GrabCar Jabodetabek – Cara Mendapatkan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP)

Hai Mitra Grab,

Sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 118 tahun 2018 (PM 118/2018) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, salah satu yang penting Mitra ketahui yaitu mengenai kewajiban Mitra untuk memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP).

Berikut dua cara untuk memiliki KESP:

  1. Pengajuan IPASK (Izin Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus) & KESP secara mandiri sebagai Pelaku Usaha Mikro atau Kecil (UMKM)
    Untuk mengajukan IPASK dan KESP secara mandiri, Mitra wajib menjalankan prosesnya atau mengurus secara mandiri/personal dan membayar biaya perizinan kepada pemerintah. Langkah-langkahnya bisa cek di sini.
  1. Pengajuan lewat Badan Hukum yang bekerja sama dengan Grab dan sudah memiliki IPASK (Izin Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus)
    Dengan mendaftar ke Badan Usaha yang resmi bekerja sama dengan Grab, Mitra tidak perlu membayar biaya perizinan dan status Mitra sebagai Mitra Pengemudi Grab Individu juga tidak berubah. Koperasi sebagai badan hukum yang bekerja sama dengan Grab dapat membantu Mitra untuk memiliki KESP.

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar menjadi anggota Koperasi:

Berikut daftar Koperasi yang bekerja sama dengan Grab di wilayah Jabodetabek:

1. INKOPPOL

Koperasi INKOPPOL “Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia” berdiri pada tanggal 23 Oktober 2017 dan disahkan melalui AKTA PENDIRIAN KOPERASI oleh dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia dengan:

  • Nomor Badan Hukum: KEP/03/II/2017 tanggal 01 Februari 2017
  • SIUP dari BPTJ: 392/24.1PB.7/31.71/-1.824.27/e/2017
  • TDP Nomor: 912030
  • Lokasi: Jl. Tambak No.2, RT.9/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320

Saat ini KOPERASI INKOPPOL membuka pendaftaran keanggotaan. Mulai bulan Oktober 2017, INKOPPOL memiliki dua skema pembayaran biaya keanggotaan sebagai berikut:

  • Pembayaran biaya keanggotaan per minggu sebesar Rp25.000 (3 minggu per bulan)
  • Pembayaran biaya keanggotaan per minggu sebesar Rp30.000 (1 minggu per bulan)

Untuk bergabung, Mitra dapat menghubungi kontak berikut:

  • Nama PIC: Rizky 
  • Nomor telepon PIC: 089635493309

Adapun, manfaat yang bisa Mitra dapatkan jika bergabung menjadi anggota Koperasi INKOPPOL adalah:

  • Mendapatkan KTA ( Kartu Tanda Anggota )
  • Mendapatkan Surat Tugas Resmi INKOPPOL
  • Mendapatkan Stiker Kendaraan Resmi INKOPPOL
  • Dapat bergabung pada komunitas keluarga besar Divisi Transportasi INKOPPOL
  • Pendampingan UPK (Unit Pelayanan Khusus) jika terjadi laka lantas atau kendala saat berkendara
  • Kepengurusan Kartu KESP (Cepat & Transparan)
  • Berkesempatan untuk beroperasi di bandara soekarno hatta (S&K Berlaku)

2. KOBINTRA

Koperasi Bina Mitra Sejahtera berdiri pada tanggal 16 Februari 2016 dan pada tanggal 17 Maret 2016 disahkan melalui AKTA PENDIRIAN KOPERASI oleh dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia dengan:

  • Nomor Badan Hukum: 08 / BH / XIII-11 / DKUKM /III/ 2016
  • SIUP dari BPPT: No.510/KPTS 156-SIUP/2016
  • TDP: No.101726400296
  • HO/Pemberian Izin Gangguan No 503/KPTS-274-IG/2016
  • Lokasi: Gunung Sahari Raya Kav.18, Maspion Plaza Lantai 2 Unit H, Pademangan, Jakarta Utara

Saat ini Koperasi Bina Mitra Sejahtera Indonesia membuka pendaftaran keanggotaan pengemudi. Mulai tanggal 1 November 2022, keanggotaan dikenakan biaya sebesar Rp9.000 per minggu.

Untuk bergabung, Mitra dapat menghubungi kontak berikut:

  • Nama PIC: Abdul
  • Nomor Telepon PIC: 081296873353

Adapun, manfaat yang bisa Mitra dapatkan jika bergabung menjadi anggota Koperasi Bina Mitra Sejahtera (KOBINTRA) adalah:

  • KESP Gratis
  • BPJS Ketenagakerjaan Gratis
  • Diskon bengkel rekanan
  • Diskon asuransi unit kendaraan
  • Pengurusan pajak kendaraan

#GrabInfo