Kendaraan roda 4 telah menjadi kebutuhan tersendiri bagi kaum urban. Sayangnya, tidak semua orang bisa membeli secara tunai atau cash dan memutuskan untuk kredit. Semakin mahal harga mobil, maka semakin besar juga cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya, hal inilah yang menjadi masalah baru bagi sebagian orang yang melakukan kredit mobil.
Tidak ada yang bisa memprediksi masalah apa yang mungkin terjadi di kemudian hari, mungkin saja saat ini keadaan finansial baik-baik saja dan bisa membayar cicilan dengan lancar, namun siapa yang jamin kondisi finansial tidak akan berubah di kemudian hari? Ketika mengalami masalah finansial dan masih memiliki kredit mobil, biasanya seseorang akan memilih over kredit mobil sebagai solusinya.
Lalu apa sebenarnya keuntungan dan kerugian membeli mobil secara over kredit dan bagaimana prosedur yang harus dijalani? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Untung Rugi Beli Mobil Secara Over Kredit
Apakah kamu termasuk orang yang tertarik untuk membeli mobil secara over kredit? Jika iya, jangan terburu-buru ambil keputusan, simak terlebih dulu untung rugi membeli mobil secara over kredit di bawah ini.
Keuntungan Over Kredit | Kekurangan Over Kredit |
Bisa mendapatkan mobil dengan tahun muda dan tergolong baru |
Tidak adanya jaminan atas kualitas mesin
|
Harga mobil cenderung lebih mudah dibanding pasaran | |
Tenor cicilan lebih pendek |
Adanya biaya administrasi serta balik nama
|
Premi asuransi lebih murah | |
Garansi mobil terkadang masih berlaku |
Memerlukan keterlibatan banyak pihak agar sesuai prosedur hukum
|
Tanpa perlu survei yang panjang |
Simulasi Perhitungan Uang Ganti Over Kredit Mobil
Jika kamu tertarik untuk membeli mobil secara over kredit, berikut simulasi perhitungan uang ganti over kredit dilansir dari situs Carsome.
Kamu ingin membeli mobil dengan cara over kredit yang diangsur selama 48 bulan. Angsuran yang sudah berjalan sebelumnya selama 12 bulan serta asuransi mobil All Risk sebesar 15 juta rupiah.
- Angsuran per bulan: Rp5 juta
- Sisa angsuran: 36 bulan
- Sisa asuransi: 36 bulan
- Bunga cicilan: 10%
- Harga mobil saat ini: Rp200 juta
- Biaya modifikasi dan lain-lain: Rp10 juta
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
Harga Mobil Saat Ini + (Bunga x Harga Mobil Saat Ini) + (Lama Asuransi x Harga Asuransi) + Biaya Modifikasi – Jumlah Sisa Angsuran
Contoh perhitungan:
= Rp200 juta + (10% x Rp200 Juta) + (¾ x Rp 15 juta) + Rp10 juta – (36 bulan x Rp5 juta)
= Rp200 juta + 20 juta + 11.25 juta + 10 juta – 180 Juta
= 61.250.000
Dari perhitungan tersebut, didapatkan besaran yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual sebagai biaya pengganti over kredit mobil sebesar Rp61.250.000.
Cara Melakukan Over Kredit Mobil yang Aman
Nah setelah mengetahui simulasi perhitungan uang ganti untuk over kredit, kamu tentu harus mengetahui prosedur yang tepat untuk melakukan over kredit. Berikut langkah yang perlu kamu lalui untuk melakukan over kredit mobil.
1. Libatkan pihak Bank atau Leasing
Over kredit mobil merupakan transaksi jual beli mobil dengan status kredit yang belum lunas. Proses over kredit mobil akan dilakukan dengan cara mengalihkan status kepemilikan kredit dari pihak pertama selaku penjual ke pihak kedua selaku pembeli. Oleh karena itu, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari, kamu perlu melakukan over kredit dengan perantaraan Bank atau Leasing.
