Grab Indonesia – Mau Daftar GrabBike Tapi SIM Ditilang Polisi? Ini Cara Menebusnya!

Mau daftar menjadi Mitra GrabBike sebagai salah satu cara menghasilkan uang tambahan? Tentu bisa kamu lakukan, selama kamu bisa memenuhi syarat daftar GrabBike. Salah satu persyaratan kamu mendaftar GrabBike adalah memiliki SIM motor atau sim C. Lalu bagaimana jika saat ini SIM C kamu belum ditangan karena masih disita kejaksaan karena pernah terkena tilang? Nah, di bawah ini adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menebus SIM kamu yang terkena tilang polisi.

Sekarang kamu tidak lagi perlu antre ke Kantor Kejaksaan hanya untuk menebus SIM yang terkena tilang. Karena sejak 2020 lalu, Kejaksaan telah memberlakukan penebusan SIM secara online atau elektronik. Setidaknya terdapat 2 (dua) alternatif cara yang bisa kamu lakukan seperti:

Lewat kantor Pos

Sekarang, kamu bisa menebus SIM yang terkena tilang dengan mendatangi kantor Pos terdekat. Namun, sebelum mendatangi kantor Pos, kamu harus perhatikan pelanggar lalu lintas yang kamu lakukan. Karena ini akan memengaruhi besaran denda yang harus kamu bayarkan.

Selain itu, perhatikan slip tilangnya dan cek tanggal berapa sidang dilakukan. Setelah tanggal yang ditentukan kamu bisa datang ke Kantor Pos sesuai tanggal tersebut. Di kantor Pos, kamu hanya perlu menyerahkan berkas tilang asli ke petugas. Nantinya petugas kantor Pos akan mengecek berapa denda yang harus dibayar.

Setelah membayar denda, kamu akan diminta untuk mengisi alamat kemana SIM akan dikirimkan nantinya. Biasanya SIM akan diantar ke lokasi kurang lebih 2 (dua) hari kerja.

Lewat aplikasi Informasi Denda Tilang (IDT)

Kamu juga bisa menebus SIM kamu melalui situs https://tilang.kejaksaan.go.id/. Pada situs ini, kamu bisa mengetahui informasi denda dan biaya tilang hingga mengambil SIM kamu. Bagaimana caranya?

  1. Lihat Putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang.

Untuk melihat putusan denda dan biaya tilang, kamu bisa mengikuti beberapa langkah di bawah ini.

  • Masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
  • Periksa kembali data putusan, pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
  • Kemudian, pilih cara pengambilan BB atau Barang Bukti.
  • Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
  • Klik BAYAR
  1. Lakukan Pembayaran Denda

Setelah itu, kamu bisa melakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia. Kamu nantinya akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti: 82022-xxxxx-xxxxx. Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.

  1. Ambil barang bukti
    Setelah kamu selesai melakukan pembayaran, kamu bisa mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.

Nah, itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menebus SIM kamu di kejaksaan. Setelah SIM di tangan, maka barulah kamu bisa mendaftar menjadi Mitra GrabBike dengan melengkapi dokumen pendaftaran lainnya seperti KTP, STNK, dan SKCK.

Setelah melengkapi dokumen, kamu bisa langsung daftar Mitra GrabBike dengan cara di bawah ini.

  1. Kunjungi website pendaftaran resmi Grab di https://register.grab.com/id.
  2. Kemudian pilih Jenis Layanan “GrabBike”
  3. Lengkapi seluruh informasi yang dibutuhkan dan klik “Daftar”
  4. Setelah itu, tunggu undangan dari Grab untuk melakukan verifikasi.
  5. Jika kamu sudah mendapat undangan, silakan datang ke kantor cabang Grab yang telah ditentukan sesuai dengan jam pada undangan tersebut.
  6. Setelah verifikasi berhasil, jangan lupa untuk melengkapi training online yang dibutuhkan sebelum kamu mengambil orderan.
  7. Jika sudah menyelesaikan training online dan tes, maka kamu bisa langsung mengambil orderan GrabBike.

Jadi sudah siap menghasilkan uang tambahan bersama Grab? Yuk daftar sekarang!