordinasi dan pelaksaan Spesifikasi, Kontraktor wajib menunjuk seseorang (“Perwakilan Kontraktor”) yang memiliki wewenang untuk bertindak untuk dan atas nama Kontraktor, dan secara sendiri mendedikasikannya kepada Grab serta dengan siapa Grab akan berkonsultasi, di waktu yang wajar dan atas instruksi siapa, permintaan, dan keputusan, sesuai dengan Purchase Order ini, yang akan mengikat Kontraktor atas hal-hal yang sehubungan dengan Purchase Order dan pelaksanaan Jasa.
  5. 6.5 Kontraktor menjamin dan menyatakan bahwa Jasa akan dilaksanakan menggunakan materi, piranti lunak, penemuan atau inovasi orisinilnya sendiri (“Materi”) atau, apabila menggunakan Materi pihak ketiga, yang mana Kontraktor telah memiliki persetujuan atau lisensi yang valid selama diperoleh secara sah dari pemilik Materi.

7. JAMINAN UMUM

  1. 7.1 Kontraktor menjamin bahwa Barang dan/atau Jasa yang diberikan:
    1. bebas dari cacat atas materialnya dan pembuatannya serta sesuai dengan peruntukannya;
    2. termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan serta hal-hal yang disepakati oleh Para Pihak sebagaimana dirinci dalam Spesifikasi;
    3. sesuai dengan standar, spesifikasi, atau deskripsi sebagaimana disepakati oleh Para Pihak;
    4. wajib memenuhi setiap ketentuan yang berlaku secara internasional, nasional, dan lokal (termasuk namun tidak terbatas pada peraturan terkait kesehatan, keselamatan, dan standar lingkungan) yang diwajibkan bagi pelaksanaan oleh Kontraktor;
    5. merupakan barang baru dan bukan diperbaharui atau rekondisi, kecuali jika disetujui tertulis secara tegas oleh Grab; dan
    6. tidak dilarang untuk digunakan oleh Grab dalam setiap cara penggunaannya oleh hak paten, hak cipta, mask work, merek dagang, rahasia dagang, atau kepemilikan kekayaan intelektual atau hak berdasarkan perjanjian yang telah ada sebelumnya dan dimiliki oleh pihak ketiga.
  1. 7.2 Barang dan/atau Jasa yang diberikan wajib melewati inspeksi dan tes (sebagaimana diperlukan) yang dilakukan oleh Grab kapanpun dan dimanapun.
  1. 7.3 Sebagai ketentuan tambahan dan tanpa mengesampingkan hak Grab lainnya berdasarkan Purchase Order ini, dalam hal Kontraktor gagal untuk memberikan Barang dan/atau Jasa atau melaksanakan Jasa sesuai dengan acuan waktu yang telah disepakati atau bagian apapun pada Barang dan/atau Jasa yang diberikan terdapat kerusakan, cacat, atau gagal untuk memenuhi spesifikasi Purchase Order ini, Grab dapat memutuskan, berdasarkan diskresi mutlaknya:

    1. menolak Barang dan/atau Jasa seluruhnya atau sebagian darinya dan mewajibkan Kontraktor untuk memindahkan atau menggantikan atau memperbaiki seluruh bagian yang cacat dari Barang dan/atau Jasa atau membenahi kerusakan atau melaksanakan tindakan perbaikan lainnya yang mungkin diperlukan untuk memungkinkan Barang agar sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Purchase Order ini, yang memuaskan bagi Grab, tanpa tambahan biaya;
    2. meminta pengurangan harga yang nilanya ekuivalen sesuai dengan keadaan yang diderita;
    3. melaksanakan perbaikan sendiri dengan pengeluaran dan resiko yang dialihkan kepada Kontraktor;
    4. Menuntut setiap kerugian yang diakibatkan oleh kecacatan tersebut.
  2. 7.4 Jika Kontraktor tidak dapat atau menolak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7.3 dalam waktu yang dianggap wajar oleh Grab, Grab dapat mengakhiri Purchase Order ini untuk seluruhnya atau sebagian dan/atau membeli pengganti dari Barang dan/atau Jasa dimanapun atau memperbaiki atau membenahi setiap kecacatan atau kerusakan dengan cara yang dianggap perlu, termasuk namun tidak terbatas pada perbaikan yang dilakukan oleh kontraktor lainnya. Kontraktor setuju untuk menanggung seluruh biaya, kerugian, dan pengeluaran Grab dan biaya, kerugian, dan pengeluaran tersebut dapat dikurangi dari setiap pembayaran yang terutang kepada Kontraktor berdasarkan Purchase Order ini. Selama periode menunggu penggantian atau perbaikan Barang, atau pelaksanaan ulang Jasa, atau penggantian pelaksanaan, Grab berhak untuk membebankan bunga harian sebesar 0,1% per hari selama perbaikan atau penggantian Barang dan/atau Jasa dikirimkan ke Lokasi. Lebih lanjut, biaya transportasi untuk pengiriman Barang dari dan ke lokasi perbaikan menuju Lokasi, akan menjadi resiko dan tanggungan Kontraktor seluruhnya.

