Hai Mitra Grab,
Berdasarkan aturan PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Mitra WAJIB memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP).
Selain itu, kami juga informasikan bahwa di beberapa area telah diberlakukan sanksi administratif atau tilang, bagi Angkutan Sewa Khusus yang belum memiliki KESP.
Kepemilikan KESP ini menjadi bentuk kepatuhan Mitra terhadap peraturan pemerintah yang berlaku saat ini, serta memastikan Mitra dapat menjalankan order bersama Grab tanpa kendala.
Untuk itu, penting bagi Grab untuk mengimbau dan memastikan seluruh Mitra GrabCar agar SEGERA memiliki KESP.
Mitra dapat miliki KESP dengan memilih badan hukum penyedia KESP secara pribadi atau yang telah bekerjasama dengan Grab, seperti pilihan di bawah ini.
Daftar pada formulir berikut ini: