Liburan kuliah sudah hampir tiba nih. Apakah kamu ingin memanfaatkan waktu untuk mencari uang tambahan dan bekerja sampingan? Nah, salah satu cara mencari uang tambahan yang mudah di era teknologi ini adalah dengan menjadi MitraGrab. Hanya bermodalkan KTP, STNK, SIM, dan SKCK kamu sudah bisa menjadi Mitra Grab.
Namun, bagaimana jika kamu belum memiliki SIM? Tentu kamu harus membuatnya terlebih dahulu ya! Karena bukan hanya sebagai syarat dokumen yang dibutuhkan untuk daftar menjadi Mitra Grab. Namun, juga menjadi salah satu syarat wajib dari pemerintah bagi setiap masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan, baik motor ataupun mobil. Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, sebelum mendaftar Mitra Grab, yuk kita cari tahu dulu bagaimana cara membuat SIM terbaru?
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan bahwa persyaratan untuk mengurus SIM baru, yaitu:
Usia
Pertama-tama, kamu harus memenuhi persyaratan usia penerbitan SIM baru. Di mana, menurut Perpol No. 5 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan usia untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM sesuai jenis SIM yang diinginkan yaitu:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum
Syarat membuat SIM
Setelah kamu memenuhi persyaratan usia pengajuan SIM, hal selanjutnya kamu harus memenuhi persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. Apa saja persyaratan administrasinya?
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Syarat kesehatan untuk membuat SIM
TIdak hanya melengkapi dokumen administrasi. Bagi kamu yang ingin memiliki SIM, maka kamu juga harus memenuhi persyaratan kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani. Apa saja persyaratannya?
1. Kesehatan jasmani
Persyaratan kesehatan jasmani ini meliputi beberapa hal seperti:
- Penglihatan
- Pendengaran
- Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Adapun pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Di mana, surat keterangan dokter ini bisa digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
2. Kesehatan rohani
Persyaratan kesehatan rohani ini meliputi beberapa hal seperti:
- Kemampuan kognitif
- Kemampuan psikomotorik
- Kepribadian
Pemeriksaan psikologi dalam pembuatan SIM akan dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Pemeriksaan ini akan dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru
Nah, bagi kamu yang ingin membuat SIM baru, maka kamu juga perlu mempersiapkan dana untuk biaya pembuatan SIM seperti:
- SIM A: Rp120.000 per penerbitan.
- SIM B I dan SIM B II: Rp120.000 per penerbitan.
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000 per penerbitan.
- SIM D maupun SIM D II: Rp50.000 per penerbitan.
Nah, itulah beberapa persyaratan dan biaya yang perlu kamu persiapkan dalam pembuatan SIM. Biasanya, pembuatan SIM ini akan memberlakukan ujian tes, baik ujian tertulis maupun ujian praktek.
Jika berhasil menyelesaikannya, maka secara otomatis kamu bisa langsung mengantongi SIM yang kamu butuhkan dan bisa langsung kamu gunakan sebagai dokumen untuk mendaftar menjadi Mitra Grab.
Setelah SIM di tangan dan ingin mendaftar menjadi Mitra Grab, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran online melalui https://register.grab.com/id, kemudian isi data dan informasi yang dibutuhkan.
Jika sudah selesai, maka kamu hanya perlu menunggu konfirmasi dari pihak Grab melalui SMS atau email. Lalu, silakan datang ke kantor cabang terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi.
Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan diminta untuk menyelesaikan training online dan berbagai tes yang dibutuhkan. Jika lulus dan berhasil, maka barulah kamu bisa mencari uang tambahan dan mengisi waktu libur kuliahmu dengan mengambil orderan Grab.