8. PENGUJIAN (JIKA ADA)

  1. 8.1 Pengujian atas Barang dan/atau Jasa menurut spesifikasi produser dan/atau Spesifikasi dan/atau prosedur pengujian lainnya yang mampu memperlihatkan apakah Barang dan/atau Jasa memenuhi seluruh Spesifikasi dan dinyatakan aman, dapat diandalkan dan berfungsi serta dapat beroperasi sesuai dengan Spesifikasi baik sesudah maupun sebelum pengiriman Barang dan/atau Jasa (sebagaimana dimungkinkan) kepada Grab (“Pengujian Penerimaan”) merupakan tanggung jawab Kontraktor. Hasil pengujian tersebut wajib dicatat dan diberikan kepada Grab dalam hal diminta oleh Grab.
  2. 8.2 Pada saat Barang dan/atau Jasa diberikan oleh Kontraktor, Grab berhak untuk mengadakan pengujian untuk menilai apakah Barang dan/atau Jasa sesuai dengan Spesifikasi dan memenuhi aspek teknis, fungsionalitas, spesifikasi yang dipersyaratkan oleh Grab (“Pengujian Penerimaan oleh Grab”). Grab berhak untuk melaksanakan, sebagai bagian dari Pengujian Penerimaan oleh Grab, setiap dan seluruh pengujian sebagaimana akan ditentukan berdasarkan diskresi mutlak dari Grab termasuk untuk menentukan dan/atau menerapkan prosedur, data, atau kriteria (“Kriteria Pengujian”) yang mana dianggap perlu untuk pengujian tersebut, untuk menunjukkan bahwa Barang dan/atau Jasa, baik secara keseluruhan atau sebagian, telah memenuhi segala hal dalam Spesifikasi.
  3. 8.3 Grab berhak untuk mengarahkan dan meminta Kontraktor untuk mempersiapkan Kriteria Pengujian yang akan disetujui olehnya dan Kontraktor wajib memenuhi arahan atau permintaan tersebut. Kontraktor wajib bertanggung jawab atas pengujian terhadap Barang dan/atau Jasa dan wajib melaksanakan Pengujian Penerimaan, atau bila diminta oleh Grab, membantu Grab untuk melaksanakan Pengujian Penerimaan. Kontraktor wajib melaksanakan pengujian tambahan bila diminta oleh Grab selama pengujian Barang dan/atau Jasa berlangsung, yang mana pengujian yang disarankan oleh Kontraktor dinilai oleh Grab tidak cukup tanpa membebankan biaya tambahan kepada Grab. Kontraktor wajib melaksanakan seluruh laporan pengujian yang relevan kepada Grab setelah pelaksanaan setiap pengujian, dan Grab berhak untuk memeriksa seluruh hasil pengujian tersebut.
  4. 8.4 Setiap Pengujian Penerimaan atau Pengujian Penerimaan oleh Grab akan dianggap selesai apabila Barang dan/atau Jasa yang diberikan telah memenuhi seluruh Kriteria Pengujian dan telah memenuhi seluruh hal dalam Spesifikasi.
  5. 8.5 Grab berhak untuk melaksanakan Pengujian Penerimaan atau Pengujian Penerimaan oleh Grab namun tidak diwajibkan untuk melakukan hal tersebut.

9. DOKUMENTASI

  1. 9.1 Kontraktor wajib memberikan buku petunjuk penggunaan (manual), dokumentasi, atau materi lainnya kepada Grab sebagaimana diperlukan agar Grab dapat mengerti, mengakses, dan menggunakan Barang dan/atau Jasa yang disediakan oleh Kontraktor sebagai bagian dari Barang dan/atau Jasa secara efektif dan efisien, serta materi lainnya yang mungkin dirinci lebih lanjut dalam Spesifikasi. Tanpa membatasi apapun, materi tersebut harus:

    1. sudah sewajarnya memenuhi standar atas keakuratannya, penyajian atau presentasinya, serta cakupan dari penggunaan Barang dan/atau Jasa;
    2. merupakan versi yang terbaru dan tersedia di pasaran; dan
    3. mengandung informasi yang sewajarnya diperlukan bagi setiap orang yang hendak menggunakan Barang dan/atau Jasa sebagai hasil pekerjaan/yang dikirimkan.
  1. 9.2 Kegagalan Kontraktor untuk menyediakan dokumentasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 9.1 di atas dan/atau persyaratan lain yang dirinci dalam Spesifikasi wajib dinyatakan sebagai pengiriman Barang dan/atau Jasa yang tidak lengkap.
  2. 9.3 Kontraktor dapat diminta oleh Grab untuk meninjau setiap rekomendasi, laporan teknis, atau lainnya sebagaimana diperlukan oleh Grab.

