Grab Indonesia – Besaran Biaya Balik Nama Mobil Beserta Syarat & Prosedurnya

Membeli mobil bekas sering menjadi solusi ketika seseorang butuh kendaraan dengan cepat dan harga yang terjangkau. Selain harganya yang murah, ada beberapa alasan lain yang membuat seseorang memilih mobil bekas misalnya saja proses yang cepat dan mobil bisa langsung digunakan, belum lagi fiturnya sama dengan mobil baru. Dengan begitu, kamu bisa langsung menggunakannya untuk mendaftar GrabCar.

Namun ketika membeli mobil bekas, dokumen kendaraan yang ada saat itu bukanlah atas nama kamu, melainkan atas nama pemilik pertamanya. Oleh karena itu, kamu perlu mempersiapkan biaya balik nama mobil. Lalu berapa besaran biaya balik nama yang perlu dipersiapkan?

Biaya Balik Nama Mobil

Balik nama mobil adalah proses mengganti data kepemilikan pada dokumen yang sah ke pemilik yang baru. Terdapat dua jenis biaya balik nama berdasarkan proses balik nama itu sendiri yaitu biaya balik nama mobil dalam proses mutasi dan dalam proses penyesuaian domisili KTP. Apa perbedaan keduanya?

1. Biaya Balik Nama Mobil dalam Proses Mutasi

Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal yaitu: 

  • Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000
  • Biaya Cetak atau Ganti BPKB: Rp375.000
  • Biaya Surat Mutasi: Rp250.000
  • Biaya Cek Fisik Mobil: Rp25.000

Jika diakumulasikan, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi berkisar Rp950.000.

2. Biaya Balik Nama Mobil dalam Proses Penyesuaian Domisili KTP

Setelah berhasil menyelesaikan prosedur mutasi balik nama mobil, selanjutnya adalah mempersiapkan biaya untuk balik nama mobil sesuai domisili KTP.  Dalam prosedur balik nama ini, terdapat biaya balik nama yang perlu dipersiapkan yaitu:

  • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum. 
  • Biaya Pendaftaran: Rp75.000 hingga Rp100.000 tergantung kantor SAMSAT tiap daerah.

Contoh Perhitungan Bea Balik Nama Mobil Bekas

Jika kamu masih bingung menghitung biaya balik nama mobil, di bawah ini adalah contoh perhitungannya. Misalnya, kamu membeli mobil bekas dengan harga Rp120 juta, maka berikut adalah besaran biaya balik nama mobil yang perlu dipersiapkan.

  • BBN-KB: Rp120 juta x 1% = Rp1.200.000
  • Biaya PKB: Rp120 juta x 2% = Rp2.400.000
  • Biaya SWDKLLJ = Rp143.000
  • Biaya administrasi STNK = Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK = Rp200.000
  • Biaya penerbitan TNKB = Rp100.000
  • Biaya penerbitan BPKB = Rp375.000
  • Biaya pendaftaran = Rp100.000

Maka total harga yang perlu kamu keluarkan adalah Rp4.568.000

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Ketika kamu mengurus dokumen balik nama mobil, maka mobil bekas yang kamu beli tadi akan berubah kepemilikannya menjadi 100% hak milikmu. Prosedur ini juga dapat membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.  

Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Namun, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan balik nama mobil. Dilansir dari situs resmi Daihatsu, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:

  1. Fotokopi STNK dan aslinya.
  2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
  3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
  4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
  5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp10.000.

Prosedur & Cara Balik Nama Mobil

Terdapat 2 langkah yang perlu kamu lakukan ketika ingin balik nama mobil. Cara pertama adalah mengganti balik nama mobil di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Kemudian, cara kedua adalah mengganti balik nama mobil di kantor SAMSAT sesuai domisili KTP kamu. Nah, untuk lebih jelasnya berikut beberapa langkah yang perlu kamu lalui untuk melakukan prosedur balik nama mobil. 

