Ingin mendaftar Grab, namun usia kendaraan sudah lebih dari 5 tahun? Apakah kendaraan tersebut bisa didaftarkan menjadi kendaraan untuk mengambil orderan Grab? Yuk, simak informasi tentang syarat kendaraan untuk daftar grab dibawah ini!
Usia Kendaraan Untuk Daftar Grab
Usia kendaraan yang bisa didaftarkan Grab adalah maksimal 8 tahun. Sehingga, bagi kamu yang usia kendaraan sudah lebih dari 5 tahun pun tetap bisa didaftarkan menjadi kendaraan GrabBike maupun GrabCar. Namun, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus kamu penuhi. Apa saja itu?
Syarat Pendaftaran Grab Untuk Kendaraan dengan Usia Lebih dari 5 Tahun
1. Kendaraan Masih Dalam Keadaan Prima
Persyaratan kendaraan yang harus kamu penuhi pertama kali adalah kendaraan harus masih dalam keadaan prima. Untuk memastikan apakah kendaraan kamu dalam kondisi prima pun sangat mudah, kamu bisa melihatnya ciri-ciri mesin kendaraan dalam keadaan bagus. Di bawah ini adalah beberapa ciri kendaraan yang masih dalam keadaan prima.
- Mesin masih memiliki suara halus
- Tidak Terjadi Kebocoran Bahan Bakar atau Oli
- Oper Gigi Berlangsung Cepat
- Lampu Indikator Menyala
- Ujung Knalpot Terlihat Bersih
- Warna Asap Normal
- Keadaan Temperatur Mesin Normal
- Mesin Bertenaga Maksimal
Nah, jika ciri-ciri di atas masih kamu temui di kendaraanmu, maka kendaraanmu diperbolehkan untuk digunakan mengambil orderan Grab dan bisa kamu daftarkan menjadi kendaraan untuk GrabCar maupun GrabBike.
2. Kendaraan Telah Lolos Uji Emisi
Bagi kendaraan yang memiliki usia lebih dari 5 tahun dan ingin didaftarkan menjadi kendaraan untuk kamu mengambil orderan Grab, maka kendaraan tersebut wajib lolos uji emisi. Di mana, peraturan uji emisi ini telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan ini pun telah berlaku sejak 2021.
Dalam pengawasannya, peraturan ini juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga, jika kamu melanggar dan tidak melakukan uji emisi, maka kamu akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi pun sekarang menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Jadi, pastikan kamu telah mendapatkan sertifikat lolos uji emisi sebelum mendaftar menjadi Mitra Grab.
3. Pajak Kendaraan Masih Hidup & Aktif
Salah satu persyaratan yang harus kamu lengkapi ketika mendaftar menjadi Mitra Grab adalah STNK yang masih aktif. Sehingga, ketika kamu belum membayar pajak kendaraan dan STNK kendaraan mati, maka dapat dipastikan kamu tidak bisa mendaftar menjadi Mitra Grab. Solusinya, tentu kamu harus mengurus terlebih dulu pajak kendaraan agar menjadi aktif kembali.
Namun, bagi kamu yang belum memiliki dana untuk mengurus pajak kendaraan, perawatan kendaraan, atau dana untuk uji emisi, maka Grab punya solusinya. Dengan layanan Grab Rental (sewa mobil) atau Grab Electric (sewa motor listrik), maka kamu tetap bisa daftar Grab. Tanpa harus memiliki kendaraan, tanpa harus memikirkan biaya perawatan, tanpa perlu melakukan uji emisi, kamu tetap bisa daftar Grab. Nah, untuk pendaftaran Mitra Grab Rental dan Grab Electric bisa kamu lakukan secara online melalui https://register.grab.com/id, kemudian pilih Jenis Layanan yang kamu inginkan.