10. PELATIHAN (JIKA ADA)

  1. 10.1 Kontraktor wajib untuk menyediakan pelatihan bagi personil yang ditunjuk oleh Grab sesuai dengan persyaratan yang dirinci dalam Spesifikasi dan/atau persyaratan lainnya, yang memungkinkan Grab untuk menggunakan Barang dan/atau Jasa secara benar dan efektif, sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Para Pihak tanpa membebani biaya tambahan kepada Grab.
  2. 10.2 Kontraktor wajib menyediakan dokumen, literature, dan materi pelatihan lainnya yang memadai bagi seluruh penerima pelatihan yang hadir dalam pelatihan tersebut. Seluruh kumpulan lengkap materi pelatihan wajib untuk disediakan bagi Grab dalam format soft copy yang dapat diterima oleh Grab. Grab berhak untuk menggunakan materi tersebut untuk mengadakan pelatihan internal. Setiap biaya yang sehubungan dengan pelatihan tersebut akan menjadi tanggungan dari Kontraktor.

11. TANGGAL SERAH TERIMA

  1. 11.1 Suatu tanda terima atau bentuk konfirmasi lainnya atas penerimaan Barang dan/atau Jasa hanya akan diterbitkan oleh Grab setelah:

    1. selesai dan berhasilnya seluruh rangkaian Pengujian Penerimaan dan Pengujian Penerimaan oleh Grab;
    2. selesainya seluruh kewajiban yang dipersyaratkan untuk diselesaikan sebelum serah terima Barang dan/atau Jasa; dan
    3. diterimanya seluruh Dokumentasi oleh Grab dan materi yang diperlukan untuk disediakan oleh Kontraktor kepada Grab sebelum serah-terima Barang dan/atau Jasa;

    dan Barang dan/atau Jasa tersebut wajib siap digunakan oleh Grab pada saat tanggal tanda terima atau konfirmasi atas penerimaan Barang dan/atau Jasa tersebut (“Tanggal Serah Terima”). Grab memiliki kewenangan mutlak untuk tidak menerbitkan dan menandatangani tanda terima tersebut jika Barang dan/atau Jasa tersebut, secara keseluruhan, tidak dapat beroperasi sesuai dengan Spesifikasi atau cara lain yang sesuai dengan kehendak Grab.

  2. 11.2 Kontraktor wajib tetap bertanggung jawab kepada Grab sesuai dengan syarat dan ketentuan disini terlepas dari penerbitan dan penandatanganan setiap tanda terima, konfirmasi, atau dokumen atau suatu pembayaran. Tanda terima, konfirmasi, dokumen atau pembayaran tersebut tidak memiliki akibat hukum selain dari pernyataan kepada Kontraktor bahwa Grab telah siap untuk memproses Purchase Order ini lebih lanjut.

12. HAK MILIK DAN RESIKO

  1. Hak milik atas Barang dan/atau Jasa serta resiko atas kehilangan atau kerusakan atasnya akan tetap menjadi milik Kontraktor:
    1. hingga Barang dan/atau Jasa tiba di Lokasi;
    2. tanda terima atas Barang yang diterbitkan Grab, atau, sebagai alternatif, Kontraktor mengirimkan Dokumentasi atas bukti kepemilikan atau Daftar Muatan kepada Grab;
    3. setelah berhasil menjalani pengujian dan menyerah-terimakan Barang dan/atau Jasa.

13. PERIODE GARANSI

  1. 13.1 Periode Garansi wajib dimulai sejak Tanggal Serah Terima. Selama Periode Garansi, Barang wajib untuk terlindungi dengan garansi serta memenuhi standar operasi dan persyaratan sebagaimana dirinci dalam Spesifikasi.
  2. 13.2 Selama Periode Garansi, Kontraktor wajib bertanggung jawab atas kepuasan dan keandalan operasi atas Barang dan menjamin bahwa Barang yang disediakan bagi Grab memenuhi persyaratan Grab, termasuk yang dirinci dalam Spesifikasi.
  3. 13.3 Selama Periode Garansi, Kontraktor wajib:
    1. menyediakan perawatan reguler atas Barang untuk memastikan bahwa Barang dapat beroperasi sesuai dengan Spesifikasi dan tetap berada dalam kondisi operasional yang sesuai dan optimal dari waktu ke waktu;
    2. dalam hal Barang atau bagian darinya berfungsi atau tidak berfungsi dengan cara yang tidak memenuhi atau diduga tidak memenuhi keandalan dalam persyaratan operasional Grab, atau bahwa Barang tersebut atau bagian darinya ditemukan:
      1. kecacatan desain atau lainnya baik yang disebabkan oleh kesalahan tidak memadainya sistem desain, pengkodean, atau lainnya; atau
      2. tidak sesuai dengan tujuan penggunaan atau tidak memenuhi standar operasional sebagaimana dirinci dalam Spesifikasi; atau
      3. gagal untuk memenuhi jaminan operasional atau persyaratan tambahan lainnya yang mungkin disepakati antara Grab dan Kontraktor;

