Walau PSBB membatasi, Grab akan terus melayani dengan cara paling aman

Berbagai daerah di Indonesia telah  memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.  Peraturan PSBB ini mengatur semua kegiatan, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Berikut daftar kota/kabupaten yang sudah menerapkan aturan PSBB:

  1. Kota Jakarta
  2. Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
  3. Kota Pekanbaru
  4. Kota Banjarmasin
  5. Kota Tarakan
  6. Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo
  7. Kota & Kab Malang, Kota Batu
  8. Kota Palembang & Prabumulih
  9. Kota Padang
  10. Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Sukabumi dan Kabupaten Garut)
  11. Provinsi Gorontalo

Dengan adanya peraturan PSBB ini, tentunya ada layanan Grab yang terdampak. Yuk lihat infografik di bawah ini untuk cari tahu!

Kamu juga harus tahu, masih ada layanan Grab yang tetap bisa kamu gunakan saat diberlakukan PSBB,

Biar tenang, ikuti juga cara-cara di bawah ini ya!

Yuk lihat kegiatan apa saja yang terdampak peraturan PSBB di bawah ini: