Grab Indonesia – Mau Daftar Mitra Grab dengan Usia Kendaraan Lebih dari 5 Tahun? Jangan Lupa Uji Emisi Terlebih Dahulu!

Ingin daftar Mitra Grab namun terbatas usia kendaraan? Jangan bingung, karena saat ini ketentuan terbaru dari pihak Grab adalah usia kendaraan maksimal 8 tahun. Namun, bagi kendaraan dengan usia lebih dari 5 tahun diwajibkan untuk melakukan uji emisi dan dinyatakan lolos uji emisi. Apa itu uji emisi dan bagaimana prosedurnya?

Aturan Terbaru Uji Emisi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terbaru terkait emisi gas buang dari kendaraan bermotor sebagai langkah pengendalian polusi udara. Pemerintah akan memberikan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi per 13 November 2021 lalu.

Aturan ini telah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 dan berlaku bagi pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia lebih dari tiga tahun.

Tujuan Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor. Gas buangan ini sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.

Pada penerapannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, polisi akan mengecek dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan. Sebagai syarat lainnya, petugas juga akan mengeceknya lewat aplikasi e-uji emisi untuk melihat kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum.

Prosedur Pengujian Emisi 

Menurut situs Pemprov DKI Jakarta, secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian akan dilakukan kurang lebih 5-7 menit. Ketika selesai, maka terlihat kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan. Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi. Di mana, masa berlaku sertifikat ini adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.

Ketentuan Batas Kelayakan Uji Emisi

Setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi jika ingin mendapatkan sertifikat kelayakan uji emisi. Ketentuan ini telah tertulis dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Di mana, terdapat beberapa ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor seperti:

  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
  • Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
  • Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  • Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Melakukan Uji Emisi

Pengawasan penerapan aturan uji emisi dilakukan oleh jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Bagi kamu yang tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang. Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. Adapun besaran tilang uji emisi maksimal Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp500.000 bagi pengendara mobil.

Nah, itulah beberapa hal mengenai uji emisi yang perlu kamu pahami. Bagi kamu yang punya kendaraan lebih dari 5 tahun dan ingin mendaftar menjadi Mitra GrabCar, maka pastikan kamu sudah lolos uji emisi ya!

Namun, bagi kamu yang belum melakukan uji emisi dan ingin mendaftar menjadi Mitra GrabCar, kamu bisa memanfaatkan layanan GrabRental – Car. Dengan GrabRental, kamu tidak perlu menggunakan kendaraan pribadi untuk memulai perjalanan mengambil orderan.

Apapun Mitra Grab yang kamu pilih, kamu bisa langsung mendaftar melalui https://register.grab.com/id. Kemudian pilih jenis layanan yang diinginkan dan tunggu konfirmasi jadwal dari pihak Grab untuk melakukan verifikasi di kantor cabang Grab. Jadi, sudah siap menjadi bagian dari Mitra Grab?