Grab Indonesia – GrabBenefits BPJS Ketenagakerjaan untuk Sahabat Grab Club Pro+

Bagi Mitra Grab di wilayah Medan dan sekitarnya yang terdaftar menjadi anggota aktif Sahabat Grab Club Pro+, dapatkan cashback 100% untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Rp16,800) setiap bulannya.

Cara penggunaan:

  1. Cek keuntungan BPJSTK pada menu GrabBenefits di aplikasi GrabDriver
  2. Lakukan registrasi peserta BPJSTK dengan klik di sini
  3. Selanjutnya, konfirmasi diri Mitra sebagai peserta BPJSTK melalui pengisian formulir (online) dengan klik di sini
  4. Lakukan pembayaran BPJSTK dan unggah bukti pembayaran pada bulan berjalan di tanggal 1 – 25 setiap bulannya dengan klik di sini

Syarat dan ketentuan:

  • Hanyan berlaku untuk Mitra Grab yang terdaftar sebagai anggota SGC / SGB Pro+ aktif
  • Tidak ada tunggakan Pro+ dalam 14 hari terakhir
  • Tidak ada tunggakan pembayaran BPJSTK
  • Pihak SGC/SGB tidak akan mengambil alih tunggakan BPJSTK anggota SGC/SGB Pro+
  • WAJIB Terdaftar sebagai anggota BPJSTK dan memiliki kartu anggota BPJSTK (fIsik/dIgital) atas nama pribadi, bukan atas nama keluarga/kerabat. Jika tidak memiliki kartu BPJSTK/belum terdaftar harap melakukan pendaftaran melalui grb.to/DaftarBPJSTK
  • WAJIB melakukan pembayaran BPJSTK sebelum tanggal 25 setiap bulannya
  • WAJIB mengisi formulir registrasi cashback BPJSTK SGC/SGB (online)
  • WAJIB mengisi dan mengunggah bukti pembayaran pada formulir konfirmasi (online)
  • Pembayaran BPJSTK SGC/SGB dilakukan sebelum tanggal 25 setiap bulannya
  • Program BPJSTK sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak BPJS, Pihak SGC/SGB hanya bertanggung jawab atas program cashback anggota SGC/SGB Pro+.
  • Prosedur penerimaan cashback sebagai berikut:
    • Anggota WAJIB unggah bukti pembayaran BPJSTK pada bulan berjalan, di tanggal 1- 25 setiap bulannya
    • Jika anggota mengunggah bukti pembayaran pada tanggal 26 sampai 30/31 atau lewat dari bulan yang berjalan, maka cashback tidak dapat diproses dan hangus
    • Cashback sebesar Rp16.800 akan anggota terima paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya melalui OVO Cash/Dompet Tunai
    • Proses cashback akan berjalan/diterima saat seluruh proses administrasi dan persyaratan sudah dipenuhi oleh anggota SGC/SGB Pro+

Tanya Jawab

1. Apa yang dimaksud dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan?

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya terhadap berbagai resiko pasar tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, dll.

2. Apa saja Program dan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan?

Program dan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibagi menjadi tiga yaitu Program dan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM), dan Program dan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

3. Apa Program dan Manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?

Manfaat JKK diberikan kepada Peserta berupa Manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

4. Apa Program dan Manfaat dari Jaminan Kematian (JKM)?

Manfaat JKM diberikan kepada ahli waris apabila Peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

5. Apa Program dan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)?

Manfaat JHT yang akan didapat oleh Peserta berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

6. Berapa besaran iuran untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Mitra Pengemudi Grab?

Paket 3 program (JHT, JKM, JKK) dikenakan iuran sebesar mulai dari Rp36.800 dan paket 2 program (JKM & JKK) dikenakan iuran sebesar mulai dari Rp16.800.

Klik di sini untuk info lebih lanjut mengenai BPJSTK.