Grab Indonesia – Terkena PHK di Kantor? Jangan Panik, Ini 6 Hal yang Perlu Kamu Lakukan!

Tidak ada yang berharap dirinya terkena pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Namun apa daya, terkadang masalah ini bisa saja datang ke siapapun tanpa terkecuali. Apalagi jika kondisi keuangan perusahaan sedang goyah dan tidak ada lagi harapan untuk bangkit. Namun, jika kondisi ini datang ke kamu, jangan panik, ini dia beberapa hal yang bisa kamu lakukan setelah terkena PHK kantor. 

Jangan panik

Ketika tahu bahwa kamu dipecat, pasti banyak perasaan yang datang, mulai dari kaget, marah, sedih, kecewa, dan banyak lagi. Cobalah rasakan semuanya, namun jangan panik dan melakukan apapun secara gegabah. Tenangkan diri terlebih dahulu dan cari tahu apa yang kamu rasakan.

Cari tahu mengenai pesangon

Setelah menenangkan diri, kamu bisa menanyakan mengenai masalah pesangon yang diberikan jika terkena PHK atau tunjangan jika dipecat.  Berdasarkan peraturan pemerintah dalam UU Cipta Kerja telah menyebutkan bahwa karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon yang jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut.

Pastikan kapan gaji keluar

Setelah itu, tanyakan juga kapan gaji dan pesangon diberikan kepadamu. Dengan begitu, kamu bisa lebih mudah mengatur budget dan menyesuaikannya dengan kondisi keuangan sekarang ini setelah dipecat.

Cek asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan

Kamu juga bisa mengecek asuransi dari kantor, apakah kamu  bisa melanjutkan asuransi tersebut dan menjadikannya akun pribadi atau tidak.  Pertimbangkan premi yang harus dibayarkan, keuntungan yang ditawarkan, dan sebagainya. 

Jangan lupa juga untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan. Karena BPJS ini bisa kamu cairkan dan membantu kamu untuk bertahan hidup selama kamu belum mendapatkan pekerjaan kembali.

Minta surat rekomendasi

Meskipun dipecat atau terkena PHK, kamu masih berhak meminta surat rekomendasi dari kantor. Di mana, surat ini bisa dikeluarkan oleh atasan direct report kamu di kantor, manajer, atau rekan kerja.  Ketika meminta surat rekomendasi, katakan juga bahwa nantinya kamu bersedia untuk melakukan hal yang sama. Dengan begitu, mereka tidak akan merasa terpaksa membuatnya.

Persiapkan diri untuk pencarian kerja

Setelah check-list semua hak dan kewajiban dari kantor sebelumnya, maka hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mulai mencari pekerjaan baru. Cobalah rapihan CV dan riset mengenai perusahaan yang sedang mencari karyawan, dan lainnya.  Pastikan semua kebutuhan yang diperlukan untuk mencari kerja telah kamu persiapkan dengan baik.

Sambil menunggu panggilan interview, kamu juga bisa memanfaatkan waktumu untuk mencari pekerjaan sampingan, misalnya dengan mendaftar menjadi ojek online. Dengan menjadi ojek online, kamu bisa mendapatkan penghasilan yang bisa kamu gunakan sembari mencari pekerjaan. Sehingga, penghasilanmu tidak kosong dan bisa kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan harian mu.

Untuk menjadi ojek online, kamu bisa mendaftar menjadi mitra pengemudi Grab. Sebelum mendaftar menjadi Mitra Grab, kamu bisa mempersiapkan terlebih dulu dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, SIM, dan SKCK. Kemudian, kamu bisa melakukan pendaftaran secara online melalui https://register.grab.com/id/, dan pilih jenis layanan yang kamu inginkan.

Setelah pendaftaran online selesai, kamu akan mendapatkan SMS konfirmasi yang berisi mengenai jadwal kamu untuk melakukan verifikasi ke kantor cabang terdekat. Pastikan kamu datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.

Nah, dengan mendaftar sebagai Mitra Grab, kamu jadi tidak perlu lama menganggur dan tetap bisa mendapatkan gaji dari setiap orderan yang kamu ambil. Selain itu, jika nantinya kamu sudah mendapatkan pekerjaan, kamu pun tetap bisa menjadi Mitra Grab dan mengambil orderan di sela-sela waktu kamu selesai bekerja. Misalnya hanya di hari libur atau setelah pekerjaan selesai. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan double penghasilan. Menarik bukan?

#GrabIndonesia