Di masa pandemi ini banyak orang yang memutuskan untuk menggunakan moda transportasi yang lebih privat atau pribadi dibanding menggunakan moda transportasi umum. Hal ini dilakukan demi menghindari penularan virus COVID-19 yang sampai saat ini masih menjadi dilema bagi masyarakat Indonesia. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong kebutuhan moda transportasi GrabCar. Oleh karena itu, Grab Indonesia kembali membuka kesempatan bagi kamu yang ingin mendaftar menjadi mitra GrabCar.
Nah, apakah kamu ingin menjadi bagian dari mitra GrabCar? Ini adalah salah satu kesempatan yang bisa kamu lakukan untuk memulai pengalaman baru kamu bersama Grab. Lalu, apa saja modal untuk menjadi mitra GrabCar?
Mobil
GrabCar adalah layanan transportasi taxi online (mobil) yang disediakan oleh Grab. Sehingga, modal utama yang perlu kamu persiapkan untuk menjadi mitra pengemudi GrabCar adalah mobil sebagai moda transportasi yang dibutuhkan pelanggan.
Untuk mendaftar GrabCar, mobil yang kamu miliki tidak bisa sembarangan dan harus berusia kurang dari 8 tahun. Selain itu, kamu juga harus memastikan mobil tersebut layak pakai dan nyaman ditumpangi oleh penumpang kamu nantinya. Selain itu, pastikan pajak mobil dalam keadaan hidup atau tidak menunggak bayar pajak.
Nah, jika nama di STNK mobil tidak sama dengan KTP/SIM, maka kamu wajib melampirkan surat/faktur jual beli kendaraan atau surat kuasa/izin penggunaan kendaraan dari pemilik kendaraan tersebut.
KTP
KTP menjadi salah satu dokumen penting yang wajib kamu miliki untuk mendaftar menjadi mitra pengemudi Grab. Dengan KTP inilah, pihak Grab bisa melakukan verifikasi umur ataupun domisili dengan lebih tepat.
Apalagi tidak semua usia bisa mendaftar menjadi mitra GrabCar dan hanya jika kamu berusia 18-60 tahunlah kamu bisa mendaftar. Selain itu, jika usiamu lebih dari 50 tahun, maka kamu juga wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang menyatakan bahwa kamu dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit serius.
SIM A/B
Nah, karena ini adalah GrabCar, maka tentu kamu juga wajib memiliki SIM A/B. Di mana, SIM A ditujukan untuk pengendara mobil penumpang atau barang dengan jumlah berat kurang dari 3.500 kg. Sedangkan SIM B untuk pengendara mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3.500 Kg.
Dengan adanya SIM inilah kamu bisa membuktikan bahwa kamu mampu mengendarai kendaraan tersebut. Sehingga, kamu bisa menjamin keselamatan penumpang atau barang dan tidak membahayakan mereka ketika berada dalam mobilmu. Nah, jika kamu belum memilikinya, kamu bisa langsung mengurusnya ke Polres terdekat.
SKCK
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan orang yang bersangkutan. Di mana, untuk mendapatkan SKCK, kamu bisa mendatangi Mabes Polri, Polda, Polres, ataupun Polsek oleh Resmi.
SKCK sendiri berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan yang menerangkan bahwa nama tersebut memiliki catatan baik, dan berlaku untuk 6 bulan. Sehingga, jika SKCK kamu sudah tidak aktif, kamu bisa memperpanjang dan membuatnya kembali.
Namun, jika kamu belum sempat membuatnya, kamu tetap bisa mendaftar menjadi mitra GrabCar dan ditunggu kelengkapan dokumen tersebut maksimal 2 minggu. Jika dalam 2 minggu SKCK tidak kamu lengkapi, maka kamu tidak bisa mendapatkan orderan dari Grab.
Buku Tabungan
Modal terakhir yang perlu kamu miliki adalah buku tabungan. Di mana, buku tabungan inilah yang bisa kamu gunakan untuk mentransfer penghasilan kamu di Grab ke rekening tabungan kamu. Sehingga, kamu tidak perlu repot mencairkannya ke perusahaan Grab. Pastikan juga buku tabungan tersebut atas nama kamu ya, sehingga proses verifikasi akan lebih mudah nantinya. Jadi, jika kamu belum memilikinya, kamu bisa langsung ke Bank terdekat untuk membuat rekening tabungan ya!
Nah, itulah modal yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar menjadi mitra GrabCar. Setelah kamu mempersiapkannya, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran mitra Grab melalui https://register.grab.com/id/ dan pilih layanan mitra GrabCar. Setelah itu, tunggu verifikasi dari pihak Grab untuk di proses. Mudah bukan?
#GrabIndonesia