      dengan biayanya sendiri (termasuk, namun tidak terbatas pada biaya transportasi, pengiriman lewat udara, pengujian, pembuatan, serta penilaian), menyediakan bagi Grab suatu konsultasi, bantuan, dan saran teknis serta memulai tindakan atau perawatan yang sifatnya memperbaiki Barang, baik di tempat atau lainnya, mengganti (bilamana disetujui oleh Grab) atau membenahi seluruh bagian yang cacat dari Barang atau lainnya memperbaiki cacat, serta memenuhi tindakan-tindakan perbaikan yang diperlukan atau melaksanakan keputusan yang diperlukan selama waktu yang ditentukan oleh Grab, terlepas bahwa perbaikan tersebut mungkin melewati atau terjadi setelah lewatnya Periode Garansi;

    3. menyediakan, meng-install, dan menguji bug fixes, peningkatan (upgrade), tambahan (patches) terhadap piranti lunak dan pembaharuan anti-virus khusus untuk meningkatkan fungsionalitas atau untuk mengatasi masalah dan kecacatan pada Barang, tanpa membebani Grab dengan biaya tambahan;
    4. menginformasikan kepada Grab mengenai setiap hal yang diketahui or dicurigai adanya kekurangan, bugs, dan kecacatan terhadap Barang, segera setelah ditemukannya; dan
    5. menyediakan Grab dengan pasokan habis-pakai, peripheral, dan seluruh pasokan lainnya yang diperlukan untuk penggunaan Barang yang efisien dan optimal sesuai dengan persyaratan operasional Grab.
  4. 13.4 Selama Periode Garansi, Kontraktor wajib:
    1. menyediakan tenaga kerja dan suku cadang yang dapat dipasang pada Lokasi sebagaimana diperlukan untuk perawatan Barang atau bagian darinya sebagai akibat dari cacat pada Barang;
    2. memelihara rekaman data yang akurat serta komprehensif mengenai riwayat aktivitas pemeliharaan Barang dan suku cadangnya; dan
    3. menyediakan dukungan, saran, serta konsultasi teknis sehubungan dengan penggunaan dan/atau pengujian Barang sebagaimana dijadwalkan oleh Grab.
  5. 13.5 Kontraktor wajib untuk tidak membebaskan dirinya dari kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ini hingga Grab memutuskan bahwa cacat tersebut telah diperbaiki. Dalam hal Kontraktor gagal untuk memperbaiki kecacatan dalam waktu yang ditentukan oleh Grab, Grab berhak untuk memperbaiki kecacatan tersebut menggunakan kontraktor lainnya atau membeli suku cadang pengganti dari kontraktor lainnya dan segala biaya yang dikeluarkan oleh Grab wajib untuk ditanggung oleh Kontraktor.
  6. 13.6 Grab berhak untuk memperpanjang Periode Garansi jika cacat tersebut tidak diperbaiki secara penuh pada akhir Periode Garansi.
  7. 13.7 Kontraktor wajib untuk tidak membebaskan dirinya dari kewajiban berdasarkan Pasal 13 ini dengan alasan bahwa Grab gagal untuk memeriksa atau menemukan kecacatan atau aspek lainnya yang merupakan kegagalan Kontraktor.

14. PEMBERIAN, BUJUKAN ATAU HADIAH

  1. 14.1 Grab dapat mnegakhiri Purchase Order dan mengambil kembali dari Kontraktor nilai kerugiannya yang diakibatkan dari pengakhiran tersebut, apabila Kontraktor telah menawarkan atau memberi atau menyetujui untuk memberikan suatu hadiah kepada individu atau mempertimbangkan suatu bujukan dalam bentuk apapun atau imbalan untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukan atau telah dilakukan atau untuk melakukan tindakan sehubungan dengan mendapatkan atau melaksanakan Purchase Order dengan Grab atau untuk menunjukkan atau menahan untuk menunjukkan kebaikan kepada orang terkait dengan Purchase Order apapun dengan Grab, atau jika tindakan seperti itu harus dilakukan oleh orang yang dipekerjakan oleh Kontraktor atau bertindak atas namanya (apakah dengan atau tanpa pengetahuan Kontraktor) atau jika berkenaan dengan Purchase Order apapun dengan Grab, Kontraktor atau orang yang dipekerjakan olehnya atau bertindak atas namanya telah melakukan pelanggaran apapun berdasarkan undang-undang yang berlaku atau harus melakukan atau berusaha melakukan pelanggaran tersebut atau harus memberikan suatu biaya atau imbalan yang diterimanya dimana hal tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

15. SUB-KONTRAK DAN PERALIHAN KERJAAN

  1. 15.1 Kontraktor tidak dapat mensub-kontrakan atau mengalihkan Purchase Order tanpa persetujuan tertulis dari Grab.