1. Cara Balik Nama Mobil di Kantor SAMSAT Tempat Mobil Terdaftar (Mutasi)

Langkah pertama yang harus kamu lakukan dalam proses balik nama adalah dengan cara mendatangi kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Untuk mengajukan balik nama ke kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar, kamu  bisa mengikuti beberapa prosedur di bawah ini.

  • Kunjungi kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar dengan membawa dokumen dan syarat yang dibutuhkan. 
  • Kunjungi loket cek fisik dan daftarkan mobil untuk cek fisik mobil tersebut. Jika sudah, petugas akan memeriksa kondisi fisik mobil dan menerbitkan dokumen hasil cek fisik kendaraan. 
  • Setelah mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan, berikanlah berkas yang dibawa serta formulir pendaftaran balik nama mobil kepada petugas. 
  • Jika telah selesai, petugas akan meneruskan pengajuan balik nama mobil ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP kamu. 
  • Lalu, petugas akan memberikan dokumen lengkap untuk dibawa ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP.

2. Cara Balik Nama Mobil di Kantor SAMSAT sesuai Domisili KTP Pemilik Baru (Balik Nama Mobil)

Setelah menyelesaikan prosedur balik nama di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar, kamu sudah bisa melaksanakan prosedur selanjutnya, yaitu mengurus balik nama mobil di kantor SAMSAT sesuai domisili KTP kamu sebagai pemilik baru. Berikut beberapa prosedur yang perlu kamu lalui. 

  • Datangilah kantor SAMSAT sesuai domisili KTP. 
  • Kemudian kamu akan melakukan cek fisik kendaraan. Di saat bersamaan, kamu juga perlu mengisi beberapa formulir yang diberikan petugas. 
  • Setelah selesai, datangi loket mutasi BPKB dan berikan dokumen KTP serta lunasi biaya balik nama mobil. 
  • Serahkan dokumen atau berkas syarat balik nama yang sudah dilengkapi beserta pembelian mobil ke loket BPKP online. Jika sudah, kamu akan mendapatkan tagihan BPKP yang perlu dilunasi. Simpan bukti pembayaran tersebut. 
  • Selanjutnya, datangilah loket pembayaran STNK untuk melunasi pembayaran tagihan.  Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut.
  • Datangilah kembali loket pembayaran BPKB online dan serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK. 
  • Jika sudah, datangi loket pelat nomor dan serahkan fotokopi STNK kembali beserta fotokopi pembayaran pajak STNK. Di loket ini, kamu akan mendapatkan plat nomor baru untuk mobilmu. 
  • Terakhir, kamu akan mendapatkan STNK dan BPKB baru sesuai data pemilik kendaraan yang baru. 

Itulah biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedur yang perlu dijalani. Agar biaya balik nama mobil tidak terlalu berat, kamu bisa mengumpulkannya secara perlahan. Sambil menunggu biaya balik nama, kamu bisa daftar menjadi mitra GrabCar dan memanfaatkan mobil yang baru kamu beli.

Dengan mendaftar GrabCar, kamu bisa mendapatkan penghasilan tambahan yang uangnya bisa kamu gunakan untuk menambah biaya balik nama mobil sekaligus menambah cicilan mobil jika dibeli secara kredit.

Untuk mendaftar GrabCar pun cukup mudah, kamu hanya perlu mendaftar secara online melalui aplikasi resmi Grab Driver, kemudian pilih jenis layanan yang kamu inginkan, misalnya GrabCar. Dengan mendaftar menjadi bagian mitra GrabCar, kamu tidak hanya bisa mendapatkan penghasilan tambahan, tapi juga bisa mengatur waktu lebih fleksibel tanpa harus mengganggu pekerjaan utamamu. Jadi, yuk daftar mitra Grab sekarang!

Sumber: https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detail-content/balik-nama-mobil-cara-mengurus-syarat-dan-biaya-/