Salah satu persyaratan daftar grab yang sering terlewati adalah tidak dilengkapinya SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Di mana, dokumen ini penting dilengkapi dan dilampirkan ketika ingin mendaftar menjadi mitra Grab sebagai dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan baik, serta jauh dari tindakan yang melanggar hukum. Lalu bagaimana jika kamu belum bisa melampirkan dokumen ini? Apakah masih bisa mendaftar menjadi mitra Grab?
Daftar Menjadi Mitra Grab Tanpa SKCK
SKCK menjadi salah satu dokumen persyaratan daftar grab yang wajib kamu lampirkan. Namun terkadang banyak orang yang belum sempat mengurus dokumen SKCK dan tidak melampirkan dokumen satu ini ketika melakukan pendaftaran Grab.
Jika kamu adalah salah satu orangnya, kamu tidak perlu khawatir. Karena saat ini Grab memberikan solusinya. Di mana, pihak Grab akan memberikan tenggang waktu maksimal 14 hari sejak pendaftaran kamu untuk menyerahkan SKCK.
Jika setelah 14 hari kamu belum juga menyerahkan SKCK, maka akun kamu akan dibekukan untuk sementara dan baru bisa diaktifkan ketika kamu melakukan pelaporan ke kantor Grab. Jadi, pastikan kamu langsung membuat dan mengurus SKCK jika akun kamu telah berhasil dibuat ya!
Cara Membuat SKCK di Kepolisian
Bagi kamu yang belum mengetahui tata cara pembuatan SKCK, maka kamu bisa mengikuti beberapa langkah di bawah ini.
Sebelum itu, pastikan kamu telah memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan ketika kamu ingin membuat SKCK seperti:
- Surat pengantar yang dikeluarkan oleh kelurahan atau balai desa
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili Anda
- Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Pasfoto 4×6 terbaru dengan latar belakang merah, sebanyak 6 lembar
- Kartu identitas sidik jari yang dibuat dengan syarat mengumpulkan pas foto 3×4 1 lembar dan 2×3 sebanyak 1 lembar dan surat pengantar kelurahan domisili kamu.
Jika dokumen di atas sudah lengkap, kamu bisa mendatangi kantor Polres atau Polsek terdekat pada hari kerja yaitu Senin sampai Jumat pada pukul 08.30 – 15.00.
Jika sudah sampai di lokasi, kamu bisa langsung pergi ke loket untuk membuat SKCK dengan menyerahkan berkas di atas sebagai persyaratan. Kemudian isilah formulir yang disediakan.
Jika sudah, kamu akan melakukan pengambilan sidik jari dan membayar biaya administrasi. Kemudian, kamu akan dipanggil ketika SKCK sudah selesai.
Nah, jika SKCK sudah ada di tanganmu, kamu bisa menyerahkan SKCK ke pihak Grab setelah kamu mendapatkan panggilan dari pihak Grab mengenai tindak lanjut pendaftaran menjadi mitra Grab atau kamu bisa menyerahkannya melalui aplikasi mitra Grab yang sudah kamu download.
Jadi, sudah siap menjadi bagian dari mitra Grab? Yuk daftar sekarang dan jadilah bagian dari mitra Grab Indonesia yang berikan layanan optimal ke seluruh pelanggan!
#GrabIndonesia