16. KEADAAN KAHAR

  1. 16.1 Para Pihak tidak berkewajiban atas adanya kegagalan atau penundaan dalam melaksanakan suatu kewajibannya dalam Purchase Order ini jika kegagalan atau penundaan tersebut secara langsung disebabkan oleh salah satu dari hal-hal berikut ini: kebakaran, banjir, unsur akibat musibah alam, tindakan Tuhan, wabah yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia, tindakan perang, terorisme atau kerusuhan sipil, tindakan industri atau kejadian serupa lainnya yang berada di luar kendali manusia yang mempengaruhi masyarakat umum (masing-masing dianggap sebagai “Keadaan Kahar” ) asalkan Pihak yang terkena dampak oleh Keadaan Kahar tersebut tidak dengan sengaja dan kegagalan atau penundaan tersebut tidak dapat dicegah dengan tindakan pencegahan.
  2. 16.2 Sehubungan dengan Pihak yang telah tertunda, untuk segera memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai alasan penundaan dan perkiraan durasi penundaan tersebut; dan menggunakan usaha yang wajar untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan Purchase Order ini atau untuk mengurangi dampak dari kinerja yang tidak baik, meskipun dalam Keadaan Kahar, kewajiban kinerja Pihak tersebut akan ditangguhkan selama periode dalam keadaan tersebut, dan Pihak tersebut akan diberikan perpanjangan waktu untuk suatu kinerja yang sama sesuai dengan darasi penundaannya.
  3. 16.3 Apabila Keadaan Kahar berlanjut selama tiga puluh (30) hari atau perpanjangan waktu dalam ketentuan disini melebihi dari tiga puluh (30) hari, salah satu Pihak dapat mengakhiri Purchase Order ini dengan memberikan pemberitahuna secara tertulis tujuh (7) hari sebelumnya kepada Pihak lainnya tanpa harus bertanggung jawab atas kerusakan atau ganti rugi.

17. PENGGANTIAN DAN JUMLAH PEGAWAI (JIKA ADA)

  1. 17.1 Tanpa mengurangi hak-hak Grab lainnya dalam Purchase Order ini, Grab dapat mengeluarkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Kontraktor bahwa setiap atau seluruh pegawainya, konsultannya, sub-kontraktornya, suppliernya dan agen-agennya (seluruhnya disebut “Pegawai”) Kontraktor, dengan keputusan Grab sendiri, yang secara teknis menyatakan bahwa Kontraktor tidak kompeten dalam melakukan kewajiban berdasarkan Purchase Order ini.
  2. 17.2 Kontraktor harus menggantikan Pegawai tersebut tujuh (7) hari dari tanggal surat pemberitahuan tersebut.
  3. 17.3 Kontraktor harus sebelumnya mendapatkan persetujuan tertulis untuk meningkatkan kurangnya tingkatan sumber yang didedikasikan kepada Pegawai agar dapat melaksanakan Spesifikasi yang dipersyaratkan, dimana persetujuan tersebut tidak dengan alasan apapun dapat ditahan oleh Grab, dengan syarat bahwa variasi tersebut tidak mempengaruhi pengiriman Barang dan/atau Jasa.

18. PEMBERITAHUAN ATAS INGKAR JANJI (WANPRESTASI)

  1. 18.1 Selain dan tanpa mengurangi hak-hak Grab lainnya berdasarkan Purchase Order ini, jika Kontraktor melanggar salah satu syarat dan ketentuan dalam Purchase Order ini, Grab boleh secara mutlak mengambil keputusan, mengeluarkan pemberitahuan wanprestasi kepada Kontraktor yang isinya memberitahukan kepada Kontraktor tentang wanprestasinya. Kontraktor harus, dalam waktu tujuh (7) hari sejak tanggal pemberitahuan wanprestasi, memperbaiki kesalahan tersebut. Jika Kontraktor gagal melakukannya, Grab berhak untuk mengakhiri Purchase Order atau membatalkan sebagian dalam Perjanjian dengan memeberikan pemberitahuan menegnai pengakhiran tanpa Grab harus bertanggung jawab atas adanya kerusakan atau gantirugi. Pengakhiran tersebut diberlakukan sejak tanggal pemberitahuan pengakhiran.

