Grab Indonesia – Cara Membuat SIM Terbaru! Syarat Bergabung Menjadi Mitra Grab

Apakah kamu ingin memanfaatkan waktu untuk mencari uang tambahan dan bekerja sampingan? Nah, salah satu cara mencari uang tambahan yang mudah di era teknologi ini adalah dengan menjadi mitra pengemudi Grab. Hanya bermodalkan KTP, STNK, SIM, dan SKCK kamu sudah bisa menjadi mitra pengemudi.

Namun, bagaimana jika kamu belum memiliki SIM? Tentu kamu harus membuatnya terlebih dahulu ya! Karena bukan hanya sebagai syarat dokumen yang dibutuhkan untuk daftar menjadi mitra Grab. Namun, juga menjadi salah satu syarat wajib dari pemerintah bagi setiap masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan, baik motor ataupun mobil. Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, sebelum mendaftar mitra Grab, yuk kita cari tahu dulu bagaimana cara membuat SIM terbaru?

Baca Juga: Mau Daftar GrabBike Tapi SIM Ditilang Polisi? Ini Cara Menebusnya! 

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan bahwa persyaratan cara membuat SIM terbaru, yaitu:

Usia

Pertama-tama, kamu harus memenuhi persyaratan usia  penerbitan SIM baru. Di mana, menurut Perpol No. 5 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan usia untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM sesuai jenis SIM yang diinginkan yaitu:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI 
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII 
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII 
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum 
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum

Persyaratan administrasi pembuatan SIM

Setelah kamu memenuhi persyaratan usia pengajuan SIM, hal selanjutnya kamu harus memenuhi persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. Apa saja persyaratan administrasinya?

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Syarat kesehatan pembuatan SIM 

TIdak hanya melengkapi dokumen administrasi. Bagi kamu yang ingin memiliki SIM, maka kamu juga harus memenuhi persyaratan kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani. Apa saja persyaratannya?

1.  Kesehatan jasmani

Persyaratan kesehatan jasmani ini meliputi beberapa hal seperti:

  • Penglihatan
  • Pendengaran
  • Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. 

Adapun pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Di mana, surat keterangan dokter ini bisa digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

2. Kesehatan rohani

Persyaratan kesehatan rohani ini meliputi beberapa hal seperti:

  • Kemampuan kognitif
  • Kemampuan psikomotorik
  • Kepribadian

Pemeriksaan psikologi dalam pembuatan SIM akan dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. 

Pemeriksaan ini akan dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. 

Baca Juga:  Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Daftar Grab Online 

Cara membuat SIM terbaru

Jika kamu sudah persyaratan usia, administrasi, dan kesehatan, maka sekarang saatnya kamu membuat dan mengurus untuk pembuatan SIM. Berikut beberapa prosedur dan cara membuat SIM yang perlu dilakukan.

  1. Siapkan fotokopi KTP menjadi beberapa lembar.
  2. Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat ini bisa kamu minta langsung ke dokter yang ada di Puskesmas atau Rumah Sakit. Kamu juga bisa melakukan pemeriksaan kesehatan langsung di Satpas SIM dengan membayar biaya sebesar Rp25.000.
  3. Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. Kamu juga akan diberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp30.000 (tidak wajib).
  4. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan, kemudian tunggu hingga nama kamu dipanggil.
  5. Setelah nama dipanggil, kamu akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu ujian teori dan praktek. Saat ujian teori, kamu akan diuji mengenai wawasan rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.
  6. Jika lulus, maka kamu akan diminta untuk mengikuti ujian praktek dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang telah disediakan.
  7. Jika ujian praktek lulus, maka SIM akan keluar. Sedangkan jika tidak, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. 
  8. Jika berhasil lulus dari ujian teori dan praktek, kamu akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data seperti tanda tangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.
  9. Setelah selesai, kamu hanya perlu menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru

Nah, bagi kamu yang ingin membuat SIM baru, maka kamu juga perlu mempersiapkan dana untuk biaya pembuatan SIM seperti:

  1. SIM A: Rp120.000 per penerbitan. 
  2. SIM B I dan SIM B II: Rp120.000 per penerbitan.
  3. SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000 per penerbitan.
  4. SIM D maupun SIM D II: Rp50.000 per penerbitan.

Nah, itulah beberapa persyaratan dan biaya yang perlu kamu persiapkan dalam pembuatan SIM. Biasanya, pembuatan SIM ini akan memberlakukan ujian tes, baik ujian tertulis maupun ujian praktek.

Jika berhasil menyelesaikannya, maka secara otomatis kamu bisa langsung mengantongi SIM yang kamu butuhkan dan bisa langsung kamu gunakan sebagai dokumen untuk mendaftar menjadi mitra Grab.

Baca Juga: Cara Daftar GrabCar, Cek Syarat Dokumen dan Kendaraan di Sini! 

Setelah SIM di tangan dan ingin mendaftar menjadi mitra Grab, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran online melalui https://register.grab.com/id atau download aplikasi Grab

Jika sudah selesai, maka kamu hanya perlu menunggu konfirmasi dari pihak Grab melalui SMS atau email. Lalu, silakan datang ke kantor cabang terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi.

Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan diminta untuk menyelesaikan training online dan berbagai tes yang dibutuhkan. Jika lulus dan berhasil, maka barulah kamu bisa mengambil orderan Grab dan mendapatkan penghasilan dari setiap orderan yang kamu ambil.