Tanpa melibatkan Bank atau leasing, kamu bisa dianggap melanggar hukum karena mobil yang kamu beli merupakan jaminan utang debitur pada leasing atau lembaga keuangan sebelumnya. Jika melakukan over kredit tanpa pihak bank atau leasing, kamu akan menerima sanksi berupa biaya ganti rugi.
2. Pihak pembeli membayar kompensasi
Pada proses over kredit, pihak penjual akan mendapatkan sejumlah uang dari pihak pembeli sebagai kompensasi pengganti atas DP atau down payment yang telah dibayarkan beserta sejumlah uang yang sesuai dengan besaran angsuran ataupun kredit yang telah dibayarkan sebelumnya. Kemudian, angsuran atau kredit yang tersisa akan dilanjutkan pelunasannya oleh pihak pembeli.
3. Transparansi dan buat kontrak
Over kredit dari pihak penjual bisa dilakukan setelah melakukan pencicilan selama 6 bulan. Jika ada kredit macet sebelumnya, maka pastikan pihak penjual telah melunasi tunggakan tersebut sebelum kamu melakukan over kredit.
Jika kamu menjadi pihak penjual dan memiliki tanggungan, maka pastikan pihak leasing atau pihak pembeli yang akan melunasinya. Namun ini kembali lagi kesepakatan kedua belah pihak, sehingga cobalah komunikasikan terlebih dahulu ketentuan yang diinginkan sebelum mengurus surat perjanjian. Jangan lupa untuk melakukan tanda tangan persetujuan, sehingga kedepannya semua pihak tidak dirugikan. Biasanya pihak leasing akan memberikan informasi mengenai proses melakukan over kredit mobil bekas.
4. Lengkapi persyaratan untuk over kredit mobil
Sebagai calon pembeli mobil dengan cara over kredit, kamu harus melengkapi dan menyertakan beberapa persyaratan seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Slip Gaji atau Surat Keterangan Kerja yang Asli
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rekening Koran atau Tabungan selama Periode 3 Bulan Terakhir
- Rekening Listrik atau PBB dan Rekening Telepon
5. Cek dokumen mobil dan performa mesin
Meski mobil yang dibeli secara over kredit terbilang masih baru, namun kamu tetap harus mengecek performa mesin dan kendaraan itu sendiri. Pastikan kamu melakukan inspeksi mesin secara teliti untuk menghindari membeli mobil dengan performa buruk dan justru bisa menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Setelah itu, pastikan juga kamu mengecek kelengkapan dokumen mobil itu sendiri, mulai dari STNK, pajak, BPKB, dan sebagainya. Dengan begitu, kamu bisa mengurus dokumen lebih mudah, terutama ketika ingin mengganti nama dokumen mobil tersebut.
Itulah beberapa untung rugi, simulasi dan prosedur yang perlu kamu lalui untuk melakukan over kredit mobil. Dengan membeli mobil secara over kredit, kamu bisa lebih hemat dalam masalah cicilan, namun performa mobil tetap bagus.
Manfaatkan Mobil Kamu dengan Mendaftar Menjadi Mitra GrabCar
Dengan performa mobil yang bagus dengan tahun yang relatif masih baru atau kurang dari 5 tahun, maka kamu juga bisa memanfaatkannya untuk bergabung menjadi bagian dari Mitra Grab.
Kamu bisa bergabung menjadi mitra Grab dan mendapatkan penghasilan tambahan untuk membayar cicilan mobil agar terhindar dari masalah finansial yang menyebabkan kamu melakukan over kredit kembali.
Nah bagi kamu yang tertarik mendaftar menjadi Mitra Grab, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran secara online melalui https://register.grab.com/id. Kemudian isi data dan informasi yang dibutuhkan dan pilih layanan GrabCar. Jika berhasil, kamu akan diminta untuk datang ke kantor cabang terdekat setelah mendapatkan undangan resmi dari pihak Grab.
Kunjungi kantor cabang Grab sesuai yang tertera di dalam SMS atau email konfirmasi. Jika sudah selesai, barulah akun Grab Driver kamu aktif dan bisa digunakan untuk mengambil orderan.
#GrabIndonesia