19. HAK UNTUK MENGAKHIRI PERJANJIAN

  1. 19.1 Tanpa mengurangi hak-hak Grab lainnya dalam Purchase Order ini, Grab berhak untuk segera mengakhiri Purchase Order ini dengan pemberitahuan tertulus kepada Kontraktor dengan sayarat-syarat sebagai berikut:
    1. Apabila kontraktor melakukan pelanggaran atas syarat dan ketentuan dalam Purchase Order ini dan gagal untuk memperbaikinya kembali dalam jangka waktu tujuh (7) hari sejak Kontraktor menerima pemberitahuan tertulis dari Grab yang isinya mengenai pelanggaran tertentu dan mensyaratkan untuk memperbaikinya;
    2. Penagih atau pengambil alih kepemilikan atau penerima akan ditunjuk untuk mengambil property atau asset Kontraktor;
    3. Kontraktor membuat kesepakatan sendiri dengan para krediturnya atau menjadi wajib pada suatu administrasi;
    4. perintah pengadilan menyatakan untuk melikuidasikan Kontraktor atau ditempatkan dalam proses peradilan atau suatu keputusan dibuat oleh anggota Kontraktor untuk penutupan perusahaan atau likuidasi;
    5. suatu keadaan yang berbahaya atau pelaksanna dapat dilaksanakan atau diberlakukan sehubungan dengan asset-aset Kontraktor;
    6. Kontraktor berhenti menjalankan usahanya atau pailit.
  2. 19.2 Grab berhak untuk mengakhiri Purchase Order sehubungan dengan seluruh atau sebagian Barang dan/atau Jasa, dengan memberikan jumlah yang wajar untuk dan menerima semua pengiriman Barang jadi yang diproduksi oleh Kontraktor serta setiap Jasa yang diberikan sampai dengan tanggal pengakhiran. Untuk menghindari keragu-raguan, Grab dapat sewaktu-waktu menghentikan Purchase Order tanpa sebab sewaktu-waktu dan tanpa dikenai kewajiban apapun atas kerusakan tersebut.

20. KONSEKUENSI DARI PENGAKHIRAN

  1. 20.1 Dalam hal terjadi pengakhiran Purchase Order dengan alasan apapun:
    1. Kontraktor harus segera berhenti bekerja atau sesegera mungkin dan tanpa penundaan, melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri Jasa yang telah dihentikan dan untuk mengurangi pengeluaran seminimal mungkin. Grab tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran sehubungan dengan atau terkait dengan pekerjaan yang belum dilakukan oleh Kontraktor pada saat pengakhiran;
    2. Kontraktor akan mengembalikan dana kepada Grab secara pro-rata, segala pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya atau telah dibayarkan sebelumnya kepada Kontraktor berdasarkan Purchase Order ini selama periode dimana pemberian Jasa terkait belum dilakukan berdasarkan Purchase Order ini, dengan ketentuan bahwa pengembalian uang tersebut di atas tidak akan merugikan atau mempengaruhi hak untuk melakukan atau mengembalikan, yang timbul atau yang nantinya akan terjadi kepada Grab, sebagai akibat dari pengakhiran Purchase Order ini karena pelanggaran yang diakibatkan oleh Kontraktor; dan
    3. Grab berhak membeli dari sumber lain, bagian dari Barang yang rusak pada saat penghakhiran atau barang yang serupa apabila tidak terkirim pada saat pengakhiran serta Jasa serupa yang belum dilakukan, dan apabila dalam hal pengakhiran Purchase Order ini dikarenakan Grab, segala peningkatan biaya akan dikurangkan dari uang yang tertagih atau yang akan ditagih kepada Kontraktor atau dapat dikembalikan sebagai kerugian.
  2. 20.2 Pengakhiran masa berlakunya atau pengakhiran lebih cepat Purchase Order ini dengan alasan apapun oleh Pihak manapun tidak membebaskan Para Pihak atas kewajibannya dalam perjanjian ini termasuk jaminan, pemulihan, janji akan ganti rugi dan kerahasiaan (apabila ada) yang akan berjalan dengan sendirinya seperti kadaluarsa atau pengakhiran.
  3. 20.3 Para Pihak dengan ini secara tegas mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sejauh yang diperlukan untuk mengakhiri Purchase Order ini tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

