Grab Indonesia – Mau Daftar Mitra Grab Tapi Alamat Tidak Sesuai? Ini Cara Mengurus Surat Domisili yang Bisa Dilakukan

Ingin mendaftar menjadi mitra pengemudi Grab tapi terbatas di alamat tempat tinggal? Hal ini seringkali terjadi, di mana calon mitra tidak bisa mendaftar karena alamat tempat mereka tinggal tidak sesuai dengan alamat pendaftaran. Misalnya, seorang calon pengemudi beralamat di kota Semarang, namun ia mendaftar mitra Grab untuk lokasi di Jakarta. Nah, jika kondisi ini terjadi pada kamu, maka jangan berhenti ya! Kamu tetap bisa mendaftar menjadi mitra Grab dengan melengkapi surat domisili. Apa itu surat domisili? Bagaimana cara membuatnya? Yuk simak di bawah ini sebelum mendaftar menjadi mitra Grab.

Apa itu Surat Keterangan Domisili?

SKD atau Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk menjelaskan keberadaan atau tempat tinggal seseorang di wilayah tertentu. Surat tersebut bisa digunakan untuk pribadi maupun perusahaan yang menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh mereka yang tidak menetap di daerah tersebut atau pendatang baru di suatu daerah. SKD ini digunakan  sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan juga memiliki tempat tinggal tetap.

Syarat Membuat Surat Domisili

Setiap daerah memiliki peraturan berbeda-beda dalam pembuatan surat domisili. Namun, umumnya pembuatan surat domisili ini membutuhkan beberapa persyaratan seperti:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
  • Pas foto berukuran 3×4
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
  • Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp10.000
  • Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp10.000)

Tips membuat surat domisili

Dokumen satu ini termasuk dokumen penting bagi para pendatang dan sudah ada aturan hukum mengenai kewajiban memilikinya. Nah, bagi kamu yang ingin mengurus SKD, di bawah ini adalah beberapa tips yang perlu kamu perhatikan sebelum membuat surat keterangan domisili. 

  1. Mintalah surat pengantar dari RT dan RW. Kamu bisa mengurusnya sore atau malam hari jika kamu bekerja pada siang harinya atau pada saat akhir pekan. Pastikan RT/RW ada di tempat ya!
  2. Pengurusan surat domisili dilakukan pada jam operasional.
  3. Kantor kelurahan umumnya sudah buka pada pukul 08.00 WIB.
  4. Surat domisili bisa ditunggu asalkan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.
  5. Tidak ada pungutan biaya yang harus kamu keluarkan.
  6. Perpanjangan surat domisili sebaiknya diurus 14 hari sebelum jatuh tempo.

Cara Mengurus Surat Domisili secara Online

Bagi kamu yang berdomisili di luar daerah Jakarta, kamu bisa mengurus surat keterangan domisili di kantor kelurahan atau kepala desa setempat. Namun, jika kamu berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, maka kamu bisa melakukan pembuatan dokumen ini secara online.

Namun, layanan ini hanya bisa digunakan untuk perusahaan yang membutuhkan surat domisili dan belum menyediakan layanan untuk perseorangan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp.
  2. Di kolom ‘Perorangan/ Perusahaan’, ‘pilih Perorangan’.
  3. Pada kolom ‘Tipe Izin’, pilih ‘Baru’ atau ‘Perpanjangan’ sesuai keperluan.
  4. Lalu ikuti petunjuk selanjutnya.

Nah, setelah kamu menerima Surat Keterangan Domisili, kamu bisa langsung mendaftar sebagai mitra pengemudi Grab. Pastikan juga kamu melengkapi dokumen lainnya seperti KTP, STNK, SIM, SKCK, juga Buku Rekening atas nama pribadi kamu.

Setelah dokumen lengkap, kamu bisa foto dokumen tersebut dan melakukan pendaftaran secara online di https://register.grab.com/id. Jika pendaftaran sudah selesai, kamu hanya perlu menunggu jadwal verifikasi yang akan dikirimkan oleh pihak Grab. Ketika jadwalmu tiba, pastikan kamu datang ke kantor cabang Grab sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan. Mudah bukan? Jadi siap mendaftar menjadi mitra Grab? Yuk daftar sekarang juga!

#GrabIndonesia