GrabBike Indonesia – Cara Mendaftar Asuransi Kendaraan MotoPro

Hai Mitra Grab,

Yuk, lindungi kendaraan Mitra dengan asuransi dari MotoPro!

Nikmati harga mulai dari Rp87.070/tahun (setelah cashback 15%) khusus Mitra Grab, dengan detail sebagai berikut:

  • Memungkinkan terdapat perbedaan harga
  • Perbedaan harga berdasarkan jenis kendaraan dan wilayah domisili Mitra
  • Pembayaran dilakukan satu kali untuk periode satu tahun
  • Pembayaran HANYA dilakukan jika Mitra lolos dari hasil verifikasi pihak BLING by WPS
  • GrabBenefits hanya sebagai wadah untuk memudahkan Mitra mengakses keuntungan berupa cashback 15%

Tersedia, asuransi TLO (Total Loss Only) untuk jaminan atas motor Anda bila terjadi kehilangan/kerusakan senilai lebih dari 75% dari harga motor tersebut.

Simak cara mendaftar Asuransi Kendaraan Autocillin sebagai berikut.

Syarat & Ketentuan:

  • Penawaran ini hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024.
  • Pembayaran dilakukan satu kali sebesar mulai dari Rp87.070/tahun (setelah cashback 15%) langsung ke pihak BLING by WPS.
  • Cashback dihitung dari jumlah nominal premi yang dibayarkan.
  • Cashback akan dikirimkan rekening pengguna asuransi oleh pihak BLING by WPS setiap hari Jumat, setelah polis terbit dan berhasil di validasi oleh pihak BLING by WPS.
  • Biaya servis, materai dan polis tidak masuk ke dalam perhitungan cashback.
  • Jika terjadi pembatalan polis, nominal cashback akan dikurangi menyesuaikan jumlah nominal premi.
  • Pihak BLING by WPS berhak untuk menyetujui atau menolak diskon, cashback, dan pemberian produk perlindungan gratis apabila Pengguna tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan penawaran tersebut.
  • Cara klaim asuransi:
    – Laporkan kerugian paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal kejadian melalui Zurich Care 1500 456.
    – Siapkan Nomor Polis, KTP, STNK, SIM, foto kerusakan mobil (berbagai sisi), dan dokumen pendukung lainnya.
    – Lengkapi formulir klaim yang disediakan oleh Zurich dan kirimkan beserta dokumen-dokumen pelengkap.
    – Klaim akan dibayarkan 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen lengkap dan disetujui.
  • Ketentuan penyebab kerusakan/kehilangan: Kebakaran atau kecelakaan seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

#GrabBenefits