Tanggapan Resmi Grab terhadap Revisi Peraturan Menteri 32/2016

Untuk diatribusikan kepada Ridzki Kramadibrata, Managing Director, Grab Indonesia.

Sejak memulai kegiatan operasinya di Indonesia, Grab telah menghadirkan pilihan transportasi yang lebih nyaman, terjangkau, dan aman. Grab sepenuhnya mendukung cita-cita pemerintah untuk membenahi kualitas transportasi umum serta menyusun pedoman bagi pengembangan model bisnis yang inovatif seperti bisnis ride-hailing. Usaha Pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 32 Tahun 2016 (“PM 32”) merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri ride-hailing – serta manfaat-manfaat yang diberikan perusahaan-perusahaan seperti Grab kepada bangsa Indonesia.

Namun demikian, kami menilai sejumlah poin dalam revisi PM 32 yang diusulkan bernuansa proteksionis (tertutup pada inovasi) dan tidak pro terhadap konsumen. Peraturan ini akan membawa industri transportasi kembali ke cara-cara lama yang sudah ketinggalan zaman yang dilakukan oleh para pelaku usaha transportasi konvensional yang perlu untuk lebih berusaha untuk berinovasi dan memperbaiki layanan mereka kepada konsumen Indonesia. Oleh karena itu, Grab berkomitmen untuk terus berdiskusi dengan pemerintah dan mewakili aspirasi para konsumen dan mitra pengemudi kami.

Terdapat tiga poin perubahan yang kami yakini akan membawa seluruh industri transportasi kembali ke praktik lama.

Pertama, intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan. Kami yakin bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien.

Kedua, penetapan kuota kendaraan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang dapat menikmati layanan seperti layanan Grab. Lebih jauh, pembatasan ini akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi dan keluarganya di platform kami.

Ketiga, poin revisi yang ditawarkan mewajibkan mitra pengemudi kami untuk memindahkan hak milik Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama badan hukum (PT/Koperasi). Hal ini merampas kesempatan mereka untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi sangat tidak adil bagi mereka. Dan ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri. Yang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan.

Revisi PM 32 akan mendefinisikan sikap pemerintah terhadap teknologi modern yang terbukti meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia. Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang – Jangan Mundur. Kami mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi revisi PM 32 dan mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pengemudi.