21. KERAHASIAAN DAN PERLINDUNGAN DATA

  1. 21.1 Kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Grab, Kontraktor tidak boleh mengungkapkan Purchase Order atau segala pembelian yang dilakukan di dalam Purchase Order ini atau ketentuan/ketentuan di dalamnya atau segala informasi atau Data Pribadi (sebagaimana didefinisikan dalam pasal 21.7 di sini) yang dikeluarkan atau diberikan oleh atau untuk dan atas nama Grab sehubungandengan itu kepada siapapun yang tidak dipekerjakan oleh Kontraktor.
  2. 21.2 Selain hal tersebut di atas, Kontraktor tidak boleh menggunakan informasi atau Data Pribadi yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari Grab atau disusun atau dihasilkan oleh Kontraktor selama Purchase Order ini yang berkaitan dengan atau berasal dari informasi tersebut, selain digunakan untuk keperluan Purchase Order ini, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Grab.
  3. 21.3 Kontraktor tidak dapat menerbitkan atau melepaskan, dan juga tidak boleh mengizinkan publikasi atau penyiaran, suatu berita, artikel, publikasi, iklan, pidato persiapan, atau informasi lainnya atau materi yang berkaitan dengan bagian dari kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan Purchase Order di media tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Grab.
  4. 21.4 Kontraktor tidak dapat menggunakan nama, logo or hak cipta Grab, atau singkatan-singkatan sehubungan dengan itu, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Grab.
  5. 21.5 Apabila Kontraktor memiliki akses atau dapat menerima Data Pribadi dari Grab:
    1. Kontraktor mewakili dan menjamin kepada Grab bahwa mereka telah memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data pribadi (baik dalam system elektronik maupun tidak), sehubungan dengan Data Pribadi yang dikumpulkan (jika ada), digunakan, diproses, diungkapkan (jika ada), dilindungi, diretensi dan penanganan lainnya oleh Kontraktor, dan Kontraktor akan terus berusaha untuk terus mematuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data pribadi tersebut di atas; dan
    2. Kontraktor tidak boleh mengalihakan Data Pribadi tersebut di luar wilayah negara Republik Indonesia tanpa persetujuan tertulis dari Grab.
  6. 21.6 Sejauh Kontraktor mengungkapkan Data Pribadi kepada Grab, Kontraktor akan berusaha kepada Grab, pada saat pengungkapan tersebut:
    1. Kontraktor akan memperoleh segala persetujuan yang diperlukan dari orang-orang yang bersangkutan terkait dengan Data Pribadi, untuk mengungkapan Data Pribadi mereka kepada Grab, untuk dikumpulkan, digunakan dan/atau diungkapkan oleh Grab koleksi, untuk kepentingan Purchase Order> ini; dan
    2. persetujuan tersebut belum ditarik.
  7. 21.7 “Data Pribadi” berarti data, apakah benar atau tidak, tentang individu yang dapat diidentifikasi:

    1. Dari data atau kumpulan data-data yang berbeda; dan
    2. Dari data dan informasi lain yang dimiliki oleh Kontraktor atau dapat di akses olehnya.

22. VVARIASI PERJANJIAN

  1. 22.1 Tidak ada variasi yang berlaku baik secara lisan maupun dengan syarat lain dalam Purchase Order ini, kecuali jika variasi tersebut telah secara tegas diawalnya telah disetujui secara tertulis oleh Kontraktor dan penandatangan Purchase Order yang berwewenang dari Grab.

23. PAJAK, BIAYA-BIAYA DAN KEWAJIBAN

  1. 23.1 Kontraktor akan bertanggung jawab atas semua pajak penghasilan, bea dan cukai, denda, pungutan, biaya, denda dan pajak lainnya yang harus dibayar berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, oleh Kontraktor atau karyawannya, dalam melaksanakan kewajibannya dalam Purchase Order.
  2. 23.2 Jika Grab menerima permintaan dari otoritas pajak untuk membayar atas nama Kontraktor dan/atau pegawai Kontraktor, atau untuk menahan pembayaran dari Kontraktor agar Grab kemudian membayar, segala pajak, biaya, tugas, denda, retribusi dan penilaian yang disebutkan diatas, Kontraktor dengan ini memberi wewenang kepada Grab untuk melaksanakan ketentuan atas permintaan tersebut.

24. PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH

  1. 24.1 Kontraktor wajib, dengan biayanya sendiri, mendapatkan dan menjaga semua izin dan otorisasi- otorisasi, termasuk izin ekspor dan persetujuan dan otorisasi-otorisasi pemerintah lainnya atau sertifikasi yang diperlukan tanpa adanya batasan atau kualifikasi apa pun, sehingga memungkinkan Kontraktor untuk memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Purchase Order.

25. GANTI RUGI

  1. 25.1 Kontraktor setuju bahwa Kontraktor akan mengganti kerugian dan tetap mengganti rugi kepada Grab, petugas, karyawannya, agen-agennya dan perwakilannya dari dan terhadap segala tuntutan, biaya, kerusakan, hutang, pengeluaran, pertanggungjawaban, kerugian, tuntutan, tindakan, permintaan, akibat dari tindakan, peradilan atau keputusan atas segala hal yang dibuat atau dibawa atau diderita atau terjadi kepada Grab dan timbul secara langsung dan/atau tidak langsung dari atau sehubungan dengan tindakan atau kelalaian atau sebaliknya dalam pelaksanaan Purchase Order ini oleh Kontraktor.
  2. 25.2 Dalam hal Grab (termasuk setiap petugas dan departemennya) yang dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul dari klaim oleh pekerja atau karyawan yang dipekerjakan oleh Kontraktor dalam dan atas pelaksanaan Purchase Order, Kontraktor harus mengganti rugi kepada Grab, petugasnya atau departemennya terhadap klaim dan biaya tersebut, ongkos dan biaya sehubungan dengan hal tersebut dengan KETENTUAN bahwa hal yang sama tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau wanprestasi yang disengaja oleh Grab, petugasnya atau agennya.

