Grab Indonesia – Jangan Telat, Ini Biaya Perpanjangan SIM 2023!

Siapa saja nih yang SIMnya akan mati di tahun 2023 ini? SIM atau Surat Izin Mengemudi perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Hal ini karena sim yang mati atau masa berlakunya habis sudah tidak dapat diperpanjang. Jika SIM kamu sudah mati, maka kamu tidak bisa melakukan proses perpanjangan SIM, melainkan harus membuat SIM baru. Lalu berapa biaya perpanjangan SIM? Berikut penjelasan biaya perpanjangan SIM beserta prosedur yang perlu kamu lalui.

Golongan kendaraan

SIM atau Surat Izin Mengemudi dibedakan berdasarkan golongan kendaraan ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Selain itu, Pasal 3 ayat (2) juga mengatur soal penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit. 

  1. SIM A:: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan
  2. SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan SIM
  3. BII: kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
  4. SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
  5. SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
  6. SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
  7. SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C
  8. SIM D I: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2023 telah diatur dalam PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, masing-masing golongan SIM memiliki biaya yang berbeda untuk perpanjangannya. 

Lalu berapa biaya perpanjangan SIM? Di Indonesia sendiri terdapat 2 (dua) jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C. Berikut biaya yang perlu kamu keluarkan untuk perpanjangan SIM dilansir dari Kompas.com.

Jenis SIM Biaya Perpanjangan SIM
SIM A Rp80.000
SIM A Umum Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM CI Rp75.000
SIM CII Rp75.000

Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan ketika kamu ingin memperpanjang SIM. Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya kamu membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.

Selain itu, ketika memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:

  • Biaya tes psikologi: Rp 60.000
  • Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
  • Biaya asuransi: Rp 50.000

Dengan rincian biaya di atas, maka kamu dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar:

Biaya perpanjangan SIM C = Biaya perpanjangan SIM + Biaya tes psikologi + Biaya cek kesehatan + Biaya Asuransi

= Rp75.000 + Rp60.000 + Rp25.000 + Rp50.000 = Rp210.000

Biaya perpanjangan SIM A = Biaya perpanjangan SIM + Biaya tes psikologi + Biaya cek kesehatan + Biaya Asuransi

= Rp80.000 + Rp60.000 + Rp25.000 + Rp50.000 = Rp215.000

Cara Perpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu secara offline maupun online. Apabila secara offline, maka kamu bisa langsung mendatangi lokasi pelayanan SIM seperti kantor SAMSAT, Layanan Mobil SIM Keliling, Gerai SIM yang terdapat di Mall. Dalam proses perpanjangan SIM, kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti fotocopy KTP dan SIM Lama.

Sedangkan, untuk perpanjangan SIM secara online, kamu bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah. Sama seperti offline, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan seperti SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Itulah besaran biaya perpanjangan SIM yang perlu kamu ketahui. Setelah mengetahui besarannya, pastikan kamu tidak telat dalam perpanjangan SIM ya! Pasalnya, jika kamu telat sehari saja, kamu pun tidak dapat perpanjang SIM tersebut dan perlu mengulang kembali prosedur pembuatan SIM, yang tentunya lebih menyita waktu dan juga biaya.

Nah, setelah SIM kamu hidup maka kamu sudah bisa menggunakannya sebagai syarat pendaftaran mitra Grab. Hanya bermodalkan KTP, SIM, dan STNK, kamu sudah bisa menjadi bagian mitra Grab dan mendapatkan penghasilan tambahan yang tentunya sangat menarik.

Tertarik menjadi bagian dari Grab, kamu bisa  langsung melakukan pendaftaran melalui website resmi Grab di https://register.grab.com/id atau download aplikasi Grab. Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, kamu akan mendapatkan SMS konfirmasi yang berisi undangan untuk proses verifikasi ke kantor cabang Grab terdekat. Pastikan kamu membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, SIM, STNK, dan SKCK untuk mempermudah proses verifikasi.

Jika verifikasi berhasil, maka hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah menyelesaikan training dan tes online sebelum kamu mengambil orderan GrabBike. Jadi, tunggu apalagi? Yuk daftar menjadi Mitra Grab sekarang!

Sumber: 

  • https://www.bhinneka.com/blog/biaya-perpanjang-sim-april-2023-biaya-resmi-perpanjang-sim/
  • https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/08/160000265/berapa-biaya-bikin-sim-dan-perpanjangan-sim-2023-ini-perinciannya?page=all