Grab Indonesia – STNK Mati 2 Tahun, Apakah Bisa Daftar Menjadi Mitra Pengemudi Grab?

Ingin mendaftar menjadi mitra Grab tapi STNK kendaraan kamu sudah mati 2 tahun? Apakah kamu tetap bisa mendaftar menjadi mitra Grab dan mengambil orderan? Mungkin pertanyaan ini menjadi salah satu pertanyaan yang sedang kamu pikirkan, terutama jika saat ini kamu sedang mencari pekerjaan dan ingin menjadi bagian dari mitra Grab. Lalu bagaimana sebenarnya peraturan ini?

Bisakah Kamu Mendaftar Menjadi Mitra Grab dengan STNK yang Mati 2 Tahun?

Salah satu syarat untuk mendaftar menjadi mitra Grab, baik GrabCar maupun GrabBike adalah STNK yang masih aktif dan berlaku. Sehingga, jika STNK kamu mati, apalagi sudah 2 tahun, maka kamu tidak bisa mendaftar GrabBike atau GrabCar. Sebelum mendaftar menjadi mitra GrabBike atau GrabCar, kamu harus terlebih dulu mengurus STNK kamu agar kembali aktif dan bisa kamu gunakan untuk mendaftar menjadi mitra Grab. 

STNK Mati 2 Tahun, Data Diblokir Otomatis?

Beberapa tahun lalu terdapat isu bahwa kendaraan bermotor, baik motor atau mobil yang telat membayar pajak hingga 2 tahun, maka data pada STNK akan dihapus atau dianggap menjadi kendaraan bodong. Peraturan ini diberlakukan berdasarkan kebijakan Kepolisian Republik Indonesia. Di mana, kendaraan bermotor yang STNK nya mati 2 tahun, maka tidak bisa diperpanjang dan pihak Kepolisian akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan yang tersebut.

Sehingga dengan dihapusnya data registrasi dan identifikasi kendaraan, maka kendaraan otomatis akan diblokir dan menjadi bodong. Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pada Tahun 2020 lalu, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Di mana, Penghapusan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Namun, Martinus menegaskan bahwa kebijakan STNK mati 2 tahun akan terkena blokir belum sepenuhnya berlaku dan masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, kamu tidak usah panik dan langsung segera urus STNK yang mati tersebut dan lakukan pendaftaran menjadi mitra Grab.

Syarat Mengurus STNK yang Mati 2 Tahun

Meski bisa tetap dilakukan perpanjangan, untuk mengurusnya tentu kamu membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Apalagi jika kendaraanmu memiliki nilai pajak yang besar. 

Nah, sebelum mengurus STNK yang mati, kamu bisa coba persiapkan terlebih dulu persyaratan yang harus kamu lengkapi.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi STNK dan STNK asli yang telah mati
  • Fotokopi BPKB kendaraan
  • Uang untuk membayar pajak 
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK nya
  • Paspor dan Fotokopinya bagi pemilik WNA
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan jika bayar secara online

Prosedur Mengurus STNK yang Mati 2 Tahun 

Setelah menyiapkan semua persyaratan di atas, maka kamu bisa mengikuti beberapa prosedur di bawah ini.

1. Datang ke Samsat terdekat

Kamu bisa bawa dokumen yang dibutuhkan dan mendatangi Samsat terdekat sesuai wilayah nomor plat kendaraan. Biasanya di kabupaten ada 2 kantor Samsat yang mana salah satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Sesampainya di lokasi, petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan, mulai dari nomor rangka hingga nomor mesin. Kemudian menyesuaikannya dengan BPKB yang kamu bawa. Di sini, biasanya kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu untuk formulir serta surat nomor cek fisik yang setelahnya diserahkan ke petugas Samsat. Namun, biaya ini akan berbeda di masing-masing Samsat.

3. Mengisi formulir pajak & serahkan semua persyaratan

Setelah lolos cek fisik, kamu akan diminta untuk mengisi dan mencetak formulir pajak yang dilakukan di komputer yang telah disediakan. Isilah data formulir yang sesuai, kemudian tekan “proses”. Jika formulir telah berhasil dicetak, maka serahkan ke petugas loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi data. Jangan lupa untuk menyerahkan seluruh dokumen yang telah kamu persiapkan seperti yang telah dijelaskan di atas untuk dilakukan proses verifikasi oleh petugas 

4. Pembayaran

Setelah proses verifikasi selesai, maka kamu bisa langsung melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif. Namun, jangan kaget karena kemungkinan biaya yang dikenakan akan sangat besar. Apalagi kamu harus membayar denda selama 2 tahun.

Cara menghitung denda telat membayar pajak kendaraan

Agar kamu tidak kaget ketika berada di Samsat, kamu bisa coba menghitung terlebih dulu berapa denda yang perlu kamu bayar karena keterlambatan tersebut. Dengan adanya perhitungan ini, kamu bisa lebih mudah melakukan estimasi pembayaran pajak kendaraan. Di bawah ini adalah denda keterlambatan yang akan kamu terima jika telat membayar pajak kendaraan berdasarkan yang dikutip dari CNN Indonesia.

Periode Keterlambatan Denda Keterlambatan
>3 bulan PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
?6 bulan PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
>1 tahun PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
>2 tahun 2 x PKB X 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
>3 tahun 3 x PKB X 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
>4 tahun 4 x PKB X 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
>5 tahun 5 x PKB X 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Kendaraan roda 2 akan dikenakan denda SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu, sedangkan kendaraan roda empat akan dikenakan denda SWDKLLJ sebesar Rp100 ribu.

Solusi Grab Bagi Kamu yang Pajaknya Mati 2 Tahun

Ketika STNK sudah mati 2 tahun tentu membuat kamu harus mengeluarkan banyak dana untuk mengurusnya. Nah, bagi kamu yang belum memiliki dana untuk mengurusnya, kamu bisa coba mendaftar menjadi mitra GrabRental – Car (sewa mobil) atau GrabElectric (sewa motor listrik). Sehingga, kamu tetap bisa mengambil orderan Grab tanpa perlu menggunakan kendaraan pribadi kamu.

Untuk mendaftar menjadi mitra GrabRental – Car dan GrabElectric, kamu bisa ikuti beberapa langkah di bawah ini.

  1. Lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, SIM, SKCK, dan Buku Rekening atas nama pribadi.
  2. Kunjungi website resmi pendaftaran Grab di https://register.grab.com/id.
  3. Pilih jenis layanan “GrabRental – Car” atau “GrabElectric” sesuai keinginan kamu.
  4. Isi data yang dibutuhkan pada formulir pendaftaran.
  5. Pilih “Daftar” dan tunggu konfirmasi dari pihak Grab.
  6. Kunjungi kantor cabang Grab untuk melakukan verifikasi dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Lengkapi pendaftaranmu dengan menyelesaikan training dan tes online sebelum mengambil orderan.

Bagaimana? Mudah bukan? Jadi bagi kamu yang STNK kendaraannya mati dan belum ada biaya tapi ingin mendaftar menjadi mitra Grab, kamu bisa mendaftar sebagai mitra GrabRental atau GrabElectric ya!

#GrabIndonesia