Grab Indonesia – Mengenal Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan yang Lindungi Kamu & Mobilmu dari Risiko di Jalan

Ketika kamu memutuskan untuk membeli mobi, baik mobil baru maupun bekas untuk mengambil orderan Grab tentu kamu juga harus memikirkan biaya asuransi. Dengan adanya asuransi inilah kamu bisa terlindungi dari berbagai risiko, mulai dari risiko kecelakaan, pencurian, musibah, hingga risiko kematian. Lalu asuransi apa yang bisa kamu pilih?

Ada 2 (dua) jenis asuransi kendaraan yang bisa kamu pilih untuk melindungi kendaraan yaitu asuransi mobil All Risk atau Total Loss Only (TLO). Nah sebelum kamu memilih salah satu dari asuransi ini, yuk cari tahu dulu perbedaan keduanya.

Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Total Loss Only (TLO) artinya “hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi jenis ini hanya dapat diajukan ketika terjadi ‘kehilangan total’. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun perampasan.
Jika kerusakan yang dialami kurang dari itu, kamu tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Hitungan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Meski hanya memberikan manfaat ketika terjadi 75% kerusakan, asuransi ini memiliki premi yang lebih rendah jika dibandingkan asuransi mobil All Risk.
Di bawah ini adalah daftar tarif premi asuransi TLO yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

1. Asuransi TLO Wilayah 1 (Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk)

Kategori Uang Pertanggungan Batas Bawah Batas Atas
Kategori 1 ≤Rp125 juta 0,47% 0,56%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 0,63% 0,69%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 0,41% 0,46%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 0,25% 0,30%
Kategori 5 >Rp800 juta 0,20% 0,24%

2. Asuransi TLO Wilayah 2 (Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk)

Kategori Uang Pertanggungan Batas Bawah Batas Atas
Kategori 1 ≤Rp125 juta 0,65% 0,78%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 0,44% 0,53%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 0,38% 0,42%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 0,25% 0,30%
Kategori 5 >Rp800 juta 0,20% 0,24%

3. Asuransi TLO Wilayah 3 (Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk)

Kategori Uang Pertanggungan Batas Bawah Batas Atas
Kategori 1 ≤Rp125 juta 0,51% 0,56%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 0,44% 0,48%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 0,29% 0,35%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 0,23% 0,27%
Kategori 5 >Rp800 juta 0,20% 0,24%

Catatan:

Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.

Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2. 

Asuransi Mobil All Risk/Comprehensive

All Risk dapat diartikan menjadi ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut comprehensive atau keseluruhan, sehingga jika terjadi segala jenis kerusakan mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan, maka pihak asuransi akan menanggung risikonya.
Jika mobilmu lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Perlindungan yang menyeluruh inilah yang membuat premi asuransi mobil All Risk lebih mahal dibandingkan premi asuransi TLO.
Di bawah ini adalah daftar tarif premi Asuransi All Risk yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

1. Asuransi All Risk Wilayah 1 (Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk)

Kategori Uang Pertanggungan Batas Bawah Batas Atas
Kategori 1 ≤Rp125 juta 3,82% 4,20%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 2,67% 2.94%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 2,18% 2,40%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 1,20% 1,32%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% 1,16%

2. Asuransi All Risk Wilayah 2 (Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk)

Kategori Uang Pertanggungan Batas Bawah Batas Atas
Kategori 1 ≤Rp125 juta 3,26% 3,59%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 2,47% 2,72%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 2,08% 2,29%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 1,20% 1,32%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% 1,16%

3. Asuransi All Risk Wilayah 3 (Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk)

Kategori Uang Pertanggungan Batas Bawah Batas Atas
Kategori 1 ≤Rp125 juta 2,53% 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 2,69% 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 1,79% 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 1,14% 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% 1,16%

Catatan:

Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.

Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2. 

Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Setiap perusahaan asuransi mungkin saja memiliki kebijakan yang bervariatif. Secara umum, cara menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil. Kamu bisa melihat besaran rate pada tabel di atas. Lalu, berapakah tarif premi yang sekarang dan bagaimana cara hitungnya?

Misalnya, kamu memiliki mobil Toyota Avanza varian 1.3 G M/T seharga Rp206 juta. Karena ber-KTP DKI Jakarta dan mengambil asuransi TLO, maka mobil masuk Wilayah 2 dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 0,38%-0,42%. Biaya premi yang harus kamu bayarkan adalah:

0,38% x Rp206.000.000 = Rp782.800

Sedangkan bila kamu mengambil asuransi All Risk dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 2,08%-2,29%, premi yang harus dibayarkan adalah:

2,08% x Rp206.000.000 = Rp4.284.800

Besaran biaya premi asuransi TLO ataupun All Risk di atas nantinya masih ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya.

Berdasarkan perhitungan di atas, premi asuransi All Risk lebih besar daripada TLO. Sehingga, kamu perlu menyediakan dana lebih besar jika ingin mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.

Mengombinasikan Asuransi All Risk dan TLO

Nah, kamu juga bisa melakukan kombinasi TLO dan All Risk. Misalnya, bila mobil yang hendak diasuransikan baru saja keluar dari showroom atau mungkin kamu mengkredit mobil bekas, tidak ada salahnya membeli polis asuransi All Risk pada tahun pertama dan kedua. Setelah itu, mobil bisa diasuransikan dengan asuransi TLO pada tahun ketiga dan seterusnya.

Beban finansial berbanding dengan risiko kerusakan menjadi pertimbangan penting. Mobil baru pastinya akan membutuhkan biaya lebih tinggi sekalipun kerusakan yang terjadi hanya kerusakan kecil. Saat usia mobil semakin tua, tidak ada salahnya beralih pada Total Loss Only.

Perlu diketahui juga bahwa asuransi all risk tidak melindungi seluruh risiko. Kamu bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobilmu yang meliputi hal-hal berikut ini.

  1. Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air.
  2. Kerusuhan.
  3. Gempa Bumi/Tsunami.
  4. Sabotase/Terorisme.
  5. Third Party Liability (TPL).
  6. Kecelakaan Pengemudi.
  7. Kecelakaan Penumpang.
  8. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).
  9. Bengkel Resmi.

Kerusakan atau kehilangan karena hal-hal di atas sangat mungkin terjadi di Indonesia. Di mana, besaran rate perluasan perlindungan ini berbeda-beda. Untuk mengetahui secara lengkap berapa rate perluasan perlindungan terkini, kamu bisa melihatnya di Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Untuk menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk ditambah dengan perluasan perlindungan, kamu hanya perlu menambahkan  rate asuransi dengan rate perluasan perlindungan yang kamu ambil kemudian dikalikan nilai mobil.

Nah, itulah beberapa jenis asuransi kendaraan dan perhitungan premi yang perlu kamu pahami. Bagi kamu yang punya mobil dan belum diasuransikan ada baiknya kamu asuransikan, apalagi jika kamu menggunakannya sehari-hari di jalan. Tentu ada saja risiko yang mungkin terjadi.

Namun, jika kamu tidak ingin menggunakan mobilmu setiap hari untuk mengambil orderan Grab demi mengurangi risiko di jalan, kamu bisa coba memanfaatkan layanan dari GrabRental.

GrabRental adalah layanan sewa mobil yang bisa kamu manfaatkan untuk mengambil orderan Grab. Dengan GrabRental, kamu tidak perlu khawatir mengenai biaya asuransi, baik asuransi kendaraan atau kecelakaan pengemudi maupun penumpang. Selain itu, kamu juga tidak perlu pusing memikirkan biaya perawatan mobil dan penggantian komponen mobil jika terjadi kerusakan. Karena semuanya akan ditanggung oleh pihak Grab.

Lalu bagaimana cara mendaftar GrabRental? Cek selengkapnya di sini.

#GrabIndonesia