26. HUKUM YANG BERLAKU

  1. 26.1 Purchase Order ini diatur oleh hukum Indonesia, tanpa memperhatikan pilihan atau konflik ketentuan hukum di wilayah hukum manapun, dan setiap perselisihan, tindakan, klaim atau sebab tindakan yang timbul dari atau sehubungan dengan Purchase Order ini akan diselesaikan dengan secara damai, musyawarah dan kekeluargaan.
  2. 26.2 Apabila upaya-upaya damai, musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak dapat memberikan hasil yang diharapkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak upaya tersebut dimulai, maka bagi Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan yang timbul melalui forum arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
  3. 26.3 Para Pihak setuju bahwa sengketa tersebut akan diperiksa oleh majelis yang terdiri dari tiga arbiter dan akan mengacu pada peraturan hukum acara forum arbitrase BANI. Semua keputusan, termasuk putusan arbitrase akan diberikan oleh BANI, dan akan bersifat mengikat terhadap kedua belah Pihak. Tempat kedudukan arbitrase adalah Jakarta. Bahasa yang akan digunakan dalam persidangan arbitrase adalah Bahasa Indonesia. Setiap persidangan arbitrase berdasarkan klausul ini akan diatur oleh BANI. Tiap-tiap Pihak harus bertanggung jawab atas pengeluarannya sendiri yang timbul dari setiap arbitrase berdasarkan klausul ini. Para Pihak akan secara bersama-sama menanggung biaya untuk semua arbiter.

27. BAHASA

  1. 27.1 Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi bahasa memiliki keaslian yang sama. Bila terdapat inkonsistensi atau perbedaan interpretasi antara bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, versi bahasa Indonesia akan secara otomatis dianggap berubah (pada saat tanggal Perjanjian ini) untuk menjadikan bagian yang dimaksud menjadi konsisten dengan bagian yang diatur dalam versi bahasa Inggris.

28. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. 28.1 Semua hak kekayaan intelektual dalam setiap materi atau dokumen yang dibuat atau ditugaskan oleh Kontraktor untuk Grab berdasarkan dan/atau untuk tujuan pengiriman Barang dan/atau melaksanakan Jasa berdasarkan Purchase Order ini (“Materi yang Ditugaskan”) (jika ada) adalah milik Grab. Materi yang Ditugaskan meliputi skrip, objek, rutinitas, sub rutinitas, penggunaan program, struktur file, kode suatu objek, sumber kode, pengkodean, desain, grafik dan konten, dan juga mencakup setiap dan semua pembaruan dan modifikasi pada hal-hal tersebut di atas.
  2. 28.2 Kontraktor harus melakukan segala hal yang diperlukan untuk melakukan peralihan, penugasan atau jaminan lainnya untuk hak kekayaan intelektual di semua Materi yang Ditugaskan untuk dilepaskan di Grab saat diminta oleh Grab untuk melaksanakannya. Kontraktor lebih lanjut menjamin bahwa ia memiliki wewenang untuk melakukan pengalihan, penugasan atau jaminan lain yang diperlukan seperti yang disebutkan di atas.
  3. 28.3 Apabila Kontraktor adalah pemilik hak kekayaan intelektual yang sudah ada sebelumnya yang termasuk dalam produksi Materi yang Ditugaskan (“HAKI Kontraktor”), Kontraktor dengan ini memberikan hak kepada Grab non-eksklusif, abadi, tidak dapat dibatalkan, mendunia, hak royalti secara gratis dan lisensi yang benar untuk menggunakan HAKI Kontraktor untuk tujuan Grab sendiri dan/atau sehubungan dengan usaha Grab.
  4. 28.4 Jika konten Pihak Ketiga yang terdiri dari hak kekayaan intelektual yang sudah ada sebelumnya termasuk dalam produksi Materi yang Ditugaskan, Kontraktor harus menegosiasikan pemberian hak penggunaan yang dibutuhkan, tanpa biaya tambahan atau biaya yang disepakati sebelumnya kepada Grab.

29. KOMUNIKASI/PEMBERITAHUAN

  1. 29.1 Semua pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diperlukan atau diizinkan untuk diberikan atau dibuat sehubungan dengan Purchase Order ini secara tertulis dibuat dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa Indonesia, dan disampaikan secara pribadi atau dikirim melalui pos atau kurir kepada Pihak pada alamat yang tercantum dalam Purchase Order atau alamat lainnya, sebagaimana salah satu Pihak dapat menggantinya dari waktu ke waktu dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya.